[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227691-113":53,"doc-detail-227691-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","jawa-timur-governor-regulation-no-66-of-2022-work-guidelines-and-implementation-of-duties-for-2023","Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 - Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023","","Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 menetapkan pedoman kerja serta pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2023 agar kegiatan pada setiap Perangkat Daerah berjalan efektif, efisien, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman mengatur ruang lingkup mulai dari indikator kinerja utama, akuntansi keuangan pemerintahan, pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pelaporan realisasi anggaran, pembinaan aparatur, standar honorarium, hingga tata cara perjalanan dinas, pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah serta pengadaan barang/jasa dan penutup.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/jawa-timur-governor-regulation-no-66-of-2022-work-guidelines-and-implementation-of-duties-for-2023/227691/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/jawa-timur-governor-regulation-no-66-of-2022-work-guidelines-and-implementation-of-duties-for-2023/227691.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lucas Martin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini ditetapkan agar pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan efektif dan efisien serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dari aspek fisik, keuangan, dan manfaatnya bagi kelancaran pemerintahan umum dan pembangunan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja ruang lingkup pedoman kerja dalam Lampiran peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Ruang lingkupnya mencakup indikator kinerja utama, akuntansi keuangan, pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari APBN, pelaporan realisasi anggaran, pembinaan aparatur, standar honorarium/upah/tarif, perjalanan dinas, pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, hingga pengadaan barang/jasa, penanganan darurat, dan pedoman SPBE.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang wajib menggunakan pedoman ini untuk pelaksanaan program kegiatan tahun 2023?",{"text":119,"@type":111},"Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggunakan pedoman ini sebagai acuan wajib untuk pelaksanaan program kegiatan tahun 2023.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227691,1789012774,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","GUBERNUR JAWA TIMUR  \nPERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR  \nNOMOR 66 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR JAWA TIMUR,  \nMenimbang: bahwa agar pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa  \nTimur Tahun Anggaran 2023 pada masing-masing Perangkat Daerah dapat terselenggara secara efektif danefisien, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dariaspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancarantugas pemerintahan umum dan pembangunan, perlumenetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;  \nMengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950);  \n3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n4. Undang . . .  \n-2-  \n4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah;  \n10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;  \n11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023.  \n-3-  \nPasal 1  \nDengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.  \nPasal 2  \nPedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:  \na. BAB I : INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023;  \nb. BAB II : AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR;  \nc. BAB III : PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG BERSUMBER DARI APBN DI JAWA TIMUR;  \nd. BAB IV : LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN APBD DAN APBN;  \ne. BAB V : PEMBINAAN APARATUR;  \nf. BAB VI : STANDAR HONORARIUM/UPAH/TARIF;  \ng. BAB VII : PERJALANAN DINAS;  \nh. BAB VIII : PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;  \ni. BAB IX : PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH;  \nj. BAB X : PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANANUMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR;  \nk. BAB XI : ADMINISTRASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH;  \nl. BAB XII : PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH;  \nm. BAB XI","cbCain6EuZw0KvKD","https://ap.wps.com/l/cbCain6EuZw0KvKD","pdf",3764601,316,"Indonesian","# Menimbang dan Memutuskan\n## Menetapkan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023\n# Ketentuan Umum\n## Pasal 1: Pedoman dalam Lampiran\n## Pasal 2: Ruang Lingkup Bab\n## Pasal 3: Acuan Pelaksanaan\n## Pasal 4: Mulai Berlaku\n# Lampiran: Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023\n## Bab I: Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023\n## Bab II: Akuntansi Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur\n## Bab III: Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dari APBN di Jawa Timur\n## Bab IV: Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran APBD dan APBN\n## Bab V: Pembinaan Aparatur\n## Bab VI: Standar Honorarium/Upah/Tarif\n## Bab VII: Perjalanan Dinas\n## Bab VIII: Pengelolaan Keuangan Daerah\n## Bab IX: Penatausahaan Keuangan Daerah\n## Bab X: Pengelolaan Keuangan BLUD di Lingkungan Pemprov Jawa Timur\n## Bab XI: Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah\n## Bab XII: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah\n## Bab XIII: Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara\n## Bab XIV: Pedoman Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pertanahan\n## Bab XV: Penanganan Darurat Status Tanggap Darurat Bencana\n## Bab XVI: Pedoman Kerja PLID-PPID Perangkat Daerah\n## Bab XVII: Pedoman Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)\n## Bab XVIII: Penutup","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan agar pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan efektif dan efisien serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dari aspek fisik, keuangan, dan manfaatnya bagi kelancaran pemerintahan umum dan pembangunan.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup pedoman kerja dalam Lampiran peraturan ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkupnya mencakup indikator kinerja utama, akuntansi keuangan, pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari APBN, pelaporan realisasi anggaran, pembinaan aparatur, standar honorarium/upah/tarif, perjalanan dinas, pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, hingga pengadaan barang/jasa, penanganan darurat, dan pedoman SPBE.\"},{\"question\":\"Siapa yang wajib menggunakan pedoman ini untuk pelaksanaan program kegiatan tahun 2023?\",\"answer\":\"Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggunakan pedoman ini sebagai acuan wajib untuk pelaksanaan program kegiatan tahun 2023.\"}]","Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 - Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 | PDF",487]