[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-42912-id":3,"doc-seo-42912-113":29,"detail-sidebar-cat-0-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":20,"is_downloadable":20,"audit_status":20,"page_count":21,"language":22,"language_code":23,"site_id":24,"html_lang":23,"table_of_contents":25,"faqs":26,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":27,"read_time":28},42912,34359740700684,"Finn","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1f400023980c374ae676?_k=1777273430885731487",55,"Agama & Spiritualitas","Buku Kekuasaan Kehakiman","Buku Bunga Rampai “Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman” menghimpun pemikiran para pakar dan praktisi mengenai pengaturan manajemen hakim yang ideal. Pembahasan dimulai dari gagasan menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui RUU Jabatan Hakim, lalu mengulas kekuasaan kehakiman serta akuntabilitas peradilan dalam konteks sebelum dan sesudah reformasi. Bagian lain menyoroti problematika status hakim, dualisme pola pengelolaan, integrasi pengawasan, serta anomali mutasi. Bab berikutnya menguraikan perspektif kelembagaan dan perbandingan Turki serta Jepang.","Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan  \nKehakiman  \nPerspektif para pakar tentang manajemen kekuasaan kehakimanyang ideal  \nmenjadi fokus buku Bunga Rampai terbitan Komisi Yudisial (KY) edisi kali  \nini. Pemikiran para penulis yang terpisah disatukan dalam satu kesatuandalam buku Bunga Rampai bertema Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman.  \nDi bagian Pendahuluan mengungkapkan gagasan yang menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan hakim yang merupakan inisiatif DPR RI. Menempatkan hakim sebagai pejabat negara merupakan upaya untuk meninggikan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim dengan seluruh konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya.  \nBab pertama mengemukakan tentang kekuasaan kehakiman dan akuntabililtas peradilan. Di dalamnya memuat pembahasan tentang paradigma kekuasaan kehakiman saat sebelum dan sesudah reformasi, politik hukum kekuasaan kehakiman, serta titik taut antara independensi dan akuntabilitas peradilan.  \nBab kedua mencoba menelusuri tentang problematika status hakim dalam kekuasaan kehakiman. Topik dualisme status jabatan hakim menjadi salah satu pembahasan yang penting untuk dikritisi. Bahwa status jabatan hakim adalah pejabat negara, tetapi pengelolaan manajemennya masih menggunakan pola PNS. Pembahasan lainnya yang termuat dalam bab ini, yaitu: konstitusional seleksi hakim sebagai pejabat negara, urgensi integrasi pengawasan hakim, dananomali sistem mutasi hakim.  \nAdapun bab ketiga lebih banyak menyoroti manajemen hakim dalam berbagai perspektif dengan melibatkan DPR RI, KY, pemerintah, dan (mantan) hakim. Sementara di bab keempat menyajikan perbandingan manajemen hakim di negara Turki dan Jepang.  \nMeluruskanArah Manajemen Kekuasaan Kehakiman  \nMeluruskanArah Manajemen Kekuasaan  \nKehakiman  \nDiterbitkan oleh:  \nSekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia ©2018  \nJl. Kramat Raya 57 Jakarta Pusat Telp. 021 390 5876, Fax. 021 390 6189 PO BOX 2685  \n[Website : www.komisiyudisial.go.id](Website : www.komisiyudisial.go.id)  \nMeluruskanArah Manajemen Kekuasaan  \nKehakiman  \nSEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIALREPUBLIK INDONESIA  \nT I M P E N Y U S U N  \nMeluruskanArah Manajemen Kekuasaan  \nKehakiman  \nISBN: 978-602-74750-7-6  \nTim Penyusun  \nPenanggung Jawab  \nDanang Wijayanto  \nRedaktur  \nRoejito  \nHamka Kapopang  \nPenyunting/Editor  \nImran  \nFesty Rahma Hidayati  \nSekretariat  \nAgus Susanto  \nYuni Yulianita  \nWirawan Negoro Darmawan  \nEva Dewi  \nDesain Grafis dan Sampul  \nWidya Eka Putra Heri Sanjaya Putra  \nYudi Ahmad  \nDiterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama, Juli 2018  \nHak cipta dilindungi undang-undang  \nDilarang mengcopy atau memperbanyak sebagian atau keseluruhan isi buku ini tanpa izin  \ntertulis dari penerbit  \nII  \nMeluruskanArah Manajemen Kekuasaan  \nKehakiman  \nD A F T A R I S I   \nDaftar Isi  \nTim Penyusun II  \nDaftar Isi III  \nKata Sambutan Ketua Komisi Yudisial RI 1  \nKata Pengantar Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI 3  \nKata Pengantar Tim Penyusun 5  \nPendahuluan 9  \nMenimbang Hakim sebagai Pejabat Negara  \nSuparman Marzuki 10  \nBab I: Kekuasaan Kehakiman dan Akuntabilitas Peradilan 27  \nParadigma Kekuasaan Kehakiman Sebelum dan Sesudah Reformasi Aidul Fitriciada Azhari 28  \nPolitik Hukum Kekuasaan Kehakiman  \nSusi Dwi Harijanti 54  \nIndependensi dan Akuntabilitas Peradilan  \nFarid Wajdi 79  \nBab II: Problematika Status Hakim dalam Kekuasaan Kehakiman 99  \nDualisme Status Jabatan Hakim  \nOce Madril 100  \nKonstitusional Seleksi Hakim sebagai Pejabat Negara  \nFeri Amsari 124  \nUrgensi Integrasi Pengawasan Hakim  \nFirmansyah Arifin 136  \nAnomali Sistem Mutasi Hakim  \nWidodo Dwi Putro 156  \nMeluruskanArah Manajemen Kekuasaan  \nKehakiman  \nIII  \nD A F T A R I S I  \nBab III: Manajemen Hakim dalam Berbagai Perspektif 177  \nDekonstruksi Manajemen Hakim  \nM. Nasir Djamil 178 Penguatan RUU Jabatan Hakim: Perspektif Komisi Yudisial  \nImran dan Tim RUU Jabatan Hakim 199  \n","cbCairesfE0g3VbX","https://ap.wps.com/l/cbCairesfE0g3VbX","pdf",1708278,1,323,"Indonesian","id",113,"# Pendahuluan\n## Menimbang Hakim sebagai Pejabat Negara\n# Bab I: Kekuasaan Kehakiman dan Akuntabilitas Peradilan\n## Paradigma sebelum dan sesudah reformasi\n## Politik hukum kekuasaan kehakiman\n## Independensi dan akuntabilitas peradilan\n# Bab II: Problematika Status Hakim dalam Kekuasaan Kehakiman\n## Dualisme status jabatan hakim\n## Konstitusional seleksi hakim\n## Urgensi integrasi pengawasan hakim\n## Anomali sistem mutasi hakim\n# Bab III: Manajemen Hakim dalam Berbagai Perspektif\n## Dekonstruksi manajemen hakim\n## Penguatan RUU Jabatan Hakim\n## Perspektif pemerintah dan hakim\n# Bab IV: Perbandingan Manajemen Hakim\n## Manajemen hakim di Turki\n## Manajemen hakim di Jepang\n# Penutup\n## Fokus arah manajemen hakim","[{\"question\":\"Apa fokus utama buku “Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman”?\",\"answer\":\"Buku ini menghimpun gagasan dan analisis untuk merumuskan arah manajemen kekuasaan kehakiman yang ideal, khususnya terkait pengaturan hakim dan proses pengelolaannya.\"},{\"question\":\"Bagaimana buku memandang perubahan status hakim melalui RUU Jabatan Hakim?\",\"answer\":\"Buku menekankan gagasan menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui RUU Jabatan Hakim sebagai upaya meningkatkan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim beserta konsekuensi positifnya.\"},{\"question\":\"Apa saja problematika status hakim yang disoroti pada Bab II?\",\"answer\":\"Bab II menyoroti dualisme status jabatan hakim yang bersifat pejabat negara namun pengelolaan manajemennya masih menggunakan pola PNS, termasuk isu seleksi konstitusional, integrasi pengawasan, dan anomali sistem mutasi.\"}]",1783373316,497,{"code":4,"msg":30,"data":31},"ok",{"site_id":24,"language":23,"slug":32,"title":13,"keywords":33,"description":14,"schema_data":34,"social_meta":86,"head_meta":88,"extra_data":90,"updated_unix":27},"judicial-power-book","",{"@graph":35,"@context":85},[36,53,68],{"@type":37,"itemListElement":38},"BreadcrumbList",[39,43,47,50],{"item":40,"name":41,"@type":42,"position":20},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":44,"name":45,"@type":42,"position":46},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":48,"name":12,"@type":42,"position":49},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":51,"name":13,"@type":42,"position":52},"https://docshare.wps.com/id/document/judicial-power-book/42912/",4,{"url":51,"name":13,"@type":54,"author":55,"headline":13,"publisher":57,"fileFormat":60,"inLanguage":23,"description":14,"dateModified":61,"datePublished":62,"encodingFormat":60,"isAccessibleForFree":63,"interactionStatistic":64},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":56},"Person",{"url":40,"name":58,"@type":59},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-11","2026-07-06",true,{"@type":65,"interactionType":66,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":67},"ViewAction",{"@type":69,"mainEntity":70},"FAQPage",[71,77,81],{"name":72,"@type":73,"acceptedAnswer":74},"Apa fokus utama buku “Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman”?","Question",{"text":75,"@type":76},"Buku ini menghimpun gagasan dan analisis untuk merumuskan arah manajemen kekuasaan kehakiman yang ideal, khususnya terkait pengaturan hakim dan proses pengelolaannya.","Answer",{"name":78,"@type":73,"acceptedAnswer":79},"Bagaimana buku memandang perubahan status hakim melalui RUU Jabatan Hakim?",{"text":80,"@type":76},"Buku menekankan gagasan menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui RUU Jabatan Hakim sebagai upaya meningkatkan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim beserta konsekuensi positifnya.",{"name":82,"@type":73,"acceptedAnswer":83},"Apa saja problematika status hakim yang disoroti pada Bab II?",{"text":84,"@type":76},"Bab II menyoroti dualisme status jabatan hakim yang bersifat pejabat negara namun pengelolaan manajemennya masih menggunakan pola PNS, termasuk isu seleksi konstitusional, integrasi pengawasan, dan anomali sistem mutasi.","https://schema.org",{"og:url":51,"og:type":87,"og:title":13,"og:site_name":58,"og:description":14},"article",{"robots":89,"canonical":51},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":24},{"code":4,"msg":5,"data":92},[93,96,100,104,108,112,116,120,124,128],{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":12,"show_sort_weight":94,"slug":95},60,"religion-spirituality",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":98,"show_sort_weight":94,"slug":99},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":102,"show_sort_weight":94,"slug":103},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":106,"show_sort_weight":94,"slug":107},51,"Komik","comic",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":110,"show_sort_weight":94,"slug":111},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":114,"show_sort_weight":94,"slug":115},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":118,"show_sort_weight":94,"slug":119},49,"Sastra","literature",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":122,"show_sort_weight":94,"slug":123},52,"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":126,"show_sort_weight":94,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":130,"show_sort_weight":94,"slug":131},57,"Umum","general"]