[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229649-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229649-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","lampung-governor-regulation-guidelines-for-study-leave-and-study-permit-for-civil-servants-in-lampung-provincial-government","Peraturan Gubernur Lampung - Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung","","Peraturan Gubernur Lampung Nomor 08 Tahun 2007 mengatur pedoman pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kebijakan bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta pembentukan sikap profesionalisme aparatur melalui pendidikan formal di dalam maupun luar negeri. Tugas belajar diberikan sesuai kualifikasi dan potensi akademik, sedangkan izin belajar diberikan kepada PNS non-CPNS dengan ketentuan pelaksanaan di luar jam kerja, tidak mengganggu tugas dinas, serta pembiayaan ditanggung PNS atau melalui sponsor.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/lampung-governor-regulation-guidelines-for-study-leave-and-study-permit-for-civil-servants-in-lampung-provincial-government/229649/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/lampung-governor-regulation-guidelines-for-study-leave-and-study-permit-for-civil-servants-in-lampung-provincial-government/229649.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Theodora","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pemberian tugas belajar bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembentukan sikap profesionalisme aparatur untuk pelaksanaan tugas pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa syarat utama izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (bukan CPNS)?",{"text":67,"@type":63},"Izin belajar diberikan kepada PNS (bukan CPNS) dengan ketentuan pendidikan di luar jam kerja, tidak mengganggu tugas dinas, serta biaya ditanggung PNS atau mendapat bantuan beasiswa dari pihak ketiga.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Siapa yang berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar?",{"text":71,"@type":63},"Koordinasi pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229649,1789041609,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},687197207919,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000253d6f5f7c60be?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779446848396160552","# PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG\n\nNOMOR:  08  \nTAHUN 2007  \nTENTANG  \n# PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSI LAMPUNG\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR LAMPUNG,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan Profesionalisme Pegawai NegeriSipil(PNS)di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,imaka perlu memberikankesempatan kepada PNS yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pendidikanmelalui program Tugas Belajar dan Izin Belajar;  \nb.bahwa agar pelaksanaan maksud huruf a tersebut di atas dapat berjalan tertib,berdayaguna dan berhasil guna perlu meninjau kembali Keputusan Gubernur Lampung Nomor:890/1300.B/IV.07/2001 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan KeputusanGubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan BiayaPendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yangmelaksanakan pendidikan melalui Program Tugas Belajar atau Izin Belajar danmenetapkan Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan lzin Belajar bagi PNS di lingkunganPemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan Gubernur Lampung.  \n:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penbentukan Daerah Tingkat I Lampung;  \nMengingat  \n2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana  \ntelah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;  \n3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan PekerjaanPegawai Negeri Sipil;  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai NegeriSipil;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah danKewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri SipilDalam Jabatan Struktural sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor13 Tahun 2002;  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan JabatanPegawai Negeri Sipil;  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n10.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I5 Tahun 2000 tentang Organisasi dan TataKerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung;  \n11.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2000 tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung;  \n12.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2000 tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Lampung;  \nMEMUTU SKAN:  \n# PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJARMenetapkanDAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSI LAMPUNG.\n\n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung  \n2.Gubernur adalah Gubernur Lampung  \n3.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Gubernur Lampung  \n4.Tim Seleksi Peserta Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut TSPD adalah Timyang menyeleksi calon peserta Pendidikan dan Latihan Pemerintah Provinsi Lampung  \n5.Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut BKD adalahperangkat daerah Provinsi Lampung yang secara fungsional bertanggungjawab dalampelaksanaan seleksi administratif penunjukan pegawai Tugas Belajar.  \n6.Tugas Belajar adalah penugasan terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan PemerintahProvinsi Lampung untuk mengikuti suatu pendidikan formal tertentu baik di dalam negerimaupun di luar negeri termasuk pegawai ikatan Dinas guna memperoleh ilmu pengetahuandengan biaya pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)Provinsi Lampung atau sumber-sumber pembiayaan lainnya.  \n7.Izin Bel","cbCaivqkJleo1f8S","https://ap.wps.com/l/cbCaivqkJleo1f8S","pdf",283888,11,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II Kebijakan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa tujuan pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung?\",\"answer\":\"Pemberian tugas belajar bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembentukan sikap profesionalisme aparatur untuk pelaksanaan tugas pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa syarat utama izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (bukan CPNS)?\",\"answer\":\"Izin belajar diberikan kepada PNS (bukan CPNS) dengan ketentuan pendidikan di luar jam kerja, tidak mengganggu tugas dinas, serta biaya ditanggung PNS atau mendapat bantuan beasiswa dari pihak ketiga.\"},{\"question\":\"Siapa yang berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar?\",\"answer\":\"Koordinasi pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.\"}]","Peraturan Gubernur Lampung - Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung | PDF",17]