[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228657-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228657-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","kendari-mayor-regulation-number-3-of-2024-procedures-for-collecting-regional-taxes-and-levies","PERATURAN WALI KOTA KENDARI - NOMOR 3 TAHUN 2024 - TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH","","Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan dan rujukan hukum, kemudian memuat ketentuan umum yang mendefinisikan pihak, perangkat, serta istilah perpajakan dan retribusi. Di antaranya pengertian Daerah, Wali Kota, Bapenda, pejabat, subjek dan wajib pajak, penanggung pajak, serta konsep pajak dan retribusi daerah.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/kendari-mayor-regulation-number-3-of-2024-procedures-for-collecting-regional-taxes-and-levies/228657/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/kendari-mayor-regulation-number-3-of-2024-procedures-for-collecting-regional-taxes-and-levies/228657.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jacob","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang apa?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Kendari.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud dengan Bapenda dalam peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"Bapenda adalah perangkat daerah Kota Kendari yang bertugas membantu Wali Kota dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut ketentuan umum?",{"text":72,"@type":64},"Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib yang terutang tanpa imbalan langsung, sedangkan Retribusi Daerah merupakan pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228657,1789028142,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962084931830,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","# WALIKOTA KENDARI\n\nPERATURAN WALI KOTA KENDARINOMOR 3 TAHUN 2024  \n## TENTANG\n\nTATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA KENDARI,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat(1)Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah,perlu menetapkanPeraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan PajakDaerah dan Retribusi Daerah;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentangPembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ⅱ Kendari(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1995 Nomor  \n44,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3602);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);  \n4.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023tentang Pajak Dacrah dan Retribusi Daerah (LembaranDaerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6,TambahanLembaran Daerah Kota Kendari Nomor 33);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTANPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Daerah adalah Kota Kendari.  \n2.  Wali Kota adalah Wali Kota Kendari.  \n3.  Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalahPerangkat daerah Kota Kendari yang bertugas membantu Wali Kota dalampengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,  \n4.  Kepala Bapenda adalah Kepala Bapenda Kota Kendari.  \n5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakandan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n6.Perangkat Daerah adalah unsur yang membantu Wali Kota dalampenyelenggaraan urusan pemerintahan yang mengelola pajak dan/atauretribusi daerah sesuai dengan potensi dan kewenangannya.  \n7.Kepala Perangkat Dacrah adalah Kepala Perangkat Daerah yang mengelolapajak dan/atau retribusi daerah sesuai dengan potensi dankewenangannya.  \n8.  Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajibkepada Daerah yang terutang olch orang pribadi atau badan yang bersifatmemaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagisebesar-besarnya kemakmuran rakyat  \n9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutanDaerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yangkhusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untukkepentingan orang pribadi atau badan.  \n10.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.  \n11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputi pembayar Pajak,pemotong Pajak,dan pemungut Pajak,yang mempunyai hak dan kewajibanperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n12.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran Pajak,termasuk wakil yang menjalankan hak danmemenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan.  \n13.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yangmenggunakan/menikmati pelayanan barang,jasa,dan/atau perizinan.  \n14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturanpcrundang undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungut retribusi tertentu.  \n15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakankesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer,perseroanlainnya,badan usaha milik","cbCaic3Y2ugyuHUe","https://ap.wps.com/l/cbCaic3Y2ugyuHUe","pdf",34300373,402,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi Istilah\n## Ruang Lingkup Pihak dan Objek Pajak/Retribusi","[{\"question\":\"Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang apa?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Kendari.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Bapenda dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Bapenda adalah perangkat daerah Kota Kendari yang bertugas membantu Wali Kota dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut ketentuan umum?\",\"answer\":\"Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib yang terutang tanpa imbalan langsung, sedangkan Retribusi Daerah merupakan pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan.\"}]","PERATURAN WALI KOTA KENDARI - NOMOR 3 TAHUN 2024 - TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH | PDF",619]