[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228738-113":53,"doc-detail-228738-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","joint-business-groups-beneficiaries-for-small-fishermen-empowerment-activities-2022-padang-mayor-decree-no-170","KELOMPOK USAHA BERSAMA PENERIMA BANTUAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL TAHUN 2022 - Keputusan Wali Kota Padang Nomor 170","","Keputusan Wali Kota Padang menetapkan Kelompok Usaha Bersama penerima bantuan kegiatan pemberdayaan nelayan kecil tahun 2022. Bantuan diberikan untuk meningkatkan kualitas hasil tangkapan nelayan melalui sarana dan prasarana bidang perikanan tangkap, mencakup hibah uang dan hibah barang. Keputusan memuat dasar pertimbangan penetapan, kewajiban tanggung jawab perawatan bantuan, serta pembebanan biaya pada Belanja Daerah Kota Padang tahun anggaran 2022. Lampiran merinci nama kelompok, ketua, alamat, dan jenis bantuan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/joint-business-groups-beneficiaries-for-small-fishermen-empowerment-activities-2022-padang-mayor-decree-no-170/228738/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/joint-business-groups-beneficiaries-for-small-fishermen-empowerment-activities-2022-padang-mayor-decree-no-170/228738.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Genevieve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Keputusan Wali Kota Padang menetapkan siapa dan untuk kegiatan apa?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan Kelompok Usaha Bersama penerima bantuan kegiatan pemberdayaan nelayan kecil tahun 2022 untuk mendukung sarana dan prasarana perikanan tangkap.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Jenis bantuan yang diberikan kepada penerima terdiri dari apa saja?",{"text":115,"@type":111},"Bantuan terdiri dari hibah berupa uang dan hibah berupa barang (misalnya fishbox fiber dan mesin tempel sesuai rincian lampiran).",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan pembebanan biaya dalam keputusan ini?",{"text":119,"@type":111},"Biaya yang timbul dibebankan pada Belanja Daerah Kota Padang tahun anggaran 2022, termasuk belanja operasi Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang kegiatan pemberdayaan nelayan kecil tahun anggaran 2022 pada kode rekening yang disebutkan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228738,1789028887,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","WALI KOTA PADANGPROVINSI SUMATERA BARAT  \nKEPUTUSAN WALI KOTA PADANGNOMOR 170 TAHUN 2022  \nTENTANG  \n# KELOMPOK USAHA BERSAMA PENERIMA BANTUAN KEGIATANPEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL TAHUN 2022\n\nWALI KOTA PADANG,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hasil  \ntangkapan nelayan Kota Padang,perlu diberikanbantuan Sarana dan Prasarana Bidang PerikananTangkap;  \nb.bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 523.4/  /DPP-TKP/2021 Hasil Identifikasi Verifikasi Kelompok UsahaBersama terhadap nelayan Calon Penerima BantuanTahun 2022,telah ditetapkan Kelompok Usaha Bersamapenerima Bantuan Sarana dan Prasarana BidangPerikanan Tangkap Tahun 2022;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan KeputusanWali Kota tentang Kelompok Usaha Bersama PenerimaBantuan Kegiatan Pemberdayaan Nelayan Kecil Tahun2022;  \nMengingat :  1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kota Besar DalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor  \n20);  \n2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor118,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4433),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 246,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573);  \n4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentangPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,PembudidayaIkan dan Petambak Garam(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 68,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5870);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentangPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat IIPadang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1980 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3164);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentangPemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor166,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5719);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n9.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016Nomor 6,sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah KotaPadang Tahun 2020 Nomor 3);  \n10.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2021tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah TahunAnggaran 2022(Lembaran Daerah Kota Padang Tahun2021 Nomor 9);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  \nKESATU:Kelompok Usaha Bersama Penerima Bantuan KegiatanPemberdayaan Nelayan Kecil Tahun 2022 sebagaimanatercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan ini.  \nKEDUA:Kelompok Usaha Bersama sebagaimana dimaksud padadiktum Kesatu bertanggung jawab sepenuhnya atas perawatanbantuan yang diterima.  \nKETIGA:Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan inidibebankan pada Belanja Daerah Kota Padang TahunAnggaran 2022,belanja operasi Dinas Perikanan dan PanganKota Padang Kegiatan Pemberdayaan Nelayan Kecil TahunAnggaran2022,KodeRekening  \n3.25.03.2.02.01.5.1.05.05.02.0002 pada Belanja Hibah BarangKepada Badan dan Lembaga Nir","cbCaidl7IZSQ6hMZ","https://ap.wps.com/l/cbCaidl7IZSQ6hMZ","pdf",906331,"Indonesian","# Keputusan Wali Kota Padang\n## Dasar pertimbangan\n## Dasar hukum (Mengingat)\n## Amar keputusan\n## Penetapan dan tembusan\n## Lampiran: daftar kelompok penerima bantuan\n### Hibah berupa uang\n### Hibah berupa barang","[{\"question\":\"Keputusan Wali Kota Padang menetapkan siapa dan untuk kegiatan apa?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan Kelompok Usaha Bersama penerima bantuan kegiatan pemberdayaan nelayan kecil tahun 2022 untuk mendukung sarana dan prasarana perikanan tangkap.\"},{\"question\":\"Jenis bantuan yang diberikan kepada penerima terdiri dari apa saja?\",\"answer\":\"Bantuan terdiri dari hibah berupa uang dan hibah berupa barang (misalnya fishbox fiber dan mesin tempel sesuai rincian lampiran).\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pembebanan biaya dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Biaya yang timbul dibebankan pada Belanja Daerah Kota Padang tahun anggaran 2022, termasuk belanja operasi Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang kegiatan pemberdayaan nelayan kecil tahun anggaran 2022 pada kode rekening yang disebutkan.\"}]","KELOMPOK USAHA BERSAMA PENERIMA BANTUAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL TAHUN 2022 - Keputusan Wali Kota Padang Nomor 170 | PDF",8]