[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231490-113":53,"doc-detail-231490-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","juridical-analysis-of-state-higher-education-institution-with-legal-entity-status-as-a-bankruptcy-law-subject","Analisis Yuridis Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagai Subjek Hukum Kepailitan","","Penelitian mengkaji kedudukan Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum (PTN BH) dalam dimensi hukum publik dan hukum privat, terutama terkait kemungkinan kepailitan. Secara teori PTN BH dapat dipailitkan karena memiliki utang, namun secara praktik dinyatakan tidak dapat dipailitkan akibat statusnya sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pendidikan tinggi. Konsekuensinya, penyitaan terhadap kekayaan negara tidak sejalan dengan larangan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara, sehingga yang dapat dipailitkan terbatas pada badan usaha PTN BH bila memenuhi syarat kepailitan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/juridical-analysis-of-state-higher-education-institution-with-legal-entity-status-as-a-bankruptcy-law-subject/231490/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/juridical-analysis-of-state-higher-education-institution-with-legal-entity-status-as-a-bankruptcy-law-subject/231490.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jake","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa rumusan masalah utama penelitian ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Apakah PTN badan hukum dapat menjadi subjek hukum yang dapat dipailitkan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa temuan penelitian mengenai kepailitan PTN badan hukum secara teori?",{"text":115,"@type":111},"Secara teori PTN badan hukum dapat dipailitkan karena dapat memiliki utang.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Mengapa dalam praktik PTN badan hukum tidak dapat dipailitkan?",{"text":119,"@type":111},"Karena kedudukannya sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pendidikan tinggi dan bertentangan dengan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan kekayaan negara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231490,1789065639,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084928904,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP)  \nVol. 6 No. 4 November 2022  \ne-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944  \nDOI: 10.36312/jisip.v6i4.3840/[http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index](http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index)  \nAnalisis Yuridis Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Sebagai Subjek  \nHukum Kepailitan  \nZaky Zhafran King Mada  \nMahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia  \n\n| Article history: | Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan PTN badan hukum yang dapat bertindak |\n| --- | --- |\n| Received 6 September 2022 | dalam dimensi hukum publik dan hukum privat berdasarkan wewenang peraturan |\n| Publish 11 November 2022 | perundang-undangan. Rumusan masalah penelitian ini adalahApakah PTNbadan hukum |\n|  | dapat menjadi subjek hukum yang dapat dipailitkan ? Hasil penelitian ini menunjukkan |\n|  | bahwa secara teori PTN badan hukum dapat dipailitkan karena dapat memiliki utang, |\n|  | namun secara praktik PTN badan hukum tidak dapat dipailitkan, karena kedudukannya sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pendidikan tinggi dan bertentangandengan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan kekayaan negara. Kesimpulan penelitian ini adalah PTN badan hukum tidak dapat dipailitkan karena dari perbuatan hukum publik, PTN badan hukum hanya menjalankan fungsi pendidikan tinggi, sedangkan dari perbuatan hukum perdata yang dapat dipailitkan adalah badanusahanya saja. |\n| Keywords:\u003Cbr>Perguruan Tinggi Badan Hukum, Harta Kekayaan,\u003Cbr>dan Kepailitan |  |\n|  | This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4.0 Internasional\u003Cbr>|\n\nCorresponding Author:  \nZaky Zhafran King Mada  \nMahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia  \n E-mail: [zakyzhafran200@gmail.com](zakyzhafran200@gmail.com)   \nArticle Info Abstract  \n1. PENDAHULUAN  \nPerguruan tinggi adalah adalah penyelenggara dari pendidikan tinggi yaitu jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mana cakupan programnya adalah programsarjana, magister, doktor, profesi dan spesialis. Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut sebagai UUPendidikan Tinggi)perguruan tinggi terbagi menjadi 2 (dua), Pertama adalah perguruan tinggi negeri (selanjutnya disebut PTN) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh pemerintah. Kedua adalah perguruan tinggi swasta (selanjutnya disebut PTS) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. Kedua perguruan tinggi tersebut merupakan badan hukum. Badan hukum (rechtpersoon) adalah subjek hukum yang dipersamakan dengan manusiaatau orang (naturlijk persoon) berdasarkan hukum yang berlaku yang memangku hak dankewajiban hukum serta dapat melakukan perbuatan/hubungan hukum. PTN dan PTS memiliki perbedaan yaitu PTN berjenis sebagai badan hukum publik sedangkan PTS berjenis sebagaibadan hukum privat.  \nBadan hukum publik adalah badan hukum yang diselenggarakan oleh kekuasaanumum untuk mengurusi masalah publik. Badan hukum privat adalah badan hukum yang diadakan oleh perseorangan atau lebih berdasarkan kehendak. Perguruan Tinggi Negeri yang berbadan hukum (selanjutnya disebut PTN BH) . PTN BH termasuk kedalam badan hukum publik karena dimilikioleh negara. Selain alasan tersebut PTN BH termasuk kedalam badan hukum publik adalahkarena PTN BH menyelenggarakan urusan publik yaitu masalah pendidikan yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi.  \nNamun sebagai badan hukum publik yang hakikatnya hanya mengurusi urusan publik, PTNBH juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata. Hal ini dikarenakan UUPendidikan Tinggi memberikanwewenang kepada PTN BH untuk melakukan otonomi kepada  \n2488 | Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik  \n(Salsabila Trouwelijk)  \nJurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944  \nperguruan tinggi negeri dalam hal p","cbCair6AVYhR7K47","https://ap.wps.com/l/cbCair6AVYhR7K47","pdf",153827,9,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Latar belakang pembagian PTN dan PTS sebagai badan hukum\n## Otonomi PTN BH dalam pengelolaan keuangan dan tindakan hukum perdata\n## Kedudukan PTN BH sebagai subjek hukum kepailitan\n## Implikasi jika PTN BH mendirikan badan usaha berbadan hukum","[{\"question\":\"Apa rumusan masalah utama penelitian ini?\",\"answer\":\"Apakah PTN badan hukum dapat menjadi subjek hukum yang dapat dipailitkan.\"},{\"question\":\"Apa temuan penelitian mengenai kepailitan PTN badan hukum secara teori?\",\"answer\":\"Secara teori PTN badan hukum dapat dipailitkan karena dapat memiliki utang.\"},{\"question\":\"Mengapa dalam praktik PTN badan hukum tidak dapat dipailitkan?\",\"answer\":\"Karena kedudukannya sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pendidikan tinggi dan bertentangan dengan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan kekayaan negara.\"}]","Analisis Yuridis Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagai Subjek Hukum Kepailitan | PDF",14]