[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-227990-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-227990-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","konawe-selatan-regent-regulation-no-42-of-2021-amended-general-cost-standards-sbu-p-for-2021-apbd","Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2021 - Tentang Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021","","Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2021 menetapkan Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) untuk digunakan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021. Regulasi ini disusun dengan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan terkait standar harga satuan regional, pedoman penyusunan APBD 2021, serta kebutuhan tertib administrasi dalam pelaksanaan perubahan anggaran. Penetapan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/konawe-selatan-regent-regulation-no-42-of-2021-amended-general-cost-standards-sbu-p-for-2021-apbd/227990/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/konawe-selatan-regent-regulation-no-42-of-2021-amended-general-cost-standards-sbu-p-for-2021-apbd/227990.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aditya","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2021?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini menetapkan Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa SBU-P perlu ditetapkan untuk APBD Tahun Anggaran 2021?",{"text":68,"@type":64},"SBU-P ditetapkan untuk mendukung tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan perubahan APBD serta peningkatan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Peraturan apa saja yang menjadi dasar penyusunan peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Peraturan ini merujuk, antara lain, Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, beserta berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},227990,1789018129,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962085564549,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","# BUPATI KONAWE SELATANPROVINSI SULAWESI TENGGARAPERATURAN BUPATI KONAWE SELATANNOMOR:TAHUN 2021\n\nTENTANG  \nSTANDAR BIAYA UMUM PERUBAHAN (SBU-P)ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN KONAWE SELATANTAHUN ANGGARAN 2021  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KONAWE SELATAN,  \nMenimbang:  a bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 57);  \nb bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 888);  \nc bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya PelaksanaanPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenKonawe Selatan Tahun Anggaran 2021 dan mendukung kelancaranpenyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;  \nd bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a,huruf b dan huruf c,maka perlu menetapkan PeraturanBupati Konawe Selatan tentang Standar Biaya Umum Perubahan(SBU-P)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenKonawe Selatan Tahun Anggaran 2021.  \n## 1.Pasal 18 (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;\n\nMengingat:  \n2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang PembentukanKabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,TambahanLembaran Negara Nomor 4267);  \n4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);  \n6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  \n7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421);  \n8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);  \n9.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang(RPJP)Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);  \n10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6398);  \n11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  \n58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 5679);  \n12.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana KerjaPemerintah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 04,Tambahan Lembaran N","cbCaiurBxpGYTXVv","https://ap.wps.com/l/cbCaiurBxpGYTXVv","pdf",28313789,58,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan penetapan SBU-P\n# Mengingat\n## Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang menjadi dasar","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.\"},{\"question\":\"Mengapa SBU-P perlu ditetapkan untuk APBD Tahun Anggaran 2021?\",\"answer\":\"SBU-P ditetapkan untuk mendukung tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan perubahan APBD serta peningkatan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.\"},{\"question\":\"Peraturan apa saja yang menjadi dasar penyusunan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini merujuk, antara lain, Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, beserta berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah.\"}]","Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2021 - Tentang Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 | PDF",89]