[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204380-113":53,"doc-detail-204380-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","juknis-ppdb-2025-technical-guidelines-for-new-student-admissions-at-madrasah-academic-year-20252026-decree-of-the-director-general-of-islamic-education-number-64-of-2025","Juknis PPDB 2025 - Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025","","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2025/2026. Dokumen ini menginstruksikan sosialisasi dan penyampaian juknis secara luring maupun daring kepada kantor dan satuan pendidikan terkait, koordinasi serta harmonisasi kebijakan di daerah, dan pengawasan/pemantauan periodik agar pelaksanaan sesuai ketentuan. Diamanatkan pula pembentukan kepanitiaan atau tim khusus serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat untuk penyelesaian permasalahan PPDB.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/juknis-ppdb-2025-technical-guidelines-for-new-student-admissions-at-madrasah-academic-year-20252026-decree-of-the-director-general-of-islamic-education-number-64-of-2025/204380/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/juknis-ppdb-2025-technical-guidelines-for-new-student-admissions-at-madrasah-academic-year-20252026-decree-of-the-director-general-of-islamic-education-number-64-of-2025/204380.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lute","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum utama penyelenggaraan PPDB Madrasah dalam dokumen ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dokumen ini menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah, dengan dasar pertimbangan dan rujukan regulasi pada bagian Menimbang dan Mengingat.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana cara sosialisasi petunjuk teknis PPDB dilakukan?",{"text":114,"@type":110},"Sosialisasi dilakukan melalui luring maupun daring melalui media cetak dan media elektronik kepada kantor kementerian agama kabupaten/kota, kepala madrasah negeri/swasta, serta satuan terkait.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa langkah yang harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai ketentuan?",{"text":118,"@type":110},"Pelaksanaan harus diawasi dan dipantau secara periodik, dibentuk kepanitiaan atau tim khusus, serta disediakan kanal pengaduan masyarakat untuk penyelesaian permasalahan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},204380,1788572785,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},137454149569,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710  \nWebsite: [Pendis.kemenag.go.id](Pendis.kemenag.go.id)  \nNomor : B-3/-/Dt. I. I/HM.01/01/2025 21 Januari 2025  \nSifat : Penting  \nLampiran : 1 (satu) Dokumen  \nPerihal : Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal  \nPendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk  \nTeknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah  \nKepada Yth.  \nKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  \nUp. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia  \nDalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaandengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimanaterlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.  \n2. Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuaidengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.  \n3. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.  \n4. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik;  \n5. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinyauntuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.  \nDemikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.  \nAn. Direktur Jenderal, Direktur KSKK Madrasah  \nNyayu Khodijah  \nTembusan:  \nDirektur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan) .  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  \nKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 64 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS  \nPENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.  \nb. bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan pesertadidik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  \nPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan a","cbCaijTv8VtBxIFw","https://ap.wps.com/l/cbCaijTv8VtBxIFw","pdf",569018,18,"Indonesian","# Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025\n## Dukungan penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026\n## Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025\n### Menimbang\n### Mengingat","[{\"question\":\"Apa dasar hukum utama penyelenggaraan PPDB Madrasah dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen ini menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah, dengan dasar pertimbangan dan rujukan regulasi pada bagian Menimbang dan Mengingat.\"},{\"question\":\"Bagaimana cara sosialisasi petunjuk teknis PPDB dilakukan?\",\"answer\":\"Sosialisasi dilakukan melalui luring maupun daring melalui media cetak dan media elektronik kepada kantor kementerian agama kabupaten/kota, kepala madrasah negeri/swasta, serta satuan terkait.\"},{\"question\":\"Apa langkah yang harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai ketentuan?\",\"answer\":\"Pelaksanaan harus diawasi dan dipantau secara periodik, dibentuk kepanitiaan atau tim khusus, serta disediakan kanal pengaduan masyarakat untuk penyelesaian permasalahan.\"}]","Juknis PPDB 2025 - Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 | PDF",28]