[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231549-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231549-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","lamdik-regulation-no-28-of-2023-guidelines-for-submitting-accreditation-for-new-education-study-programs-bachelor-master-doctor-at-private-legal-entity-state-universities","Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 28 Tahun 2023 - Pedoman Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum","","Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 28 Tahun 2023 menetapkan pedoman pengajuan akreditasi Program Studi Kependidikan baru pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Dokumen merumuskan dasar pertimbangan dan rujukan regulasi nasional terkait pendidikan tinggi, standar nasional, sistem penjaminan mutu, serta mekanisme akreditasi. Pedoman ini menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan ruang lingkup program sarjana, magister, dan doktor.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/lamdik-regulation-no-28-of-2023-guidelines-for-submitting-accreditation-for-new-education-study-programs-bachelor-master-doctor-at-private-legal-entity-state-universities/231549/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/lamdik-regulation-no-28-of-2023-guidelines-for-submitting-accreditation-for-new-education-study-programs-bachelor-master-doctor-at-private-legal-entity-state-universities/231549.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ava Thompson","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan Peraturan LAMDIK Nomor 28 Tahun 2023?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini menetapkan pedoman pengajuan akreditasi Program Studi Kependidikan baru pada PTN-BH. Pedoman mencakup Program Sarjana, Magister, dan Doktor.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud dengan APSK Baru dalam peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"APSK Baru adalah pedoman pengajuan akreditasi Program Studi Kependidikan yang baru dibuka pada PTN-BH. Ketentuannya tercantum dalam lampiran peraturan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Kapan peraturan ini mulai berlaku?",{"text":72,"@type":64},"Peraturan LAMDIK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Juni 2023, sebagaimana tercantum pada bagian penetapan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231549,1789065866,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":33,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","PERATURAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI KEPENDIDIKAN  \nNOMOR 28 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENGAJUAN AKREDITASI PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN BARU PROGRAM SARJANA, MAGISTER DAN DOKTOR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPENGURUS YAYASAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI KEPENDIDIKAN Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan  \nKebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  \nb. bahwa Prosedur pembukaan Program Studi pada PTNBadan Hukum di antaranya Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan permohonan akreditasi Program Studi yang akan dibuka kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri;  \nb. bahwa untuk kepentingan tersebut pada butir a dan bperlu ditetapkan Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan tentang Pedoman Pengajuan Akreditasi  \nProgram Studi Kependidikan baru Program Sarjana, Magister dan Doktor pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang  \nPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;  \n3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);  \n4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49);  \n5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Pendirian Perubahan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);  \n6. Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor T/497/M/T.00/2019 tentang Persetujuan Menteri Terhadap Usul Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan;  \n7. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0018765.AH.01.04 . Tahun 2019, tentang pengesahan pendirian Badan  \nHukum Yayasan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan;  \n8. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri;  \n9. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri;  \n10. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Pada Lingkup Kependidikan;  \n11. Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Akreditasi Program Studi Pada Lingkup Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan;  \n12. Anggaran Dasar Yayasan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Tahun 2019;  \n13. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 1/PEMB.LAMDIK/I/2021 .  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : PERATURAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI  \nKEPENDIDIKAN TENTANG PEDOMAN PENGAJUANAKREDITASI PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN BARU PROGRAM SARJANA, MAGISTER, DAN DOKTOR PADA  \nPERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM  \nPasal 1  \nPedoman Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan (APSK) Baru Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan","cbCaiqcvJICjo2f3","https://ap.wps.com/l/cbCaiqcvJICjo2f3","pdf",146113,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan regulasi pembukaan dan akreditasi program studi\n# Mengingat\n## Daftar undang-undang dan peraturan terkait pendidikan tinggi dan akreditasi\n# Memutuskan\n## Penetapan peraturan dan ruang lingkup\n# Pasal 1\n## Lampiran pedoman pengajuan APSK baru\n# Pasal 2\n## Mulai berlaku dan ketentuan penetapan","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan LAMDIK Nomor 28 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pedoman pengajuan akreditasi Program Studi Kependidikan baru pada PTN-BH. Pedoman mencakup Program Sarjana, Magister, dan Doktor.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan APSK Baru dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"APSK Baru adalah pedoman pengajuan akreditasi Program Studi Kependidikan yang baru dibuka pada PTN-BH. Ketentuannya tercantum dalam lampiran peraturan.\"},{\"question\":\"Kapan peraturan ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Peraturan LAMDIK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Juni 2023, sebagaimana tercantum pada bagian penetapan.\"}]","Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 28 Tahun 2023 - Pedoman Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum | PDF",6]