[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232462-113":53,"doc-detail-232462-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","joint-memorandum-of-understanding-universitas-sriwijaya-and-stmik-gi-mdp-stie-mdp-and-amik-mdp-palembang-education-research-community-service-and-institutional-development","NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA - (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) - UNIVERSITAS SRIWIJAYA dan STMIK GI MDP, STIE MDP serta AMIK MDP PALEMBANG - PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT dan PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN","","Nota Kesepahaman Bersama ini mengikat Universitas Sriwijaya sebagai Pihak Pertama dan STMIK GI MDP, STIE MDP, serta AMIK MDP Palembang sebagai Pihak Kedua. Ruang lingkup kerja sama meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kompetensi SDM, perbantuan tenaga ahli, pengembangan perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, serta kegiatan ilmiah dan pemanfaatan fasilitas. Pelaksanaan diatur melalui perjanjian kerja sama terpisah untuk tiap bidang, dengan pengaturan pembiayaan melalui kesepakatan tertulis, kerahasiaan data dan informasi, serta masa berlaku 5 tahun yang dapat diperpanjang.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/joint-memorandum-of-understanding-universitas-sriwijaya-and-stmik-gi-mdp-stie-mdp-and-amik-mdp-palembang-education-research-community-service-and-institutional-development/232462/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/joint-memorandum-of-understanding-universitas-sriwijaya-and-stmik-gi-mdp-stie-mdp-and-amik-mdp-palembang-education-research-community-service-and-institutional-development/232462.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Hazel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman Bersama ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Nota Kesepahaman Bersama ini disusun sebagai dasar hukum untuk kerja sama guna meningkatkan potensi dan sumber daya para pihak, serta bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam dokumen?",{"text":115,"@type":111},"Ruang lingkup mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; pengembangan kompetensi SDM; perbantuan tenaga ahli; perbantuan pengembangan perguruan tinggi; penerimaan mahasiswa baru; lokakarya, pelatihan, seminar, pameran dan kegiatan ilmiah lain; penggunaan fasilitas; serta kegiatan lain yang disetujui.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana pembiayaan, kerahasiaan, dan jangka waktu pelaksanaan kerja sama ditetapkan?",{"text":119,"@type":111},"Pembiayaan diatur dalam kesepakatan tertulis melalui Perjanjian Kerjasama tersendiri. Para pihak sepakat menjaga kerahasiaan data dan informasi kecuali untuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nota berlaku 5 tahun sejak tanggal penandatanganan, dapat diperpanjang dengan persetujuan, dan dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis sesuai ketentuan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232462,1789071855,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","# NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)\n\nANTARA  \n# UNIVERSITAS SRIWIJAYADENGANSTMIK GI MDP,STIE MDP serta AMIK MDP PALEMBANG\n\nTENTANG  \n# PENDIDIKAN,PENELITIAN,PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DANPENGEMBANGAN KELEMBAGAAN\n\nNOMOR:0018/UN9/MoU/2018  \nNOMOR:004/YMDP/SPKNI2018  \nPada hari ini Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas(17-05-2018)bertempat di Indralaya,kami yang bertanda tangan dibawah ini:  \nI.Prof.Dr.Ir.H.Anis Saggaff,MSCE :Rektor Universitas Sriwijaya,berdasarkan SuratKeputusan Menteri Riset dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 334/M/KP/XI/2015tentang Pengangkatan Rektor UniversitasSriwijaya,berkedudukan di Jalan Raya Palembang-Prabumulih Km 32 Indralaya Ogan llir 30662,bertindak untuk dan atas nama UniversitasSriwijaya,selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,dan  \n:Ketua STMIK MDP Palembang,Ketua STIE MDPPalembang Serta Direktur AMIK MDP Palembangberdasarkan Surat Keputusan Yayasan MDPPalembang Nomor 002/STMIK GI MDP/T/VII/2015tentang Pengangkatan Ketua STMIK GI MDP,Nomor002/STIE-MDP/T/XI/2013 tentangPengangkatan Ketua STIE MDP,Serta Nomor 002/AMIK MDP/T/IX/2015 tentang PengangkatanDirektur AMIK MDP,berkedudukan di JalanRajawali 14,Palembang,dalam hal ini bertindakuntuk dan atas nama STMIK GI MDP,STIE MDPserta AMIK MDP Palembang,selanjutnya disebutsebagai PIHAK KEDUA.  \nII.Johannes Petrus,S.Kom,M.T.I.  \nUntuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA  \nPIHAK,terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:  \n(1)Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum(PTN-BLU)yang menyelenggarakan pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibidang sains,teknologi,sosial humaniora dan seni.  \n(2)Bahwa PIHAK KEDUA adalah sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan,penelitiandan pengabdian kepada masyarakat.  \n(3)Bahwa PARA PIHAK masing-masing memiliki kemampuan untuk memberikan dukungandalam suatu pola kerjasama yang saling menguntungkan.  \nBerdasarkan hal-hal tersebut di atas,PARA PIHAK memandang perlu untuk mengikatkan diri satusama lain dalam sebuah Nota Kesepahaman Bersama dengan ketentuan sebagaimana diaturdalam pasal-pasal sebagai berikut:  \n## PASAL 1MAKSUD DAN TUJUAN\n\n(1)Nota Kesepahaman Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan dasar hukumbagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerjasama guna meningkatkan kemampuansegenap potensi dan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK.  \n(2)Nota Kesepahaman Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugasdan fungsi PARA PIHAK sesuai kewenangan yang dimiliki.  \n## PASAL 2RUANG LINGKUP KERJASAMA\n\nRuang lingkup kerjasama yang akan dilaksanakan antara lain dalam bidang:  \n(1)Pendidikan,penelitian,dan pengabdian masyarakat;  \n(2)Pengembangan kompetensi sumber daya manusia;  \n(3)Perbantuan tenaga ahli;  \n(4)Perbantuan pengembangan perguruan tinggi;  \n(5)Penerimaan mahasiswa baru;  \n(6)Lokakarya,pelatihan,seminar,pameran dan kegiatan ilmiah lainnya;  \n(7)Penggunaan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK;  \n(8)Kegiatan lain yang disetujui PARA PIHAK.  \n## PASAL 3TUGAS PARA PIHAK\n\nPARA PIHAK dalam batas-batas kewenangan yang ada dan sumber daya yang tersedia akansaling menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan kerjasama sesuai dengan ruanglingkup kerjasama yang tersebut pada Pasal 2.  \n## PASAL 4PELAKSANAAN KEGIATAN KERJASAMA\n\nNota Kesepahaman ini merupakan Payung dari Perjanjian Kerjasama yang disusun secaratersendiri untuk setiap bidang kerjasama yang akan dilaksanakan dan atau ditindaklanjuti olehberbagai fakultas,lembaga atau unit di lingkungan Universitas Sriwijaya dan STMIK GI MDP,STIEMDP serta AMIK MDP Palembang.  \n## PASAL 5\n\nPEMBIAYAAN  \nPembiayaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan kegiatan yang disepakati dalam NotaKesepahaman Bersama ini akan diatur berdasarkan Kesepahaman tertulis dalam PerjanjianKerjasama tersendiri yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satukesatuan dan bagian tidak terpisahkan dar","cbCaioY35te4P3Dn","https://ap.wps.com/l/cbCaioY35te4P3Dn","pdf",743692,"Indonesian","# PASAL 1 Maksud dan Tujuan\n# PASAL 2 Ruang Lingkup Kerjasama\n# PASAL 3 Tugas Para Pihak\n# PASAL 4 Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama\n# PASAL 5 Pembiayaan\n# PASAL 6 Kerahasiaan\n# PASAL 7 Jangka Waktu\n# PASAL 8 Lain-lain","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman Bersama ini?\",\"answer\":\"Nota Kesepahaman Bersama ini disusun sebagai dasar hukum untuk kerja sama guna meningkatkan potensi dan sumber daya para pihak, serta bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam dokumen?\",\"answer\":\"Ruang lingkup mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; pengembangan kompetensi SDM; perbantuan tenaga ahli; perbantuan pengembangan perguruan tinggi; penerimaan mahasiswa baru; lokakarya, pelatihan, seminar, pameran dan kegiatan ilmiah lain; penggunaan fasilitas; serta kegiatan lain yang disetujui.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembiayaan, kerahasiaan, dan jangka waktu pelaksanaan kerja sama ditetapkan?\",\"answer\":\"Pembiayaan diatur dalam kesepakatan tertulis melalui Perjanjian Kerjasama tersendiri. Para pihak sepakat menjaga kerahasiaan data dan informasi kecuali untuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nota berlaku 5 tahun sejak tanggal penandatanganan, dapat diperpanjang dengan persetujuan, dan dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis sesuai ketentuan.\"}]","NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA - (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) - UNIVERSITAS SRIWIJAYA dan STMIK GI MDP, STIE MDP serta AMIK MDP PALEMBANG - PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT dan PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN | PDF",5]