[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227723-113":53,"doc-detail-227723-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","komnas-perempuan-press-release-urgency-of-womens-human-rights-perspectives-in-civil-servant-candidate-testing-12-may-2021","Siaran Pers Komnas Perempuan - Urgensi Perspektif Hak Asasi Perempuan dalam Pengujian Calon Aparatur Sipil Negara - 12 Mei 2021","","Komnas Perempuan menegaskan pentingnya mengintegrasikan perspektif hak asasi perempuan dalam seluruh muatan dan proses tes rekrutmen penyelenggara negara, termasuk TWK. Komnas Perempuan menerima pengaduan terkait pertanyaan wawancara yang dipandang melecehkan, mengintimidasi, dan memicu trauma, termasuk berbasis status perkawinan, perceraian, cara berpakaian, gaya hidup, hingga kehidupan seksual. Komnas Perempuan menilai perlunya pedoman wawancara berperspektif HAM dan berkeadilan gender, standar pelaksanaan yang jelas, serta mekanisme informasi dan akuntabilitas agar peserta mendapat akses informasi utuh.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/komnas-perempuan-press-release-urgency-of-womens-human-rights-perspectives-in-civil-servant-candidate-testing-12-may-2021/227723/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/komnas-perempuan-press-release-urgency-of-womens-human-rights-perspectives-in-civil-servant-candidate-testing-12-may-2021/227723.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ophelia","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Mengapa Komnas Perempuan menekankan integrasi perspektif hak asasi perempuan dalam TWK?","Question",{"text":110,"@type":111},"Komnas Perempuan mengingatkan agar semua muatan dan proses tes rekrutmen mengarusutamakan perspektif hak asasi perempuan, serta dilengkapi mekanisme informasi dan akuntabilitas yang dapat diakses peserta dengan mudah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa isu utama yang diprotes terkait wawancara dalam TWK di KPK?",{"text":115,"@type":111},"Protes berfokus pada pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan nilai kebangsaan dan kompetensi serta cenderung mengandung pelecehan seksual dan diskriminasi berbasis gender, terutama pada fase wawancara.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Langkah apa yang direkomendasikan atau menjadi sorotan Komnas Perempuan untuk perbaikan proses?",{"text":119,"@type":111},"Komnas Perempuan menyoroti perlunya pedoman atau batasan pertanyaan yang memastikan pemenuhan hak konstitusional, integrasi HAM dan hak asasi perempuan dalam pembekalan, mitigasi trauma bagi pewawancara, standar pelaksanaan wawancara, serta akses informasi yang utuh dan akuntabel bagi peserta.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227723,1789013339,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":102},7971461741311,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000253aff267980c6?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345379180704826","Siaran Pers Komnas Perempuan tentang  \nUrgensi Perspektif Hak Asasi Perempuan dalam Pengujian Calon Aparatur Sipil Negara  \nJakarta, 12 Mei 2021  \nKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pentingnyaintegrasi perspektif hak asasi perempuan di dalam semua muatan dan proses tes untuk rekrutmen penyelenggara negara dan pemerintahan. Selain itu, pengujian ini juga perlu dilengkapi dengan mekanisme informasi dan akuntabilitas pengujian yang dapat diakses dengan gampang oleh peserta uji. Melalui langkah-langkah ini, polemik serupa terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dicegah berulang kembali.  \nProses pengalihan status kepegawaian di KPK didasarkan pada mandat UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASNdan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN. Pelaksanaannya difokuskan pada TWK yang dikoordinasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) denganmelibatkan asesor dari multi instansi seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Inteligen TNI AD. Dengan menggunakan multi metode, tes ini dimaksudkan untuk mengukur tiga aspek, yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme.  \nTWK di lingkungan KPK, khususnya pada bagian wawancara, telah menuai protes, terutama menyangkutsejumlah pertanyaan yang dipandang tidak bersangkut-paut dengan nilai-nilai kebangsaan dan kompentensi, melainkan cenderung bermuatan pelecehan seksual dan diskriminasi berbasis gender lainnya. Protes ini disampaikan oleh lembaga masyarakat sipil maupun lembaga agama yang sekaligus menuntut negara, termasuk Komnas Perempuan, meninjau-ulang seluruh materi dan proses uji tersebut.  \nBerkenaan dengan itu dan dalam kerangka pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga nasional HAM yang berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari perempuan korban peserta TWK dan melakukan dialog daring dengan pimpinan BKN dan perwakilan tim penguji pada Selasa, 12 Mei 2021. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Komnas Perempuan:  \n1. Mengapresiasi keberanian peserta uji untuk melaporkan pengalamannya akibatmemperoleh pertanyaan yang dirasakan melecehkan, mengintimidasi dan bahkan memicu trauma. Pertanyaan yang dimaksud adalah terkait status perkawinannya, alasan perceraian, pilihan cara berpakaian, gaya hidup, kehidupan seksual dan hal-hal bersifatpribadi lainnya. Pertanyaan tersebut dilontarkan dengan sikap yang intimidatif dan tidak peka pada dampak yang dirasakan korban (peserta uji) . Ada pula yang melaporkan pelecehan dalam bentuk komentar dari penguji berupa ajakan untuk menikahi sebagaiistri ke-2;  \n2. Mengidentifikasi adanya indikasi pertanyaan-pertanyaan tersebut melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekpresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual;  \n3. Mengenali bahwa pengalaman tersebut di atas terutama terjadi pada fase wawancara. Tes Wawasan Kebangsaan dilakukan melalui 3 tahap yaitu: (1) Tes Tertulis dengan menggunakan Indeks Moderasi Beragama (IMB) 68 yang tersedia di TNI Angkatan Darat; (2) Profiling terhadap Pegawai KPK, dan (3) Wawancara yang didasarkan kepadahasil tes tertulis dan profiling. Penggunaan IMB 68 disebabkan hingga saat ini belum tersedia alat ukur yang lain;  \n4. Mengidentifikasi bahwa kondisi tersebut di atas dapat terjadi karena muatan dan proseswawancara tidak dilengkapi dengan pedoman atau batasan dari pertanyaan untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional warga, utamanya untuk bebas dari kekerasandan diskriminasi berbasis gender. Padahal, pedoman ini sangat penting karenapewawancara juga diberikan keleluasaan untuk berkreasi atau mengembangkan ","cbCaigTIhFeERh9P","https://ap.wps.com/l/cbCaigTIhFeERh9P","pdf",187937,"Indonesian","# Latar Belakang dan Mandat Pengujian\n## Peran TWK dalam Pengalihan Status Pegawai KPK ke ASN\n# Protes dan Temuan Terkait Wawancara\n## Indikasi Pelanggaran Hak dan Diskriminasi Berbasis Gender\n# Mekanisme Dialog dan Hasil Tindak Lanjut Komnas Perempuan\n## Apresiasi atas Keberanian Peserta dan Kebutuhan Perbaikan\n## Tahap-Tahap TWK dan Keterbatasan Alat Ukur\n## Kekurangan Pedoman, Pembekalan, dan Standar Wawancara\n# Rekomendasi Perbaikan\n## Integrasi HAM Berkeadilan Gender dan Akuntabilitas Informasi","[{\"question\":\"Mengapa Komnas Perempuan menekankan integrasi perspektif hak asasi perempuan dalam TWK?\",\"answer\":\"Komnas Perempuan mengingatkan agar semua muatan dan proses tes rekrutmen mengarusutamakan perspektif hak asasi perempuan, serta dilengkapi mekanisme informasi dan akuntabilitas yang dapat diakses peserta dengan mudah.\"},{\"question\":\"Apa isu utama yang diprotes terkait wawancara dalam TWK di KPK?\",\"answer\":\"Protes berfokus pada pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan nilai kebangsaan dan kompetensi serta cenderung mengandung pelecehan seksual dan diskriminasi berbasis gender, terutama pada fase wawancara.\"},{\"question\":\"Langkah apa yang direkomendasikan atau menjadi sorotan Komnas Perempuan untuk perbaikan proses?\",\"answer\":\"Komnas Perempuan menyoroti perlunya pedoman atau batasan pertanyaan yang memastikan pemenuhan hak konstitusional, integrasi HAM dan hak asasi perempuan dalam pembekalan, mitigasi trauma bagi pewawancara, standar pelaksanaan wawancara, serta akses informasi yang utuh dan akuntabel bagi peserta.\"}]","Siaran Pers Komnas Perempuan - Urgensi Perspektif Hak Asasi Perempuan dalam Pengujian Calon Aparatur Sipil Negara - 12 Mei 2021 | PDF"]