[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-41439-id":3,"doc-seo-41439-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":92},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},41439,8796095462418,"Noah","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80000253c1241d02b47?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778826106357471780",55,"Agama & Spiritualitas","Kekhususan-kekhususan Wanita","Uraian fikih tentang kekhususan dan ketentuan bagi wanita dibanding laki-laki, mencakup aturan ibadah dan adab: larangan memotong rambut tertentu, ketentuan saat haid dan tanda baligh, adab suara dalam shalat berjemaah, status aurat, serta perbedaan cara bertakbir dan membaca bacaan. Dokumen juga membahas hukum terkait kepemimpinan shalat, shalat jum’at, perjalanan jauh, ihram dan haji, khutbah, jenazah, syahadat dalam hudud/qishas, serta aspek muamalah seperti warisan, persaksian, dan pengasuhan. Diakhiri penutup berupa nasihat bimbingan hijab dan larangan tabarruj serta pergaulan yang menimbulkan fitnah.","Kekhususan-Kekhususan wanita  \n[ Indonesia- Indonesian- 􀆿إندوني ]  \nDiambil dari kitab:  \n\"Masuliyatul Marah al Muslimah\"  \nAbdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah  \nTerjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad  \n2012-1433  \nﺼﺎﺋﺺ ﻤﻟﺮأة  \n» ﺑﺋلﻠﻐﺔ ﻤﻹﻧﺪوﻧيﺴﻴﺔ «  \nمقتبسة من كتاب:  \n\"مسؤو􀈎ة المرأة المسلمة\"  \nعبد ا􀄬 بن جار ا 􀄬 بن ابراهيم ا 􀆠ار ا 􀄬  \nتر􀆦ة: 􀈕رف هداية ا 􀄬مراجعة: أبو ز􀉆اد إي􀈲و هار􀉆انتو  \n2012-1433  \nKekhususan-kekhususan Wanita  \nDari segi hukum kaum wanita mempunyai perbedaan denganlaki-laki dari beberapa sisi di antaranya adalah:  \n1. Bahwa kaum wanita dilarang memotong rambut kepalanya berdasarkan larangan dari Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam, sebagaimana telah di sebutkan dalam hadits yang di riwayatkan oleh Imam Nasa'i.  \n2. Bertambahnya tanda baligh pada mereka, di antaranyayaitu dengan keluarnya darah haid dan hamil.  \n3. Wanita tidak boleh mengumandangkan adzan demikian juga iqomah untuk sholat jama'ah yang akan merekalakukan di kalangan mereka, karena wanita di laranguntuk mengangkat suaranya, karena akan mengundang fitnah.  \n4. Bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat melainkanwajah dan tangannya, itu di dalam sholat, jika tidak adalelaki asing di sekitarnya.  \n5. Suara wanita adalah aurat, oleh karena itu Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam membedakan antara laki dan perempuan ketika ingin membetulkan kesalahan imam sholatnya, beliau bersabda:  \nﻗﺋ رﺳﻮ ﻤﷲ ﺻ􀆦 ﻤﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ : » ﻤتﺴﺴﻴﻴ لﻠﺮﺎﺋ وﻤﻟﺎﻔﻴﻖ لﻠنﺴﺋء « .  \n) روﻤ ﻤﻟﺨﺋري ومﺴﻠﻢ( .  \n\"Bertasbih bagi laki-laki sedangkan tepuk tangan bagiperempuan\" . HR Bukhari dan Muslim.  \n6. Wanita tidak diperbolehkan mengangkat tangannyamelebihi pundak tatkala melakukan takbir di dalam sholat.  \n7. Tidak boleh mengeraskan suara di dalam bacaan sholat jahriyah.  \n8. Tatkala mereka ingin mengingkatkan kesalahan imam didalam sholat maka dengan bertepuk tangan bukandengan bertasbih.  \n9. Mereka tidak layak di jadikan imam bagi laki-laki dan hukumnya tidak sah karena di antara salah satu syaratnya menjadi imam adalah laki-laki.  \n10. Makruh bagi mereka ikut menghadiri sholat jama'ah bersama laki-laki di masjid karena sholat yang ia kerjakandi dalam rumahnya itu lebih utama dari pada ikut berjama'ah di masjid.  \n11. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menghadirisholat jum'at.  \n12. Tidak boleh untuk melakukan perjalanan jauh kecuali apabila di temani oleh suami atau mahramnya, maka atas dasar ini mereka tidak wajib untuk melaksanakanibadah haji kecuali bila di temani oleh mahramnya, di larang mengeraskan suara ketika bertalbiyah, bolehnya memakai baju berjahit tatkala ihram, tidak melakukan romal, tidak mencukur rambutnya namun yang di wajibkan adalah memendekan, dan melaksanakanthowaf jauh dari ka'bah itu lebih baik bagi dirinya.  \n13. Tidak ada syari'at berkhutbah bagi mereka secara mutlakbaik hari jum'at maupun pada kesempatan yang lainya.  \n14. Bolehnya memakai sepatu tatkala sedang ihram.  \n15. Dibolehkan tidak melakukan thowaf perpisahan karenasebab haid namun harus mengakhirkan thowaf haji tatkala haid dengan menunggu sampai dirinya suci.  \n16. Disunahkan memakai kafan dengan lima lapis, yaitu izaar dan ridaa serta khimar dan dua lapis lainnya.  \n17. Tidak di syari'atkan bagi mereka mengiringi jenazah bahkan itu termasuk perkara yang di larang.  \n18. Bahwa syahadat (persaksian) mereka tidak di terimadalam kasus hudud dan qishos.  \n19. Bolehnya mereka memakai pacar (pemerah kuku) di tangan dan kakinya berbeda dengan laki-laki makamereka di larang untuk hal itu kecuali kalau memangdarurat.  \n20. Bahwa wanita sama dengan setengah dari lelaki di dalammasalah pembagian warisan, persaksian, diyat, aqiqoh, dan pembebasan budak.  \n21. Seorang wanita di dahulukan atas kaum pria di dalam hak mengasuh.  \n22. Bolehnya mendahului laki-laki ketika berangkat dari Muzdalifah menuju Mina pada malam mabit di Muzdalifah, demikian pula dalam sholat, mereka boleh mendahului laki-laki untuk segera pergi tatkala sudah selesai.  \n23. Mereka berada di shof paling be","cbCainFrqkyEzRto","https://ap.wps.com/l/cbCainFrqkyEzRto","pdf",186556,5,1,10,"Indonesian","id",113,"# Kekhususan-kekhususan Wanita\n## Perbedaan hukum wanita dan laki-laki dalam ibadah dan adab\n## Penutup","[{\"question\":\"Apa alasan wanita dilarang mengumandangkan adzan atau iqomah saat shalat jamaah?\",\"answer\":\"Karena wanita dilarang mengangkat suaranya ketika shalat berjemaah, sebab hal itu dapat mengundang fitnah.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan aurat wanita dalam shalat?\",\"answer\":\"Seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan tangan, terutama ketika tidak ada laki-laki asing di sekitarnya.\"},{\"question\":\"Apa saja hal terkait ihram dan haji yang disebutkan untuk wanita?\",\"answer\":\"Wanita tidak mengeraskan suara saat talbiyah, boleh memakai baju berjahit saat ihram, tidak melakukan romal, hanya memendekkan rambut, dan thowaf haji dapat diakhirkan dengan menunggu sampai suci; thowaf perpisahan dapat tidak dilakukan karena haid.\"}]",1783323841,15,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":87,"head_meta":89,"extra_data":91,"updated_unix":28},"kekhususan-kekhususan-wanita","",{"@graph":36,"@context":86},[37,54,69],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,51],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":50},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":52,"name":13,"@type":43,"position":53},"https://docshare.wps.com/id/document/kekhususan-kekhususan-wanita/41439/",4,{"url":52,"name":13,"@type":55,"author":56,"headline":13,"publisher":58,"fileFormat":61,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":62,"datePublished":63,"encodingFormat":61,"isAccessibleForFree":64,"interactionStatistic":65},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":57},"Person",{"url":41,"name":59,"@type":60},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-16","2026-07-06",true,{"@type":66,"interactionType":67,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":68},"ViewAction",{"@type":70,"mainEntity":71},"FAQPage",[72,78,82],{"name":73,"@type":74,"acceptedAnswer":75},"Apa alasan wanita dilarang mengumandangkan adzan atau iqomah saat shalat jamaah?","Question",{"text":76,"@type":77},"Karena wanita dilarang mengangkat suaranya ketika shalat berjemaah, sebab hal itu dapat mengundang fitnah.","Answer",{"name":79,"@type":74,"acceptedAnswer":80},"Bagaimana ketentuan aurat wanita dalam shalat?",{"text":81,"@type":77},"Seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan tangan, terutama ketika tidak ada laki-laki asing di sekitarnya.",{"name":83,"@type":74,"acceptedAnswer":84},"Apa saja hal terkait ihram dan haji yang disebutkan untuk wanita?",{"text":85,"@type":77},"Wanita tidak mengeraskan suara saat talbiyah, boleh memakai baju berjahit saat ihram, tidak melakukan romal, hanya memendekkan rambut, dan thowaf haji dapat diakhirkan dengan menunggu sampai suci; thowaf perpisahan dapat tidak dilakukan karena haid.","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":88,"og:title":13,"og:site_name":59,"og:description":14},"article",{"robots":90,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":93},[94,97,101,105,109,113,117,121,125,129],{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":95,"slug":96},60,"religion-spirituality",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":99,"show_sort_weight":95,"slug":100},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":103,"show_sort_weight":95,"slug":104},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":107,"show_sort_weight":95,"slug":108},51,"Komik","comic",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":111,"show_sort_weight":95,"slug":112},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":115,"show_sort_weight":95,"slug":116},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":119,"show_sort_weight":95,"slug":120},49,"Sastra","literature",{"id":122,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":123,"show_sort_weight":95,"slug":124},52,"Teknologi","technology",{"id":126,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":127,"show_sort_weight":95,"slug":128},50,"Ujian","exam",{"id":130,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":131,"show_sort_weight":95,"slug":132},57,"Umum","general"]