[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-184804-113":53,"doc-detail-184804-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","joint-agreement-implementation-of-joint-new-student-admissions-in-jakarta-special-capital-region","KESEPAKATAN BERSAMA - PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BERSAMA di PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA","","Kesepakatan Bersama ini menjadi pedoman dan kerangka kerja kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Yayasan Perguruan Cikini untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama. Dokumen menetapkan maksud dan tujuan, objek perjanjian, ruang lingkup meliputi penetapan daya tampung, pelaksanaan PPDB bersama, serta pendampingan kurikulum dan proses pembelajaran. Kesepakatan berlaku selama 3 tahun, memuat ketentuan pelaksanaan melalui perjanjian kerja sama, serta tata kelola surat-menyurat dan bahasa dokumen yang digunakan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":10,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/joint-agreement-implementation-of-joint-new-student-admissions-in-jakarta-special-capital-region/184804/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/joint-agreement-implementation-of-joint-new-student-admissions-in-jakarta-special-capital-region/184804.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Genevieve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa para pihak dalam Kesepakatan Bersama ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Para pihak adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PIHAK KESATU) dan Yayasan Perguruan Cikini (PIHAK KEDUA).","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama ini?",{"text":115,"@type":111},"Kesepakatan Bersama menjadi pedoman pelaksanaan PPDB Bersama, dengan tujuan meningkatkan daya tampung SMP/SMA/SMK, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB, serta meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Berapa lama kesepakatan ini berlaku dan bagaimana perpanjangannya?",{"text":119,"@type":111},"Kesepakatan berlaku 3 tahun terhitung sejak Juli 2024 sampai Juli 2027 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},184804,1788364354,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":8,"category_name":10,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","04-2025),bertempat di Jakarta,kami yang bertanda tangan di bawah ini:  \n# 1.  SARJOKO\n\nI.BUDIONOKARTOHADIPRODJO  \n# KESEPAKATAN BERSAMA\n\nANTARA  \nPEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA  \nDAN  \nYAYASAN PERGURUAN CIKINI  \nTENTANG  \nPELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BERSAMADI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR:3512/PK.00.02  \nNOMOR:A.03/027/IV/2025  \nPada hari ini Senin Tanggal Dua Puluh Satu Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima(21-  \n:Plt.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta,berkedudukan di Jalan Jenderal GatotSubroto Kav 40-41 Setiabudi,Kota Administrasi JakartaSelatan.  \nBerdasarkan Surat Kuasa Gubernur Daerah KhususIbukota Jakarta tanggal 14 April 2025,dalam hal inibertindak untuk dan atas nama Pemerintah ProvinsiDaerah Khusus lbukota Jakarta.  \nUntuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.  \n:Ketua Yayasan Perguruan Cikini yang menaungi SMPSPerguruan Cikini,SMKS Perguruan Cikini,SMKS 3Perguruan Cikini dan SMAS 2 Perguruan Cikini yangberkedudukan di Jalan Cikini Raya No.74-76 MentengJakarta Pusat.  \nBerdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham NomorAHU-AH.01.06-0016492 Tanggal 14 November 2019tentang Penerimaan Perubahan PemberitahuanAnggaran Dasar dan Data Yayasan Perguruan Cikinidalam hal ini bertindak untuk dan atas nama YayasanPerguruan Cikini.  \nUntuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.  \nBahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam Kesepakatan  \nBersama ini disebut PARA PIHAK,terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:  \n1.PIHAK KESATU merupakan instansi Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokokdalam bertanggung jawab dalam meningkatkan akses pendidikan melalui PenerimaanPeserta Didik Baru Bersama di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,membutuhkan  \nPIHAK KEDUA untuk berkolaborasi dalam rangka mewujudkan akses pendidikan yangbermutu.  \n2.PIHAK KEDUA adalah yayasan yang menaungi SMPS Perguruan Cikini,SMKSPerguruan Cikini,SMKS 3 Perguruan Cikini dan SMAS 2 Perguruan Cikini sebagaipenyelenggara pendidikan yang dilakukan masyarakat dalam bentuk satuan pendidikanSekolah Menengah Pertama,Atas,dan Kejuruan dalam hal ini ditunjuk sebagai pelaksanaprogram kolaborasi untuk mewujudkan akses pendidikan yang bermutu.  \nBerdasarkan hal tersebut di Pertama,sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing,PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Kesepakatan Bersamatentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama di Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta,dengan ketentuan sebagai berikut:  \n# Pasal 1MAKSUD DAN TUJUAN\n\n(1)Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalammelaksanakan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama di Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.  \n(2)Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk:  \na.meningkatkan daya tampung SMP,SMA,dan SMK;  \nb.pelibatan sekolah swasta dalam PPDB;dan  \nC.meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan.  \n# Pasal 2\n\nOBJEK  \nObjek Perjanjian Kerja Sama ini adalah pelaksanaan PPDB Bersama dalam rangka untukmewujudkan akses pendidikan yang bermutu di Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta.  \n# Pasal 3RUANG LINGKUP\n\nRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah:  \na.  Penetapan daya tampung Satuan Pendidikan Menengah Pertama,Menengah Atas danMenengah Kejuruan;  \nb.  Pelaksanaan PPDB Bersama;dan  \nc.  Pendampingan kurikulum dan proses pembelajaran.  \n# Pasal 4\n\nPELAKSANAAN  \n(1)Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK denganPerjanjian Kerja Sama.  \n(2)Untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)PARAPIHAK dapat menunjuk Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja masing-masing sesuaidengan tugas dan fungsinya.  \n# Pasal 5JANGKA WAKTU\n\nKesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3(tiga)tahun terhitung sejak Bulan Juli2024 sampai dengan Juli 2027 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulisPARA PIHAK.  \nPIHAK KESATU :  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  \nPIHAK KEDUA :Ketua Yayasan Pergurua","cbCaipOmxjqRPMEU","https://ap.wps.com/l/cbCaipOmxjqRPMEU","pdf",1397585,"Indonesian","# Pasal 1\n## Maksud dan Tujuan\n# Pasal 2\n## Objek\n# Pasal 3\n## Ruang Lingkup\n# Pasal 4\n## Pelaksanaan\n# Pasal 5\n## Jangka Waktu\n# Pasal 6\n## Surat Menyurat","[{\"question\":\"Siapa para pihak dalam Kesepakatan Bersama ini?\",\"answer\":\"Para pihak adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PIHAK KESATU) dan Yayasan Perguruan Cikini (PIHAK KEDUA).\"},{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama ini?\",\"answer\":\"Kesepakatan Bersama menjadi pedoman pelaksanaan PPDB Bersama, dengan tujuan meningkatkan daya tampung SMP/SMA/SMK, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB, serta meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan.\"},{\"question\":\"Berapa lama kesepakatan ini berlaku dan bagaimana perpanjangannya?\",\"answer\":\"Kesepakatan berlaku 3 tahun terhitung sejak Juli 2024 sampai Juli 2027 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.\"}]","KESEPAKATAN BERSAMA - PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BERSAMA di PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA | PDF",6]