[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228774-113":53,"doc-detail-228774-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","kemiren-village-regulation-arrangement-management-and-utilization-of-village-land-number-06-of-2025","Peraturan Desa Kemiren - Penataan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Desa - Nomor 06 Tahun 2025","","Peraturan Desa Kemiren Kecamatan Srumbung Nomor 06 Tahun 2025 mengatur tata cara penataan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah desa. Aturan ini membahas dasar pembentukan serta menetapkan definisi operasional seperti penataan, pengelolaan tanah desa, pemanfaatan tanah desa, tanah desa, Tanah Kas Desa, dan Tanah Bengkok. Dokumen juga menetapkan ruang lingkup penyelenggaraan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, sebagai landasan kepastian hukum serta penyusunan mekanisme pendataan, verifikasi, penetapan lokasi, dan pendayagunaan tanah desa untuk pendapatan serta pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/kemiren-village-regulation-arrangement-management-and-utilization-of-village-land-number-06-of-2025/228774/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/kemiren-village-regulation-arrangement-management-and-utilization-of-village-land-number-06-of-2025/228774.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Kyle","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang diatur dalam Peraturan Desa Kemiren Nomor 06 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini mengatur penataan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah desa agar memberi kepastian hukum. Ruang lingkup mencakup proses pendataan, verifikasi, penetapan lokasi, hingga pendayagunaan tanah desa.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud penataan tanah desa dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Penataan adalah rangkaian kegiatan mulai dari pendataan tanah desa, pengelolaan data tanah desa, verifikasi data tanah desa, sampai penetapan lokasi tanah desa.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana peraturan ini mendefinisikan Tanah Kas Desa dan pemanfaatan tanah desa?",{"text":119,"@type":111},"Tanah Kas Desa adalah tanah desa yang dikelola Pemerintah Desa dan hasilnya menjadi sumber pendapatan desa untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa. Pemanfaatan tanah desa adalah pendayagunaan tanah desa dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah tanpa mengubah status guna tanah desa.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228774,1789029100,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},3985741905716,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","# PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANGKECAMATAN SRUMBUNG\n\nPERATURAN DESA KEMIRENNOMOR:06 TAHUN 2025  \nTENTANG  \n## PENATAAN,PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DESA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA DESA KEMIREN  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 16 ayat3 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 tahun2008 tentang Sumber Pendapatan Desa serta memberikankepastian hukum terhadap tanah desa,maka diperlukanpenataan,pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebutpada huruf a,perlu membentuk Peraturan Desa tentangPenataan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Desa;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  \nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor108,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4548);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4587);  \n3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;  \n4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;  \n5.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun2006 tentang Tata Cara Pemilihan,Pelantikan dan  \nPemberhentian Kepala Desa (Lembaran DaerahKabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2006 Seri E Nomor  \n14);  \n6.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun2006 tentang Badan permusyawaratan Desa(LembaranDaerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2006 Seri ENomor 15);  \n7.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa danPerangkat Desa(Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2007);  \n8.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun2008 tentang Tata Cara Pembentukan PeraturanPerundangan di Tingkat Desa(Lembaran Daerah Tahun2008 Nomor 24);  \n9.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun2008 tentang Sumber Pendapatan Desa(LembaranDaerah Tahun 2008 Nomor 26);  \n10.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun2008 tentang Kerjasama Desa(Lembaran Daerah Tahun2008 Nomor 27);  \n11.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun2010 tentang Tata Cara Pencalonan,  Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian PerangkatDesa (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2);  \n12.Peraturan Bupati Magelang Nomor 34 Tahun 2008tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan StrukturOrganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita DaerahKabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor :34)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BupatiMagelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Magelang Nomor 34 Tahun 2008tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan StrukturOrganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita DaerahKabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 2);  \n13.Peraturan Bupati Magelang Nomor 54 Tahun 2009tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian PenghasilanTetap dan Tunjangan lainnya bagi Kepala Desa danPerangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten MagelangTahun 2009 Nomor 54);  \n14.Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2010tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa(Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor325);  \n15.Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor:  188.4/1/KEP/03/2010 tentang PendelegasianWewenang Pengumuman Peraturan Desa dan PeraturanKepala Desa dalam Berita Daerah kepada Kepala BagianHukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang;  \n16.Peraturan Desa Kemiren Kecamatan Srumbung Nomor:05 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata  \nCs Dipindai dengan CamScanner  \nKerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Ka","cbCaim5AMkxo7hq6","https://ap.wps.com/l/cbCaim5AMkxo7hq6","pdf",1867509,10,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Definisi Istilah","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Desa Kemiren Nomor 06 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur penataan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah desa agar memberi kepastian hukum. Ruang lingkup mencakup proses pendataan, verifikasi, penetapan lokasi, hingga pendayagunaan tanah desa.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud penataan tanah desa dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Penataan adalah rangkaian kegiatan mulai dari pendataan tanah desa, pengelolaan data tanah desa, verifikasi data tanah desa, sampai penetapan lokasi tanah desa.\"},{\"question\":\"Bagaimana peraturan ini mendefinisikan Tanah Kas Desa dan pemanfaatan tanah desa?\",\"answer\":\"Tanah Kas Desa adalah tanah desa yang dikelola Pemerintah Desa dan hasilnya menjadi sumber pendapatan desa untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa. Pemanfaatan tanah desa adalah pendayagunaan tanah desa dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah tanpa mengubah status guna tanah desa.\"}]","Peraturan Desa Kemiren - Penataan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Desa - Nomor 06 Tahun 2025 | PDF",15]