[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229346-113":53,"doc-detail-229346-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","jepara-regent-regulation-establishment-of-technical-implementation-units-in-the-regional-apparatus-of-jepara-regency-2018","Peraturan Bupati Jepara - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara - 2018","","Peraturan Bupati Jepara menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara dengan dasar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pedoman dan klasifikasi cabang dinas serta UPTD. Dokumen mengatur ketentuan umum, definisi dan klasifikasi UPTD, termasuk pengelompokan kelas A dan kelas B berdasarkan beban kerja serta cakupan wilayah. Peraturan juga memuat pembentukan UPTD pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berupa satuan pendidikan serta rincian nama UPTD yang dibentuk.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/jepara-regent-regulation-establishment-of-technical-implementation-units-in-the-regional-apparatus-of-jepara-regency-2018/229346/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/jepara-regent-regulation-establishment-of-technical-implementation-units-in-the-regional-apparatus-of-jepara-regency-2018/229346.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Tawan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan Peraturan Bupati Jepara dalam dokumen ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara agar selaras dengan pedoman dan klasifikasi UPTD dalam peraturan perundang-undangan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan UPTD dalam ketentuan umum?",{"text":114,"@type":110},"UPTD adalah organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah yang ada pada Perangkat Daerah di Kabupaten Jepara.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana perbedaan kelas A dan kelas B UPTD?",{"text":118,"@type":110},"Kelas A ditentukan berdasarkan beban kerja yang besar dan cakupan fungsi/wilayah lebih luas, sedangkan kelas B ditentukan berdasarkan beban kerja kecil dengan cakupan fungsi/wilayah yang lebih terbatas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229346,1789037811,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336475104042,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c32af1715be0?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786537525561427321","# BUPATI JEPARA\n\nPROVINSI JAWA TENGAHPERATURAN BUPATI JEPARANOMOR 1 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nPEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAHPADA PERANGKAT DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI JEPARA,  \nMenimbangbahwa untuk melaksanakan ketentuan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentangPedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UnitPelaksana Teknis Daerah,maka perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pembentukan UnitPelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat DaerahKabupaten Jepara;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten DalamLingkungan Propinsi Jawa Tengah;  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);  \n3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,  TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa  \n2  \nkali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5887);  \n6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinasdan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita NegaraRepublik IndonesiaTahun 2017 Nornor 451);  \n7.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah (Lembaran Daerah KabupatenJepara Tahun 2016 Nomor 14,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Jepara Nomor 11);  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan:PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNITPELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA PERANGKATDAERAH KABUPATEN JEPARA.\n\n## BAB1KETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Jepara;  \n2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3.Bupati adalah Bupati Jepara;  \n4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRDKabupaten Jepara dalarn penyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan Kabupaten Jepara;  \n5.Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksanaurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Jepara;  \n3  \n6.Badan adalah perangkat daerah yang merupaka unsur penunjangurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Jepara  \n7.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTDadalah organisasi Unit Perlaksana Teknis Daerah yang ada padaPerangkat Daerah di Kabupaten Jepara;  \n8.Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan non formal;  \n9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmasadalah Puskesmas di Kabupaten Jepara;  \n10.Kelas A adalah UPTD dengan beban kerja yang besar denganlingkuptugas dan fungsinya meliputi 2(dua)fungsi atau lebih padaDinas/Badan atau wilayah kerjanya lebih dari 1(satu)kecamatan serta jumlah beban kerjanya 10.000 (sepuluh ribu)ataulebih jam kerja efektif per tahun atau lebih;  \n11.Kelas B adalah UPTD dengan beban kerja yang kecil dengan lingkuptugas dan fungsinya hanya 1satu)fungsi pada Dinas/Badanatau wilayah kerjanya hanya 1(satu)kecamatan serta jumlahbeban kerjanyaantara 5000 (lima ribu)sampai dengan kurang dari  \n10.000 (sepuluh ribu)jam kerja efektif per tahun.  \n12.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsionalyang berada di Unit Pelaksana Teknis Daer","cbCaivOtRxt1uEf6","https://ap.wps.com/l/cbCaivOtRxt1uEf6","pdf",1342618,23,"Indonesian","# Menetapkan\n## Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara\n# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD\n## Bagian Kesatu: Pembentukan\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Bupati Jepara dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara agar selaras dengan pedoman dan klasifikasi UPTD dalam peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan UPTD dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"UPTD adalah organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah yang ada pada Perangkat Daerah di Kabupaten Jepara.\"},{\"question\":\"Bagaimana perbedaan kelas A dan kelas B UPTD?\",\"answer\":\"Kelas A ditentukan berdasarkan beban kerja yang besar dan cakupan fungsi/wilayah lebih luas, sedangkan kelas B ditentukan berdasarkan beban kerja kecil dengan cakupan fungsi/wilayah yang lebih terbatas.\"}]","Peraturan Bupati Jepara - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara - 2018 | PDF",35]