[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230402-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230402-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","kediri-mayor-regulation-number-24-of-2021-guidelines-for-meal-allowance-provision","Peraturan Walikota Kediri - Nomor 24 Tahun 2021 - Pedoman Pelaksanaan Pemberian Uang Makan","","Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 menetapkan pedoman pelaksanaan pemberian uang makan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Aturan memuat pertimbangan kebutuhan peningkatan kesejahteraan dan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya belum mengatur PPPK. Dokumen mendefinisikan istilah seperti ASN, uang makan, daftar hadir kerja, daftar pembayaran perhitungan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, serta mekanisme pengajuan dan pembayaran melalui SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D. Selain itu, menetapkan ketentuan jumlah hari pemberian maksimal 22 hari kerja per bulan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/kediri-mayor-regulation-number-24-of-2021-guidelines-for-meal-allowance-provision/230402/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/kediri-mayor-regulation-number-24-of-2021-guidelines-for-meal-allowance-provision/230402.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Himbo","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan ASN dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"ASN adalah profesi bagi PNS, CPNS, dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Definisi ini menjadi dasar penerapan ketentuan uang makan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana ketentuan jumlah hari pemberian uang makan per bulan?",{"text":67,"@type":63},"Uang makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalam 1 bulan. Jika hari kerja melebihi 22 hari, pemberian tetap mengikuti kehadiran dengan batas paling banyak 22 hari kerja.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Dokumen apa saja yang terkait proses permintaan dan pembayaran uang makan?",{"text":71,"@type":63},"Peraturan menggunakan istilah SPP-LS dan SPM-LS untuk alur pengajuan dan pencairan, serta SP2D sebagai surat perintah pencairan dana berdasarkan SPM.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230402,1789050150,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","WALIKOTA KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR  \nSALINAN  \nPERATURAN WALIKOTA KEDIRI  \nNOMOR 24 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG MAKAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGIAPARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA KEDIRI,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri , perlu untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemberian uang makan bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;  \nb. bahwa pedoman pemberian uang makan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 belum mengaturketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga peraturan walikota tersebut perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  \nNomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTAPEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :  \n1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansipemerintah.  \n2. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Aparatur Sipil Negara.  \n3. Daftar Hadir Kerja adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Aparatur Sipil Negara sebagai bukti bahwa Aparatur Sipil Negara tersebut hadir pada hari kerja.  \n","cbCaie1qSRFNoZ4c","https://ap.wps.com/l/cbCaie1qSRFNoZ4c","pdf",106176,10,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN UANG MAKAN\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan ASN dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"ASN adalah profesi bagi PNS, CPNS, dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Definisi ini menjadi dasar penerapan ketentuan uang makan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan jumlah hari pemberian uang makan per bulan?\",\"answer\":\"Uang makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalam 1 bulan. Jika hari kerja melebihi 22 hari, pemberian tetap mengikuti kehadiran dengan batas paling banyak 22 hari kerja.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang terkait proses permintaan dan pembayaran uang makan?\",\"answer\":\"Peraturan menggunakan istilah SPP-LS dan SPM-LS untuk alur pengajuan dan pencairan, serta SP2D sebagai surat perintah pencairan dana berdasarkan SPM.\"}]","Peraturan Walikota Kediri - Nomor 24 Tahun 2021 - Pedoman Pelaksanaan Pemberian Uang Makan | PDF",15]