[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231581-113":53,"doc-detail-231581-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","introduction-universitas-pendidikan-indonesia-upi-and-good-university-governance","Pendahuluan - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Good University Governance","","Bab ini menguraikan latar belakang Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), sejarah pembentukan serta perubahan status kelembagaan dari PTPG, FKIP/UP, hingga menjadi IKIP Bandung dan kemudian UPI. Uraian juga menegaskan dasar regulasi terkait otonomi perguruan tinggi, sumber pendanaan, serta penerimaan dan pengelolaan dana secara otonom. Selanjutnya dibahas keterkaitan penerapan Good University Governance (GUG) dengan sistem pengendalian dan pengawasan internal nonakademik. Penelitian diarahkan pada sistem informasi whistleblowing untuk membantu Komite Satuan Audit Internal UPI menerima pelaporan dugaan kecurangan, korupsi, benturan kepentingan, dan indikasi gratifikasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/introduction-universitas-pendidikan-indonesia-upi-and-good-university-governance/231581/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/introduction-universitas-pendidikan-indonesia-upi-and-good-university-governance/231581.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"wps_ap_test_251126_0180","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang menjadi dasar status otonomi dan perubahan status UPI?","Question",{"text":110,"@type":111},"UPI diberi otonomi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 dan kemudian dikembalikan menjadi Perguruan Tinggi Negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012. Perubahan lanjut menjadi PTN-BH merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta UPI.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana hubungan pendanaan UPI dengan prinsip pengelolaan otonom?",{"text":115,"@type":111},"Pendanaan UPI dapat berasal dari anggaran negara, masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi dan usaha UPI, kerja sama tridharma, pengelolaan kekayaan negara yang diberikan pemerintah, serta sumber lain yang sah. Penerimaan dari sumber dana tersebut dikelola secara otonom sebagai penghasilan UPI.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Mengapa sistem informasi whistleblowing dianggap penting untuk mendukung GUG di UPI?",{"text":119,"@type":111},"Sistem whistleblowing berfungsi sebagai media penerima laporan untuk mendeteksi dan menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan stakeholder. Hal ini mendukung efektivitas penerapan sistem pengendalian internal guna mencapai tujuan GUG dan memperkuat pengawasan internal nonakademik.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231581,1789065960,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},8796095027276,"https://avatar.qwps.com/avatar/d3BzX2FwX3Rlc3RfMjUxMTI2XzAxODA=","BAB I  \nPENDAHULUAN  \n1.1 Latar Belakang  \nUniversitas Pendidikan Indonesia (UPI) adalah sebuah perguruan tinggi yang berkedudukan di Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Jawa Barat. Kampus denganjulukan Kampus Bumi Siliwangi ini didirikan pada tanggal 20 Oktober 1954 di Bandung, diresmikan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran Mr.Muhammad Yamindengan nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) . Pada tanggal 25 November 1958 PTPG diintegrasikan menjadi fakultas utama Universitas Padjajaran dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sesuaidengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.40718/S. Keluarnya Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1963 pada tanggal 1 Mei 1963 yang melebur FKIP dan IPG menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai satu satunya lembaha pendidikan guru tingkat universitas dengan nama IKIP Bandung.  \nKeputusan Presiden RINo.24 tahun 1999 tertanggal 7 Oktober 1999 merubah IKIP Bandung menjadi Universitas Pendidikan Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004, UPI diberi otonomi dan menjadi perguruan tinggi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) . Dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 UPI dikembalikan menjadi Perguruan Tinggi Negeri. Padatanggal 28 Februari 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia, UPI berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) .  \nStatus UPI sebagai PTN-BH, sumber dan pengelolaan anggaran UPI telahditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia Pasal 54 ayat 2 tertulis bahwa Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1), pendanaan UPI juga dapat berasal dari: 1). Masyarakat; 2) . Biaya pendidikan; 3). Pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UPI; 4) . Kerja sama Tridharma; 5). Pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah pusat  \ndan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi. Dan/atau; 6) . Sumber lain yang sah.  \nUPI memiliki kewenangan dalam mengelola dana yang didapat secara otonom yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia Pasal 54 ayat 3 yaitu “Penerimaan UPI dari sumber dana sebagaimana dimaksudpada ayat (2) merupakan penghasilan UPI yang dikelola secara otonom. ”, maka sudahseharusnya UPI menerapkan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Baik atau biasadisebut dengan Good University Governance (GUG) . Dengan dilaksanakannya GUG secara baik maka otonomi perguruan dapat diwujudkan, serta dapat meningkatkan kualitas unsur-unsur perguruan tinggi (Djanali, 2005) .  \nMerujuk pada pasal 5 PMK Nomor 119/PMK.05/2007 menyebutkan bahwa pola tata kelola merupakan peraturan internal universitas dengan menetapkan (1) organisasi dan tata laksana, mencangkup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan sumber dayamanusia, serta efisiensi biaya; (2) akuntabilitas, mencakup kebijakan, mekanisme/prosedur, media pertanggungjawaban dan periodisasi pertanggungjawaban program, kegiatan, dan keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan (3) transparansi, dengan menetapkan asasketerbukaan yang dibangun atas dasarkemudahan memperoleh informasi bagi yang membutuhkan.  \nTerdapat lima prinsip GUG yaitu, (1) transparansi; (2) akuntabilitas; (3) responsibilitas; (4) indenpedensi; dan (5) keadilan (Wijanto, 2009) . Pencapaian GUG sangat dipengaruhi oleh satuan pengawasan internal (Puspitarini, 2012), dandalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia Pasal 51 ayat 1 tertulis “UPI menerapkan sistem pengendalian dan pengawasan internal bidang nonakademik yang dilakukan secara terus menerus untuk menjamin tercapainya tujuan UPI”. Dan ditegaskan pada ayat 2 yaitu “Si","cbCaip4oTQobH7KH","https://ap.wps.com/l/cbCaip4oTQobH7KH","pdf",467825,7,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## Latar Belakang","[{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar status otonomi dan perubahan status UPI?\",\"answer\":\"UPI diberi otonomi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 dan kemudian dikembalikan menjadi Perguruan Tinggi Negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012. Perubahan lanjut menjadi PTN-BH merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta UPI.\"},{\"question\":\"Bagaimana hubungan pendanaan UPI dengan prinsip pengelolaan otonom?\",\"answer\":\"Pendanaan UPI dapat berasal dari anggaran negara, masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi dan usaha UPI, kerja sama tridharma, pengelolaan kekayaan negara yang diberikan pemerintah, serta sumber lain yang sah. Penerimaan dari sumber dana tersebut dikelola secara otonom sebagai penghasilan UPI.\"},{\"question\":\"Mengapa sistem informasi whistleblowing dianggap penting untuk mendukung GUG di UPI?\",\"answer\":\"Sistem whistleblowing berfungsi sebagai media penerima laporan untuk mendeteksi dan menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan stakeholder. Hal ini mendukung efektivitas penerapan sistem pengendalian internal guna mencapai tujuan GUG dan memperkuat pengawasan internal nonakademik.\"}]","Pendahuluan - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Good University Governance | PDF",11]