[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230365-113":53,"doc-detail-230365-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","jombang-regent-regulation-no-4-of-2023-coaching-and-enforcement-of-discipline-for-government-employees-on-work-agreements","Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2023 - Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","","Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan kerangka pembinaan dan penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan manajemen PPPK berdasarkan rujukan regulasi nasional dan mengatur definisi operasional, pihak-pihak berwenang, serta pengertian disiplin PPPK. Muatan kebijakan difokuskan pada kewajiban, larangan, dan dasar pemberian hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/jombang-regent-regulation-no-4-of-2023-coaching-and-enforcement-of-discipline-for-government-employees-on-work-agreements/230365/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/jombang-regent-regulation-no-4-of-2023-coaching-and-enforcement-of-discipline-for-government-employees-on-work-agreements/230365.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Bintang","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan manajemen PPPK, khususnya terkait pembinaan dan penegakan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Jombang.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang dimaksud dengan PPPK dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang dimaksud dengan Disiplin PPPK?",{"text":118,"@type":110},"Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang jika dilanggar dapat dikenai hukuman disiplin.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230365,1789049501,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962085564381,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","BUPATI JOMBANG  \nPROVINSI JAWA TIMUR  \nSALINAN  \nPERATURAN BUPATI JOMBANG  \nNOMOR 4 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPEMBINAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN  \nPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \nPEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI JOMBANG,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja , perlu menetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Jombang;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor  \n13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);  \n8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);  \n9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 384);  \n10. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 3/D);  \n11. Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penggunaan Daftar Hadir Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 43/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 43/E);  \n12. Peraturan Bupati Jombang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabu","cbCaiknbwvNMQYdN","https://ap.wps.com/l/cbCaiknbwvNMQYdN","pdf",674381,63,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan manajemen PPPK, khususnya terkait pembinaan dan penegakan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Jombang.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan PPPK dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Disiplin PPPK?\",\"answer\":\"Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang jika dilanggar dapat dikenai hukuman disiplin.\"}]","Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2023 - Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | PDF",97]