[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230248-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230248-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","kotabaru-regent-regulation-no-2-of-2021-technical-guidelines-for-eid-allowance-and-thirteenth-salary-in-2021-from-regional-budget","Peraturan Bupati Kotabaru - Nomor 2 Tahun 2021 - Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah","","Peraturan Bupati Kotabaru menetapkan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengaturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Dokumen juga memuat dasar pertimbangan dan rujukan regulasi, termasuk ketentuan keuangan negara, pemerintahan daerah, administrasi pemerintahan, dan pengelolaan keuangan daerah.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/kotabaru-regent-regulation-no-2-of-2021-technical-guidelines-for-eid-allowance-and-thirteenth-salary-in-2021-from-regional-budget/230248/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/kotabaru-regent-regulation-no-2-of-2021-technical-guidelines-for-eid-allowance-and-thirteenth-salary-in-2021-from-regional-budget/230248.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"วิน","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Peraturan Bupati Kotabaru ini mengatur tentang apa?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini menetapkan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada pihak yang berhak dari APBD.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa saja yang menjadi penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021?",{"text":67,"@type":63},"Pihak penerima meliputi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2021.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Mengapa peraturan ini perlu ditetapkan?",{"text":71,"@type":63},"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230248,1789048478,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},2336475104736,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c5e0e5b17e70?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786591360781797222","# BUPATI KOTABARUPROVINSI KALIMANTAN SELATAN\n\nPERATURAN BUPATI KOTABARUNOMOR 2 TAHUN 2021  \n## TENTANG\n\nTEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA  \nDAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  \n## DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI KOTABARU,\n\nMenimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat(2)Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentangPemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun2021 Kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiundan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan PemberianTunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yangBersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat Ⅱ di Kalimantan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9)sebagaiUndang-undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);  \n2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4826);  \n\n| Un  \u003Cbr>Per  \u003Cbr>ARAFPEARAR   |  |\n| --- | --- |\n| KABID ANGARAN   | Ind  \u003Cbr>Rep   |\n| KASUBin ANGAN    | 4.Un  \u003Cbr>Keu  \u003Cbr>Dae  \u003Cbr>No  \u003Cbr>No  \u003Cbr>5   |\n\ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  \nbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik  \nonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara  \nublik Indonesia Nomor 4355);  \ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan  \nangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  \nrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  \nmor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  \nmor 4438);  \n5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5494);  \n6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601)sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6573);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentangPeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentangPerubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai NegeriSipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 43);  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 138,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor110,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5155);  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4614);  \n11.Peraturan Pemerintah No","cbCaicHdL4OwKORx","https://ap.wps.com/l/cbCaicHdL4OwKORx","pdf",3659158,12,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan penetapan peraturan bupati\n# Mengingat\n## Undang-Undang terkait keuangan negara dan pemerintahan daerah\n## Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan disiplin aparatur\n## Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 (rujukan utama)\n# Ketentuan teknis pelaksanaan (rujukan umum)","[{\"question\":\"Peraturan Bupati Kotabaru ini mengatur tentang apa?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada pihak yang berhak dari APBD.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang menjadi penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021?\",\"answer\":\"Pihak penerima meliputi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2021.\"},{\"question\":\"Mengapa peraturan ini perlu ditetapkan?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.\"}]","Peraturan Bupati Kotabaru - Nomor 2 Tahun 2021 - Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | PDF",18]