[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-183599-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-183599-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","konblik-qa-on-cosmetic-dip","Konblik - Q&A DIP Kosmetik","","Dokumen ini menyajikan tanya jawab mengenai ketentuan dan praktik penyusunan Dokumen Informasi Produk (DIP) untuk kosmetik. Materi mencakup bentuk DIP (soft file atau hardcopy), jenis serta cakupan dokumen pendukung seperti CoA, metode analisis, dan stability test, termasuk kebutuhan penandatanganan oleh penanggung jawab teknis, pabrik, atau prinsipal. Dokumen juga membahas strategi pemenuhan data dari pemasok luar negeri, persyaratan monitoring efek samping, pengujian stabilitas sebelum notifikasi, serta penyesuaian klaim fungsi bahan sesuai template notifikasi dan evaluasi kepatuhan DIP.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/konblik-qa-on-cosmetic-dip/183599/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/konblik-qa-on-cosmetic-dip/183599.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Gelato","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-23","2026-09-02",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"DIP kosmetik boleh berupa soft file atau wajib hardcopy?","Question",{"text":63,"@type":64},"DIP dapat berupa dokumen elektronik dan/atau dokumen nonelektronik, sehingga dapat berbentuk softfile maupun hardcopy.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Saat pemasok tidak bersedia memberikan detail metode, apakah metode analisis cukup dicantumkan di CoA?",{"text":68,"@type":64},"Metode analisis dapat dicantumkan di CoA, tetapi penanggung jawab teknis harus mengetahui dan dapat menjelaskan metode yang dimaksud.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apakah DIP harus disertakan saat pengajuan notifikasi dan berapa kali monitoring efek samping perlu dilakukan?",{"text":72,"@type":64},"DIP hanya ada 1 dan harus sudah tersedia sebelum notifikasi kosmetika, namun tidak berarti pelaku usaha menyertakan DIP kepada BPOM saat mengajukan notifikasi. Monitoring efek samping dilakukan berkala setiap 6 bulan (dan setiap 3 bulan untuk kosmetik dengan bahan pewarna rambut tertentu) serta harus dilaporkan ke BPOM sesuai ketentuan PerBPOM Nomor 26 Tahun 2019.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},183599,1788353314,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":55,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},19241457091524,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","| No | Pertanyaan | Jawaban |\n| --- | --- | --- |\n| 1 | DIP Boleh dalam bentuk soft file atau wajib ada Hardcopy nya? | DIP dapat berupa dokumen elektronik dan/ataudokumen nonelektronik. Oleh karena itu dapat berupa softfile ataupun hardcopy. |\n| 2 | Perihal CFS tidak dapat diperoleh karena di luar negeri karena berbeda golongandengan di Indonesia misal bukan masukkosmetika, dokumen apa yang setara dandapat diterima untuk registrasi? | Terkait dokumen yang dapat diterima, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Dit. Registrasi OT,SK, dan Kosmetik. Layanan konsultasi dapat dilihat pada website [https://notifkos.pom.go.id/](https://notifkos.pom.go.id/) |\n| 3 | 1. Apakah DIP boleh dalam bentuk soft copy?\u003Cbr>2. Untuk formula produksi/batch record, bolehkah menggunakan kode bahan baku, dikarenakan kami adalah perusahaan maklon, sehingga formula dengan trade name ini sifat nya confidential | 1. DIP dapat berupa dokumen elektronik dan/ataudokumen nonelektronik. Oleh karena itu dapat berupa softfile ataupun hardcopy.\u003Cbr>2. Penulisan kode bahan baku dibolehkan. Namun saat dilakukan audit DIP, pihak pabrikharus memberitahu kode bahan baku beserta INCI name bahan bakunya ke petugas BPOM (termasuk dokumen spesfikasi, CoA, Metode analisis dan lainnya terkait bahan baku) . |\n| 4 | Izin bertanya untuk dokumen \"Metode Analisis\" terkait bahan baku kosmetik (DIP bagian 2) yang digunakan apakah cukup mencantumkan nama metodenya pada CoA bahan baku, atau perlu dokumen SOP/penjelasan cara kerja metode analisa yang digunakan? Karena bahan bakuberasal dari supplier dan terkadang ada supplier yang tidak mau merespon terkaitinformasi ini. | Metode analisis dapat dicantumkan di CoA, namun penanggung jawab teknis harus mengetahui dandapat menjelaskan metode yang dimaksud |\n| 5 | Untuk produk kosmetik impor untuk laporan penilaian keamanan produk dibuat olehpabrik yg produksi kosmetik | Importir dapat meminta data tersebut ke pabriknya. |\n| 6 | Bila ada distributor yg tdk mau memberikansertifikat IFRA karena kami pabrik umkm yg hanya membeli dalam jumlah kecil. Solusinya bagaimana? | sertifikat IFRA tidak lagi dicantumkan sebagaipersyaratan dalam DIP. Yang penting pelaku usaha harus memiliki data keamanan dari bahanpewangi yang digunakan. |\n\n\n| 7 | 1. untuk dokumen informasi produk seperti formula, COA, stability test apakah dokumen harus di ttd oleh direktur atau bisa di ttd bagian terkait?\u003Cbr>2. mengenai letterhead pada dokumen informasi produk seperti COA produkjadi, manufacturing proses, stability test apakah dokumen wajib dikeluarkan daripabrikan atau bisa diterbitkan oleh principal? | 1. Cukup di ttd penanggung jawab teknis (untuk produk lokal) . Untuk produk impor dapat di ttdoleh bagian yang membuat dokumen tersebut, misalnya bagian produksi atau QC/QA, dll.\u003Cbr>2. Dokumen CoA produk jadi, manufacturing proses, stability test dikeluarkan oleh pihak yang melakukan produksi, analisis produk, danstabilitas. Jika yang melakukan pabrik, makadokumen harus disahkan oleh pabrik. Jika yang melakukan adalah prinsipal, maka dokumen disahkan oleh prinsipal. |\n| --- | --- | --- |\n| 8 | Terkait shelf life/ stabilitas produk baru, untuk dokumentasi data stabilitas minimal data berapa bulan ya yg perlu disiapkansebelum dinotifikasi? skala pilot atau bolehskala lab? apakah bisa secara pararel pengujian stabilitas dengan pendaftaran notifikasi? | Pengujian stabilitas dilakukan sesuai dengan metode uji stabilitas berdasarkan lteratur/referensi yang valid. Penanggung Jawab Teknis perusahaan harus dapat memastikan terkaitkedaluarsa dari produk yang akan diedarkansebelum melakukan notifikasi |\n| 9 | 1. Sebelum notifikasi itu harus menyertakan DIP terlebih dahulu, namun untuk penyusunan DIP perlu waktu untuk data uji stabilitas yang memerlukan waktusekitar 3 bulan, apakah ada 2 pembuatan DIP, DIP sebelum produk di produksi dan DIP setelah produk diproduksi?\u003Cbr>2. Apakah ada contoh isi format DIP yang bisa jadi acuan dalam pembuatannya sebelum notifikasi?\u003Cbr>3. Untuk mon","cbCaihaW6Ab1xDt3","https://ap.wps.com/l/cbCaihaW6Ab1xDt3","pdf",54972,"Indonesian","# Pertanyaan dan Jawaban DIP\n## Dokumen DIP dan formatnya\n## Dokumen pendukung (CoA, metode analisis, stability test)\n## Penandatanganan dan pengesahan dokumen\n## Stabilitas, notifikasi, dan contoh format DIP\n## Monitoring efek samping\n## Klaim fungsi bahan dan perubahan fungsi","[{\"question\":\"DIP kosmetik boleh berupa soft file atau wajib hardcopy?\",\"answer\":\"DIP dapat berupa dokumen elektronik dan/atau dokumen nonelektronik, sehingga dapat berbentuk softfile maupun hardcopy.\"},{\"question\":\"Saat pemasok tidak bersedia memberikan detail metode, apakah metode analisis cukup dicantumkan di CoA?\",\"answer\":\"Metode analisis dapat dicantumkan di CoA, tetapi penanggung jawab teknis harus mengetahui dan dapat menjelaskan metode yang dimaksud.\"},{\"question\":\"Apakah DIP harus disertakan saat pengajuan notifikasi dan berapa kali monitoring efek samping perlu dilakukan?\",\"answer\":\"DIP hanya ada 1 dan harus sudah tersedia sebelum notifikasi kosmetika, namun tidak berarti pelaku usaha menyertakan DIP kepada BPOM saat mengajukan notifikasi. Monitoring efek samping dilakukan berkala setiap 6 bulan (dan setiap 3 bulan untuk kosmetik dengan bahan pewarna rambut tertentu) serta harus dilaporkan ke BPOM sesuai ketentuan PerBPOM Nomor 26 Tahun 2019.\"}]","Konblik - Q&A DIP Kosmetik | PDF",9]