[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-185812-113":53,"doc-detail-185812-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","jakarta-special-capital-region-education-department-head-decree-third-stage-new-student-admissions-academic-year-20192020","KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG SEKOLAH DASAR TAHAP KETIGA - TAHUN PELAJARAN 2019/2020","","Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar tahap ketiga untuk tahun pelajaran 2019/2020. Keputusan ini memperjelas dasar pelaksanaan PPDB dari ketentuan sebelumnya, menyatakan ketersediaan daya tampung bagi calon yang belum memperoleh bangku sekolah negeri, dan mengatur prosedur serta tata cara pelaksanaannya di wilayah DKI Jakarta. Dokumen memuat persyaratan calon, jadwal verifikasi, pendaftaran, seleksi daring, pengumuman, serta lapor diri, termasuk ketentuan pilihan satu sekolah tujuan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/jakarta-special-capital-region-education-department-head-decree-third-stage-new-student-admissions-academic-year-20192020/185812/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/jakarta-special-capital-region-education-department-head-decree-third-stage-new-student-admissions-academic-year-20192020/185812.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Paura","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar penetapan PPDB jenjang Sekolah Dasar tahap ketiga tahun pelajaran 2019/2020?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penetapan didasarkan pada pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020 yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2019/2020, serta adanya sisa daya tampung yang masih dapat diisi calon peserta didik baru.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa persyaratan utama yang harus dipenuhi calon peserta didik baru?",{"text":115,"@type":111},"Calon harus memenuhi ketentuan usia sebelum tanggal 1 Juli 2019, dapat mendaftar minimal pada usia 6 tahun sebelum tanggal tersebut, memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran, serta tercatat dalam Kartu Keluarga dan sistem data kependudukan sesuai domisili terakhir.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana alur dan jadwal PPDB tahap ketiga pada tahun pelajaran 2019/2020?",{"text":119,"@type":111},"Jadwal meliputi verifikasi berkas persyaratan pada 10-11 Juli 2019, pendaftaran pada 10-11 Juli 2019 (online/sekolah), proses seleksi daring pada 10-11 Juli 2019, pengumuman pada 11 Juli 2019, serta lapor diri pada 12 Juli 2019 di sekolah tujuan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},185812,1788369190,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},13056712833777,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# DINAS PENDIDIKANPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA\n\nKEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKANPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 683 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nPENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG SEKOLAH DASARTAHAP KETIGA TAHUN PELAJARAN 2019/2020  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA DINAS PENDIDIKANPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang :a.bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran2019/2020 di DKI Jakarta telah dilaksanakan berdasarkanKeputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 496 Tahun2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta DidikBaru Tahun Pelajaran 2019/2020;  \nb.berdasarkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang Sekolah Dasar (SD),masih tersedia 5.181 daya tampung yang dapat diisi olehCalon Peserta Didik Baru yang belum mendapatkanbangku Sekolah Negeri;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan KeputusanKepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta tentang Penerimaan Peserta Didik Baru JenjangSekolah Dasar Tahap Ketiga Tahun Pelajaran 2019/2020;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentangPemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartasebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal;  \n4.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TamanKanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;  \n5.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang SistemPendidikan;  \n6.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;  \n7.Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2007 tentangPembebasan Biaya Pendaftaran Penerimaan Peserta DidikBaru Bagi Sekolah Dasar Negeri,Sekolah Luar BiasaNegeri,Madrasah Ibtidaiyah Negeri,Sekolah MenengahPertama Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri ProvinsiDKI Jakarta;  \n8.Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;  \n9.Peraturan Gubernur Nomor 371 Tahun 2016 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Dasar Negeri;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN KEPALA DINASPENDIDIKAN TENTANGPENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG SEKOLAHDASAR TAHAP KETIGA TAHUN PELAJARAN 2019/2020.  \nKESATU:Menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SekolahDasar Tahap Ketiga Tahun Pelajaran 2019/2020,sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan ini.  \nKEDUA:Keputusan ini merupakan Prosedur dan Tata CaraPelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SekolahDasar Takap Ketiga Tahun Pelajaran 2019/2020 di ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta.  \nKEDUA:Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Jakartapada tanggal 8 Juli 2019  \nKEPALA DINAS PENDIDIKANPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nDr.H.RATIYONO,MMSI—120.5NIP 195909271984031010  \nTembusan:  \n1.Gubernur Provinsi DKI Jakarta  \n2.Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta  \n3.Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta  \n4.Inspektur Provinsi DKI Jakarta  \n5.Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta  \n6.Para Kepala Biro Provinsi DKI Jakarta  \n7.Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta  \n8.Para Walikota Provinsi DKI Jakarta  \n9.Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta  \n10.Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  \n11.Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  \n12.Para Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  \n13.Para Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Kota Administrasi  \n14.Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten Administrasi Kep.Seribu  \nLampiran :Keputusan Kepala Dinas PendidikanProvinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaNomor :683 TAHUN 2019Tangga","cbCaia9Eu4ZOL3qs","https://ap.wps.com/l/cbCaia9Eu4ZOL3qs","pdf",2528265,"Indonesian","# A. Persyaratan\n# B. Jadwal PPDB Tahap Ketiga\n## C. Pelaksanaan\n## C. Seleksi","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan PPDB jenjang Sekolah Dasar tahap ketiga tahun pelajaran 2019/2020?\",\"answer\":\"Penetapan didasarkan pada pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020 yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2019/2020, serta adanya sisa daya tampung yang masih dapat diisi calon peserta didik baru.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan utama yang harus dipenuhi calon peserta didik baru?\",\"answer\":\"Calon harus memenuhi ketentuan usia sebelum tanggal 1 Juli 2019, dapat mendaftar minimal pada usia 6 tahun sebelum tanggal tersebut, memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran, serta tercatat dalam Kartu Keluarga dan sistem data kependudukan sesuai domisili terakhir.\"},{\"question\":\"Bagaimana alur dan jadwal PPDB tahap ketiga pada tahun pelajaran 2019/2020?\",\"answer\":\"Jadwal meliputi verifikasi berkas persyaratan pada 10-11 Juli 2019, pendaftaran pada 10-11 Juli 2019 (online/sekolah), proses seleksi daring pada 10-11 Juli 2019, pengumuman pada 11 Juli 2019, serta lapor diri pada 12 Juli 2019 di sekolah tujuan.\"}]","KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG SEKOLAH DASAR TAHAP KETIGA - TAHUN PELAJARAN 2019/2020 | PDF",5]