[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228603-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-228603-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","judicial-analysis-of-the-decree-of-the-medan-district-court-related-to-petty-crime-research","Analisa Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Medan Terkait Tindak Pidana Ringan - Penelitian","","Penelitian ini membahas pelaksanaan ketentuan tindak pidana ringan (tipiring) dalam putusan Pengadilan Negeri Medan dan relevansinya terhadap Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tipiring serta jumlah denda dalam KUHP. Fokus kajian menelaah mekanisme pemeriksaan cepat maupun biasa, keterkaitan dasar hukum dan pasal KUHP, serta kesesuaian penerapan di tingkat pengadilan dan kepolisian sektor Medan Barat berdasarkan studi kasus putusan PN Medan Nomor 12/Pid.C/2018/PN.Mdn dan Nomor 2732/Pid.B/2018/PN.Mdn.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/judicial-analysis-of-the-decree-of-the-medan-district-court-related-to-petty-crime-research/228603/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/judicial-analysis-of-the-decree-of-the-medan-district-court-related-to-petty-crime-research/228603.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Lucas Martin","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dianalisis dalam penelitian ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Penelitian menganalisis pelaksanaan tindak pidana ringan dalam putusan Pengadilan Negeri Medan serta kesesuaiannya dengan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang batas tipiring dan jumlah denda dalam KUHP.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Putusan mana yang menjadi fokus studi kasus?",{"text":67,"@type":63},"Fokus studi kasus adalah Putusan Nomor 12/Pid.C/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 2732/Pid.B/2018/PN.Mdn.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana metode penelitian yang digunakan?",{"text":71,"@type":63},"Penelitian menggunakan metode normatif yuridis melalui analisis peraturan dan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, serta studi kasus di kepolisian sektor Medan Barat.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},228603,1789027431,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","ANALISA YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDANTERKAIT TINDAK PIDANA RINGAN  \nJUDICIAL ANALYSIS OF THE DECREE OF THEMEDAN COUNTRY  \nRELATED TO LIGHT CRIME FOLLOWING  \nFikih Al Ikhsan Lubis1, Anggaraini Nasution2, Andre Alfian  \nUniversitas Potensi Utama; Jl.KL. Yos Sudarso Km.6,5 No.3A Tanjung Mulia/Telp.061-  \n6640525/Fax.061-6636830  \nFakultas Hukum, Universitas Potensi Utama, Medan  \n[Email : fiqkihalihsan@gmail.com](Email : fiqkihalihsan@gmail.com), [anggaraininasution@gmail.com](anggaraininasution@gmail.com)  \nAbstrak  \nKasus-kasus hukum ringan atau lebih dikenal dengan sebutan tindak pidana ringan sudah sering terjadiditengah-tengah kehidupan masyarakat kita, terutama dimasyarakat yang tinggal di pinggiran kota,yang kebanyakan berkehidupan pas-pasan dan sangat rendah akan pengetahuannya dibidang hukum. Seperti kasus pencurian ringan yang pernah terjadi yang dilakukan oleh klijo sumanto (76) yang mencuri setandan pisang klutuk mentah seharga rp.2.100,-di sleman Yogyakarta, kasus mbok minah yang mengambil 3 buah kakao seharga rp.2.100,-, kasus pencurian bumbu dapur merica dilakukan seorang kakek, pencurian kartu vocer isi ulang sebesar rp.10.000,- oleh siswa SMP dansebagainya. Hal serupa tidak menutup kemungkinan terjadi juga di Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan dan kota stabat dimana ishak sitepu dan kawan-kawan melakukan tindak pidana pencurian ringan di perkebunan kelapa sawit lonsum pondok bawah milik PT. PP lonsum perkebunan sesuaidengan Putusan PN.Stb.No.300/Pid/B/2015.Stb. Tanggal 01 Juni 2018 yang kemudian melakukan banding ke pengadilan tinggi medan yang akhirnya diputus hakim tinggi melakukan pencurian tindak pidana ringan yakni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dengan pemberatan yang dihukum sebagaimana sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan dipidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan tinggi negeri medan tersebut. Begitu juga hal nya dengan kasus yang diteliti dalam Putusan Nomor 12/Pid.C/2018/PN.Mdn dan Nomor 2732/Pid.B/2018/PN.Mdn yang dilaksanakan denganmekanisme Penyidik melimpahkan perkara tindak pidana pencurian ringan ke Pengadilan Negeri Medan dengan acara pemeriksaan cepat atau acara pemeriksaan biasa atas kuasa penuntut umum demi hukum dan disidangkan dengan hakim tunggal. banyak juga terjadi kasus tindak pidana yang akhirnyaberakhir dipengadilan negeri dengan berbagai bentuk penjatuhan penjara/tahanan yang disesuaikandengan tindak pidana ringan yang dilakukan dan yang terdapat di KUHPidana.di tengah masyarakatkasus-kasus tindak pidana ringan tidak menutup kemungkinan banyak juga yang tidak diperoses sampai ke pengadilan dan hanya selesai di kepolisian saja, artinya kepolisian mengambil tindakansesuai dengan kepentingan hukum kedua belah pihak yakni korban dan pelaku tindak pidana ringan tersebut. Tindak pidana ringan ini dikenakan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulandan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sama halnyadengan kasus penghinaan ringan. Kasus tindak pidana ringan banyak terjadi khususnya di Kota Medanyang melibatkan masyarakat kecil informasinya dapat di akses oleh publik sehingga menimbulkansimpati masyarakat luas yang akhirnya memberikan advokasi. dan untuk melihat bagaimanapelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 ini apakah sudah diterapkan oleh Institusi Pengadilan selakupemberi rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan Peraturan Perma tersebut, dan kemudian gunamelihat pelaksanaannya di ke Polisian Resort Medan Barat apakah dan bagaimana pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang ketentuan batas tindak pidana ringan danjumlah denda dalam KUHP sudahsesuai dengan apa yang di nyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut diharapkan sesuai  \ndengan rasa keadilan masyarakat terutama tersangka dan korban yang mencari kepastian hukum dankeadilan. Penelitian ini menggunakan metode Normatif Yuridis melalui analisis peraturan","cbCailWIfl5FqI4A","https://ap.wps.com/l/cbCailWIfl5FqI4A","pdf",225580,16,"Indonesian","# Abstrak\n## Latar belakang\n## Metode penelitian\n## Pembahasan putusan dan penerapan Perma","[{\"question\":\"Apa yang dianalisis dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian menganalisis pelaksanaan tindak pidana ringan dalam putusan Pengadilan Negeri Medan serta kesesuaiannya dengan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang batas tipiring dan jumlah denda dalam KUHP.\"},{\"question\":\"Putusan mana yang menjadi fokus studi kasus?\",\"answer\":\"Fokus studi kasus adalah Putusan Nomor 12/Pid.C/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 2732/Pid.B/2018/PN.Mdn.\"},{\"question\":\"Bagaimana metode penelitian yang digunakan?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan metode normatif yuridis melalui analisis peraturan dan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, serta studi kasus di kepolisian sektor Medan Barat.\"}]","Analisa Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Medan Terkait Tindak Pidana Ringan - Penelitian | PDF",25]