[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-316790-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-316790-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","katingan-regent-regulation-no-41-year-2021-on-the-determination-of-unit-price-standards","Perbup Katingan No.41 Thn 2021 ttg Penetapan Standar Harga Satuan","","Peraturan Bupati Katingan mengatur penetapan Standar Harga Satuan (SHS) sebagai acuan penyesuaian harga Barang/Jasa. Apabila terjadi kenaikan akibat kebijakan Pemerintah, inflasi, kondisi memaksa, atau bencana alam, penyesuaian dilakukan sesuai harga pasar. Untuk SHS yang belum tercantum, Perangkat Daerah menyusun penetapan dengan lampiran hasil survei harga, ditandatangani pimpinan serta disertai surat pertanggungjawaban mutlak. SHS dapat dievaluasi kembali mengikuti perubahan harga pasar dan ketentuan perundang-undangan, serta berlaku sejak tanggal pengundangan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/katingan-regent-regulation-no-41-year-2021-on-the-determination-of-unit-price-standards/316790/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/katingan-regent-regulation-no-41-year-2021-on-the-determination-of-unit-price-standards/316790.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Gelato","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-20",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Kapan Standar Harga Satuan (SHS) harus disesuaikan dengan harga pasar?","Question",{"text":62,"@type":63},"SHS disesuaikan apabila dalam pelaksanaan terjadi kenaikan harga Barang/Jasa akibat kebijakan Pemerintah, inflasi, keadaan memaksa yang disebabkan bencana alam, dan sejenisnya agar sesuai harga pasar.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa yang harus dilakukan jika SHS yang diperlukan belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini?",{"text":67,"@type":63},"Perangkat Daerah wajib menyesuaikan harga Barang/Jasa tersebut dengan harga pasar, serta bila ada Barang/Jasa yang harganya lebih tinggi dan/atau belum tercantum dalam standarisasi biaya, harus melampirkan hasil survei harga saat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Siapa yang menandatangani hasil survei harga dan bagaimana ketentuan surat pertanggungjawaban mutlaknya?",{"text":71,"@type":63},"Hasil survei ditandatangani oleh pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan dan disertai surat pertanggungjawaban mutlak. Format surat pertanggungjawaban mutlak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},316790,1790341196,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},19241457091524,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Pasal 5  \nApabila dalam pelaksanaan terjadi kenaikan harga Barang/Jasa akibat kebijakan Pemerintah, inflasi dan/atau keadaan memaksa yang disebabkan karena bencana alam, dan lain-lain sejenisnya agar disesuaikan dengan harga pasar .  \nPasal 6  \n(1) Standar Harga Satuan (SHS) yang belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini dan diperlukan oleh Perangkat Daerah m aka harga Barang/Jasa dimaksuddisesuaikan dengan harga pasar .  \n(2) Apabila terdapat Barang/Jasa yang harganya lebih tinggi dan/ataubelum tercantum dalam standarisasi biaya sebagaimana dimaksudpada ayat (1), maka dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaranharus m elampirkan hasil survey harga Barang/Jasa .  \n(3) Hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutandisertai dengan surat pertanggung jaw aban mutlak.  \n(4) Format surat pertanggung jaw aban mutlak sebagaimana dimaksud padaayat (3) sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku .  \nPasal 7  \nStandar Harga Satuan (SHS) ini dapat dievaluasi kembali untuk menyesuaikandengan perubahan harga pasar dan perubahan Peraturan Perundang-undangan .  \nBAB IV  \nKETENTUAN PENUTUP  \nPasal 8  \nPeraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya .  \nAgar setiap orang mengetahuinya, mem erintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Katingan .  \nDitetapkan di Kasongan  \npada tanggal, SIQ HOUtfOkt  \nDiundangkan di Kasongan x ;  \npada tanggal, 2Q W\\ltV\\V(T 209-\\  \niERITA DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2021 NOMOR £43  \nKATINGAN  \nCETAK  \n1. STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN MATERIAL, ALAT TULIS KANTOR, BEBAN CETAK DAN PENGGANDAAN, OBAT DAN SARANA KESEHATAN  \nKODE KELOMPOK BARANG  \n1.1.7.01.01.01.001  \n1.1.7.01.01.01.001  \n1.1.7.01.01.01.006  \n1.1.7.01.01.01.007  \n1.1.7.01.01.01.007  \n1.1.7.01.01.01.010  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.011  \n1.1.7.01.01.01.020  \n1.1.7.01.01.01.020  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \n1.1.7.01.01.01.022  \nURAIAN KELOMPOK BARANG  \nAspal  \nAspal  \nCat  \nSeng Seng  \nPatok Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton Karung  \nKarung  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nURAIAN BARANG  \nAspal  \nAspal Cat Semprot Seng  \nSeng  \nPatok Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton  \nTiang Beton Karung  \nKarung  \nBahan Bangunan dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konstruksi Lainnya  \nBahan Bangunan Dan Konst","cbCaijYpn82Ts9ku","https://ap.wps.com/l/cbCaijYpn82Ts9ku","pdf",5295308,399,"Indonesian","# Ketentuan Penyesuaian Standar Harga Satuan\n## Keadaan kenaikan harga akibat kebijakan pemerintah, inflasi, atau keadaan memaksa\n## SHS belum tercantum dalam peraturan\n## Penandatanganan hasil survei dan surat pertanggungjawaban mutlak\n## Format surat pertanggungjawaban mutlak\n# Evaluasi Standar Harga Satuan\n# Ketentuan Penutup\n## Mulai berlaku dan pengundangan","[{\"question\":\"Kapan Standar Harga Satuan (SHS) harus disesuaikan dengan harga pasar?\",\"answer\":\"SHS disesuaikan apabila dalam pelaksanaan terjadi kenaikan harga Barang/Jasa akibat kebijakan Pemerintah, inflasi, keadaan memaksa yang disebabkan bencana alam, dan sejenisnya agar sesuai harga pasar.\"},{\"question\":\"Apa yang harus dilakukan jika SHS yang diperlukan belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Perangkat Daerah wajib menyesuaikan harga Barang/Jasa tersebut dengan harga pasar, serta bila ada Barang/Jasa yang harganya lebih tinggi dan/atau belum tercantum dalam standarisasi biaya, harus melampirkan hasil survei harga saat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran.\"},{\"question\":\"Siapa yang menandatangani hasil survei harga dan bagaimana ketentuan surat pertanggungjawaban mutlaknya?\",\"answer\":\"Hasil survei ditandatangani oleh pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan dan disertai surat pertanggungjawaban mutlak. Format surat pertanggungjawaban mutlak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\"}]","Perbup Katingan No.41 Thn 2021 ttg Penetapan Standar Harga Satuan | PDF",1789923552,614]