[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230469-113":53,"doc-detail-230469-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","kediri-city-mayor-regulation-no-29-of-2021-technical-guidelines-for-eid-al-fitr-allowance-and-13th-salary-2021","Peraturan Walikota Kediri Nomor 29 Tahun 2021 - Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021","","Peraturan Walikota Kediri Nomor 29 Tahun 2021 menetapkan petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada aparatur negara. Aturan ini diberlakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dokumen mengatur ketentuan umum, definisi istilah, serta cakupan penerima, termasuk PNS, PPPK, pejabat negara, dan pihak terkait pada Badan Layanan Umum Daerah.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/kediri-city-mayor-regulation-no-29-of-2021-technical-guidelines-for-eid-al-fitr-allowance-and-13th-salary-2021/230469/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/kediri-city-mayor-regulation-no-29-of-2021-technical-guidelines-for-eid-al-fitr-allowance-and-13th-salary-2021/230469.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tCallum ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Tunjangan dan Gaji dalam ketentuan umum peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tunjangan adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur dan dibayarkan bersamaan dengan gaji. Gaji adalah hak pegawai yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},230469,1789050891,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":129,"language":130,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":134},137451211410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000bb0a9246f588df?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786362646172706240","WALIKOTA KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR  \nSALINAN  \nPERATURAN WALIKOTA KEDIRI  \nNOMOR 29 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJIKETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA KEDIRI,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682);  \n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 3);  \n9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 60);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNISPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA  \nBELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kota Kediri.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.  \n3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktutertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.  \n5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada padalembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara besertalembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n6. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.  \n7. Tunjangan adalah Pembayaran ","cbCaigBaj7sxm9tU","https://ap.wps.com/l/cbCaigBaj7sxm9tU","pdf",107692,10,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS\n## Pasal 2\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tunjangan dan Gaji dalam ketentuan umum peraturan ini?\",\"answer\":\"Tunjangan adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur dan dibayarkan bersamaan dengan gaji. Gaji adalah hak pegawai yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"}]","Peraturan Walikota Kediri Nomor 29 Tahun 2021 - Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 | PDF",15]