[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230725-113":53,"doc-detail-230725-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","kupang-mayor-kupang-mayor-regulation-no-7-of-2026-pppk-discipline","Walikota Kupang - Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2026 - Disiplin PPPK","","Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Pengaturan ini disusun untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, bermoral, serta menerapkan prinsip good governance. Peraturan menjelaskan dasar pertimbangan penetapan serta merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen PPPK, disiplin ASN, dan pedoman pembentukan produk hukum daerah. Bagian ketentuan umum menetapkan definisi istilah, termasuk Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, ASN, PPPK, serta unsur terkait pelanggaran dan hukuman disiplin.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/kupang-mayor-kupang-mayor-regulation-no-7-of-2026-pppk-discipline/230725/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/kupang-mayor-kupang-mayor-regulation-no-7-of-2026-pppk-discipline/230725.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"eBook King","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",18,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pengaturan Disiplin PPPK dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2026?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini bertujuan mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan bermoral serta menerapkan prinsip good governance, melalui pengaturan penegakan disiplin bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan PPPK dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan Disiplin PPPK dan Pelanggaran Disiplin?",{"text":119,"@type":111},"Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan disiplin PPPK baik di dalam maupun di luar jam kerja.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230725,1789054345,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962088006270,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","—1—  \n# WALIKOTA KUPANGPROVINSI NUSA TENGGARA TIMURPERATURAN WALIKOTA KUPANGNOMOR 7 TAHUN 2026\n\nTENTANG  \nDISIPLIN PPPK  \n# DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\n\nWALIKOTA KUPANG,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yangprofesional,berintegritas dan bermoral serta menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik(good governance)di lingkunganpemerintah Kota Kupang,perlu pengaturan penegakan disiplin bagiPegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;  \nb.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja,perlu diatur lebih lanjut dengan PeraturanWali Kota mengenai Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan hurufb,perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentangDisiplin PPPK;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;  \n2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 tentangPembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ⅱ Kupang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43,Tambahan DaerahKota Kupang Nomor 3633);  \n3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur SipilNegara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Daerah Kota KupangNomor 5234);sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,Tambahan Daerah KotaKupang Nomor 6801);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 63,Tambahan Daerah Kota Kupang Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan DaerahKota Kupang Nomor 4677);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang ManajemenPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6284);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UpayaAdministratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 175,Tambahan Daerah Kota Kupang Nomor 6705);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 202,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6718);  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan ProdukHukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor157).  \nMEMUTUSKAN:  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kota Kupang.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kupang.  \n3.Wali Kota adalah Wali Kota Kupang.  \n4.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagiPegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangbekerja pada instansi pemerintah.  \n5.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPKadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,yang diangkatberdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangkamelaksanakan tugas pemerintah","cbCaiufbrxP5nPuQ","https://ap.wps.com/l/cbCaiufbrxP5nPuQ","pdf",2063866,23,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan Disiplin PPPK dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2026?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan bermoral serta menerapkan prinsip good governance, melalui pengaturan penegakan disiplin bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPPK dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Disiplin PPPK dan Pelanggaran Disiplin?\",\"answer\":\"Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan disiplin PPPK baik di dalam maupun di luar jam kerja.\"}]","Walikota Kupang - Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2026 - Disiplin PPPK | PDF",35]