[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231969-113":53,"doc-detail-231969-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","joint-agreement-cooperation-in-education-research-and-community-service-to-support-development-in-jombang-regency","Kesepakatan Bersama - Kerjasama Bidang Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat - Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Di Kabupaten Jombang","","Kesepakatan Bersama mengatur kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan Universitas Negeri Surabaya pada bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Dokumen menetapkan dasar hukum yang mencakup regulasi pemerintahan daerah dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta mendefinisikan istilah kunci seperti daerah, kesepakatan bersama, perangkat daerah, pembangunan daerah, dan tridharma perguruan tinggi. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan pembangunan daerah melalui penguatan fungsi pemerintahan, kemitraan strategis, dan pemberdayaan potensi masyarakat.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/joint-agreement-cooperation-in-education-research-and-community-service-to-support-development-in-jombang-regency/231969/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/joint-agreement-cooperation-in-education-research-and-community-service-to-support-development-in-jombang-regency/231969.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Terk","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa pihak yang terlibat dalam Kesepakatan Bersama ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pihak Kesatu adalah Pemerintah Kabupaten Jombang yang diwakili Bupati Jombang, sedangkan Pihak Kedua adalah Universitas Negeri Surabaya yang diwakili Rektor. Keduanya disebut sebagai Para Pihak dalam dokumen.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa ruang lingkup kerja sama yang disepakati?",{"text":115,"@type":111},"Kerja sama mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Jombang.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama ini?",{"text":119,"@type":111},"Maksudnya untuk meningkatkan pembangunan daerah di Kabupaten Jombang. Tujuannya antara lain meningkatkan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik; menjalin kemitraan strategis; serta mendayagunakan dan memberdayakan potensi terkait melalui kerja sama.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231969,1789068032,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","# KESEPAKATAN BERSAMAANTARA\n\nPEMERINTAH KABUPATEN JOMBANGDENGANUNIVERSITAS NEGERI SURABAYA  \n## TENTANG\n\n# KERJASAMA BIDANG PENDIDIKAN,PENELITIAN DAN PENGABDIANMASYARAKAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNANDI KABUPATEN JOMBANG\n\nNOMOR :180/04/KS/415.10.1.1/2022  \nNOMOR :026/UN38/KS/2022  \nPada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua PuluhDua(09-02-2022),kami yang bertanda tangan di bawah ini:  \nI.MUNDJIDAH WAHAB :Bupati Jombang,berkedudukan di Jalan K.Hwahid Hasyim No 137 Jombang,dalam hal inibertindak untuk dan atas nama serta sah mewakiliPemerintah Kabupaten Jombang,selanjutnyadisebut PIHAK KESATU.  \nII.NURHASAN  \n:PIHAK KEDUA Rektor Universitas NegeriSurabaya,berkedudukan di Jalan Lidah WetanSurabaya,dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama Universitas Negeri Surabaya,berdasarkanKeputusan Menteri Riset,Teknologi dan PendidikanTinggiRepublikIndonesiaNomor461/M/KPP.KP/2018 tanggal 13 Agustus 2018tentang Pemberhentian dan Pengangkatan RektorUniversitas Negeri Surabaya Periode Tahun 2018-2022,yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.  \n\n| PARAF   | Pihak Kesatu   |  |  |\n| --- | --- | --- | --- |\n|  | Pihak Kedua   |  |  |\n\nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama  \ndisebut PARA PIHAK,dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.  \nPARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:  \n1.  bahwa PIHAK KESATU merupakan kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin penyelenggaraanpelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Jombangsebagai daerah otonom;  \n2.  bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri yang melaksanakantugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam rangka mengembangkan danmemberdayakan masyarakat melalui proses Pendidikan,Penelitian,danPengabdian Kepada Masyarakat;  \nBerdasarkan hal-hal tersebut di atas,sesuai dengan kedudukan dankewenangan masing-masing,PARA PIHAK setuju dan sepakat untukmelaksanakan Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Bidang Pendidikan,Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Dalam Rangka MendukungPembangunan Di Kabupaten Jombang dan syarat-syarat sebagai berikut:  \n## Pasal 1DASAR HUKUM\n\n1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerahKabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 1950 Nomor 41)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah KotaprajaSurabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupatendalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kota BesarDalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,Jawa Barat danDaerah Istimewa Jogyakarta(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1965 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2730);  \n\n| PARAF   | Pihak Kesatu   |  |\n| --- | --- | --- |\n|  | Pihak Kedua   |  |\n\n2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)sebagaimana telah diubahdengan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202","cbCaihUDzUJB9l3L","https://ap.wps.com/l/cbCaihUDzUJB9l3L","pdf",1094811,7,"Indonesian","# Pasal 1 Dasar Hukum\n## Pasal 2 Ketentuan Umum\n## Pasal 3 Maksud dan Tujuan","[{\"question\":\"Siapa pihak yang terlibat dalam Kesepakatan Bersama ini?\",\"answer\":\"Pihak Kesatu adalah Pemerintah Kabupaten Jombang yang diwakili Bupati Jombang, sedangkan Pihak Kedua adalah Universitas Negeri Surabaya yang diwakili Rektor. Keduanya disebut sebagai Para Pihak dalam dokumen.\"},{\"question\":\"Apa ruang lingkup kerja sama yang disepakati?\",\"answer\":\"Kerja sama mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Jombang.\"},{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama ini?\",\"answer\":\"Maksudnya untuk meningkatkan pembangunan daerah di Kabupaten Jombang. Tujuannya antara lain meningkatkan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik; menjalin kemitraan strategis; serta mendayagunakan dan memberdayakan potensi terkait melalui kerja sama.\"}]","Kesepakatan Bersama - Kerjasama Bidang Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat - Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Di Kabupaten Jombang | PDF",11]