[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231068-113":3,"doc-detail-231068-id":80,"detail-sidebar-cat-0-id-113":97},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","kalimantan-institute-of-technology-rector-regulation-no-3-of-2022-leave-granting-procedures","Peraturan Rektor Institut Teknologi Kalimantan - Nomor 3 Tahun 2022 - Tata Cara Pemberian Cuti","","Peraturan Rektor Institut Teknologi Kalimantan Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Non ASN di lingkungan kampus. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan nasional terkait manajemen aparatur sipil negara dan manajemen PPPK, sekaligus menjamin keseragaman serta tertib administrasi pengajuan, pelaksanaan, dan pengelolaan jenis-jenis cuti yang berlaku. Dokumen berfungsi sebagai pedoman operasional bagi pejabat berwenang di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/kalimantan-institute-of-technology-rector-regulation-no-3-of-2022-leave-granting-procedures/231068/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/kalimantan-institute-of-technology-rector-regulation-no-3-of-2022-leave-granting-procedures/231068.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"McQueen","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa saja yang menjadi sasaran tata cara pemberian cuti dalam Peraturan Rektor ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Non ASN di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Mengapa Peraturan Rektor ini perlu ditetapkan?",{"text":67,"@type":63},"Untuk melaksanakan ketentuan peraturan nasional dan menjamin keseragaman serta tertib administrasi dalam pemberian cuti bagi seluruh kelompok pegawai yang dimaksud.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Jenis cuti apa saja yang disebutkan untuk Pegawai Negeri Sipil?",{"text":71,"@type":63},"Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},231068,1789059104,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",{"doc_id":78,"user_id":83,"nickname":42,"user_avatar":84,"doc_module":4,"category_id":85,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":86,"file_id":87,"file_url":88,"file_type":89,"file_size":90,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":91,"language":92,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":93,"faqs":94,"seo_title":95,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":96},5909890329169,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc",54,"PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN  \nNOMOR 3 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nTATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN  \nPERJANJIAN KERJA, DAN PEGAWAI NON ASN  \nDI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlumenetapkan Peraturan Rektor Institut Teknologi Kalimantan Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1281);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawa Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  \n19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);  \n7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Kepada Pegawai Negeri Sipil.  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, DAN PEGAWAI NON ASN DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN;  \nPasal 1  \nTata Cara Pemberian Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.  \nPasal 2  \nPeraturan Rektor ini menjadi pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Non ASN di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan.  \nPasal 3  \nPeraturan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nDitetapkan di Balikpapan,  \nPada tanggal 2022  \nRektor  \nInstitut Teknologi Kalimantan,  \nProf. Ir. BUDI SANTOSA, M.S. , Ph.D NIP. 196905121994021001  \nLAMPIRAN  \nPERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN NOMOR  \n3 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI  \nPEMERINTAH DENGAN  \nPERJANJIAN KERJA, DAN  \nPEGAWAI NON ASN DI  \nLINGKUNGAN INSTITUT  \nTEKNOLOGI KALI","cbCaifnLCCPLXxwp","https://ap.wps.com/l/cbCaifnLCCPLXxwp","pdf",472124,40,"Indonesian","# Peraturan Rektor\n## Menimbang\n## Mengingat\n## Memutuskan\n## Lampiran\n## I. Pendahuluan\n### A. Umum\n### B. Tujuan","[{\"question\":\"Siapa saja yang menjadi sasaran tata cara pemberian cuti dalam Peraturan Rektor ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Non ASN di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan.\"},{\"question\":\"Mengapa Peraturan Rektor ini perlu ditetapkan?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan ketentuan peraturan nasional dan menjamin keseragaman serta tertib administrasi dalam pemberian cuti bagi seluruh kelompok pegawai yang dimaksud.\"},{\"question\":\"Jenis cuti apa saja yang disebutkan untuk Pegawai Negeri Sipil?\",\"answer\":\"Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.\"}]","Peraturan Rektor Institut Teknologi Kalimantan - Nomor 3 Tahun 2022 - Tata Cara Pemberian Cuti | PDF",62,{"code":4,"msg":81,"data":98},[99,104,108,112,116,120,122,126,130,134,138],{"id":100,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":102,"slug":103},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":102,"slug":107},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":102,"slug":111},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":102,"slug":115},51,"Komik","comic",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":102,"slug":119},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":102,"slug":121},"research-report",{"id":123,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":124,"show_sort_weight":102,"slug":125},49,"Sastra","literature",{"id":127,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":128,"show_sort_weight":102,"slug":129},52,"Teknologi","technology",{"id":131,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":132,"show_sort_weight":102,"slug":133},50,"Ujian","exam",{"id":135,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":136,"show_sort_weight":102,"slug":137},57,"Umum","general",{"id":139,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":140,"show_sort_weight":4,"slug":141},181,"Formulir","formulir"]