[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-199669-id":53,"doc-seo-199669-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},199669,687197100911,"Himbo","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","KEADILAN PADA SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - Vol. 6 - No. 2","Penelitian ini membahas pemerataan pendidikan melalui penerapan “Sistem Zonasi” dalam penerimaan peserta didik baru sejak 2017, selaras dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003. Rumusan masalah menelaah mekanisme PPDB berbasis zonasi serta upaya perbaikannya. Kerangka teori menggunakan teori keadilan John Rawls, dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan menyoroti kewenangan pemerintah yang luas dalam menentukan pengaturan dan materi keputusan yang diberlakukan.","Vol. VI No. 2 Juli Tahun 2021 No. ISSN 2807-1832  \nKEADILAN PADA SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  \nOleh:  \nNanang Suhendar1, Suartini2  \n1Universitas Al Azhar Indonesia  \nJl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan  \n[Email:](Email: nanang@uai.ac.id)[ ](Email: nanang@uai.ac.id)[nanang@uai.ac.id](Email: nanang@uai.ac.id)  \n2Universitas Al Azhar Indonesia  \nJl. Sisingamngaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan  \nEmail: [tini.look@gmail.com](tini.look@gmail.com)  \nAbstrak - Dalam merealisasikan pemerataan pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah sejak tahun 2017 menerapkan \"Sistem Zonasi\" dalam penerimaan peserta didik baru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana mekanismepenerimaan peserta didik baru dengan system zonasi? Kedua, bagaimana upaya perbaikandalam sistem penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi? Kerangka teori yang digunakan adalah teori Keadilan yang diungkap oleh John Rawls. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah menggambarkan adanya kewenangan secara bebas untuk pemerintah. Kebebasanwewenang yang dimaksud adalah memebrikan ruang kepada pemerintah dalam mengaturisi dan materi untuk menentukan sendiri dari keputusan yang akan diberlakukan.  \nKata kunci: Keadilan, Sistem Penerimaan, Peserta Didik  \nA. Pendahuluan  \nDalam rangka mewujudkankonstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah sejak tahun 2017 menerapkan \"Sistem Zonasi\". Penerimaan peserta didik baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017  \nPasal 15 ayat (1) Bagian Keempat Sistem Zonasi bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerahwajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 %(sembilan puluh persen) dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.  \nVol. VI No. 2 Juli Tahun 2021 No. ISSN 2807-1832  \nPelaksanaan PPDB di tahun 2018 mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yang mana pada Pasal 16 yang mengatur sistem zonasi, yaitu; (1) sekolah yang diselenggarakanoleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah palingsedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; (2) domisilicalon peserta didik berdasarkan alamatpada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelumpelaksanaan PPDB; (3) radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan: a. ketersediaan anakusia Sekolah di daerah tersebut; dan b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah. (4) dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah; (5) bagi Sekolah yang berada di  \ndaerah  \nprovinsi/kabupaten/kota,  \nperbatasanketentuan  \npersentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang  \nsaling berbatasan; (6) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didikmelalui: a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5%(lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan b. jalur bagi calon pesertadidik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasankhusus meliputi perpindahan domisiliorangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5%(lima persen) dari total jumlahkeseluruhan peserta didik yang diterima.1  \nPada tahun ajaran 2019/2020, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  \n(Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) . PPDB yang dilaksanakanpemerint","cbCaipsBHYT2OiLE","https://ap.wps.com/l/cbCaipsBHYT2OiLE","pdf",466002,8,1,18,"Indonesian","id",113,"# A. Pendahuluan\n## Dasar kebijakan dan regulasi PPDB berbasis zonasi\n## Ketentuan penerimaan 90% dan jalur di luar zonasi\n## Implementasi Permendikbud 14 Tahun 2018 dan 51 Tahun 2018","[{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar kebijakan penerapan Sistem Zonasi dalam PPDB?\",\"answer\":\"Pemerintah menerapkan Sistem Zonasi sejak 2017 untuk mewujudkan pemerataan pendidikan sesuai amanat UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003, serta melalui peraturan Permendikbud terkait PPDB.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme PPDB berbasis zonasi menurut ketentuan kuota 90%?\",\"answer\":\"Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dengan persentase paling sedikit 90% dari total peserta didik yang diterima, sesuai ketentuan pasal yang diuraikan.\"},{\"question\":\"Apa polemik yang muncul di masyarakat akibat penerapan sistem zonasi?\",\"answer\":\"Masyarakat mengeluhkan kesulitan mencari sekolah sesuai keinginan karena pembatasan kuota siswa dari daerah bukan sekitar sekolah tujuan, sehingga beberapa siswa berprestasi dapat gagal masuk sekolah unggulan.\"}]","KEADILAN PADA SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - Vol. 6 - No. 2 | PDF",1788506674,28,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"justice-in-the-new-student-admissions-system-vol-6-no-2","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/justice-in-the-new-student-admissions-system-vol-6-no-2/199669/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/justice-in-the-new-student-admissions-system-vol-6-no-2/199669.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-04",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa yang menjadi dasar kebijakan penerapan Sistem Zonasi dalam PPDB?","Question",{"text":127,"@type":128},"Pemerintah menerapkan Sistem Zonasi sejak 2017 untuk mewujudkan pemerataan pendidikan sesuai amanat UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003, serta melalui peraturan Permendikbud terkait PPDB.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Bagaimana mekanisme PPDB berbasis zonasi menurut ketentuan kuota 90%?",{"text":132,"@type":128},"Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dengan persentase paling sedikit 90% dari total peserta didik yang diterima, sesuai ketentuan pasal yang diuraikan.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Apa polemik yang muncul di masyarakat akibat penerapan sistem zonasi?",{"text":136,"@type":128},"Masyarakat mengeluhkan kesulitan mencari sekolah sesuai keinginan karena pembatasan kuota siswa dari daerah bukan sekitar sekolah tujuan, sehingga beberapa siswa berprestasi dapat gagal masuk sekolah unggulan.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]