[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-199658-113":53,"doc-detail-199658-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","introduction-chapter-1","Pendahuluan - Bab I","","Bab I Pendahuluan menguraikan pendidikan sebagai proses penting untuk membentuk kemampuan hidup, serta dasar hukum hak warga negara memperoleh pendidikan melalui UUD 1945 Pasal 31. Selanjutnya dijelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai kegiatan tahunan yang wajib untuk seleksi calon siswa baru pada sekolah negeri secara objektif, akuntabel, transparan, dan nondiskriminatif. Uraian kemudian menelusuri perkembangan regulasi dari Permendikbud No. 17/2017 hingga Permendikdasmen No. 3/2025, termasuk perubahan tujuan, mekanisme jalur, persyaratan, serta penggantian PPDB menjadi SPMB dengan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/introduction-chapter-1/199658/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/introduction-chapter-1/199658.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Violet","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":34},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menurut teks?","Question",{"text":109,"@type":110},"PPDB adalah kegiatan tahunan yang wajib dilakukan pemerintah untuk menentukan individu dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri pada jenjang berikutnya melalui proses seleksi calon siswa baru.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa dasar hukum yang disebutkan dalam latar belakang penelitian?",{"text":114,"@type":110},"Teks menempatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 sebagai dasar bahwa warga negara berhak memperoleh pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, termasuk kewajiban pemerintah membiayainya.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana perubahan regulasi PPDB dari Permendikbud No. 17 Tahun 2017 hingga Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025?",{"text":118,"@type":110},"Teks menyebut adanya perubahan signifikan pada tujuan, istilah, mekanisme jalur, serta persyaratan, termasuk pergeseran dari penekanan nilai ujian nasional menuju pemerataan akses; regulasi terbaru mengganti PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},199658,1788506643,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":34,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","BAB I  \nPENDAHULUAN  \n1.1. Latar Belakang Penelitian  \nPendidikan adalah salah satu proses dalam kehidupan manusia untuk mengembangkan diri agar dapat bertahan hidup dan menjalankan kehidupanuntuk masa depan yang lebih cerah (Ananda & Wismarini, 2022) . Pendidikan juga dapat diartikan sebagai suatu proses kehidupan penting yang diwajibkanoleh pemerintah untuk setiap warga negara terutama negara Indonesia. Olehkarena itu, pemerintah menciptakan adanya UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”dan UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bawha “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang tertuang dalam UUD 1945 ini menegaskan adanya hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah. Hak yang harus didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan merupakan salah satu hak dasar warga negara untuk memulai kehidupan yang lebih baik kedepannya (Wulandari et al., 2022) . Agar warga negara Indonesia mendapatkan haknya untuk menerima pendidikan, maka perlu diadakannya suatu proses sebagai penunjang untukmendapatkan sekolah. Proses yang telah diciptakan dan dilaksanakan olehpemerintah Indonesia ini bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) .  \nPenerima Peserta Didik Baru (PPDB) adalah suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh pemerintah pada setiap tahunnya untuk menentukanseorang individu dapat melanjutkan perjalanan pendidikan di sekolah negeri  \npada jenjang berikutnya (Syalom et al., 2021) . PPDB sangat penting untuk dilakukan oleh setiap sekolah terutama sekolah negeri. Hal ini dikarenakanmelalui proses PPDB ini akan berlangsung proses seleksi calon siswa baru untuk dapat diterima di sekolah tertentu. Proses seleksi ini dilakukan oleh sekolah dan ditinjau langsung oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kemampuan yang dimiliki oleh calon peserta didik dengan disesuaikan oleh minat dan bakat yang dimiliki calon peserta didik dengan dinilai melalui kemampuan akademik dan kemampuan secara prestasi yang dimiliki oleh setiap individu yang mendaftar pada sekolah tertentu (Ananda & Wismarini, 2022) . Menurut Permendikbud No. 17 Tahun 2017, kebijakan zonasi di PPDB mulai diatur dan terus diperbaharui hampir setiaptahunnya. Pada awal mulanya, sistem PPDB ini memiliki tujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan melalui penjaminan keberlangsungan penerimaan peserta didik baru di setiap jenjangnya secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.  \nPerkembangan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 hingga Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menunjukkan perubahan signifikan pada aspek tujuan, istilah, mekanisme jalur penerimaan, serta persyaratan. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 menekankan prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, dengan mekanisme daring maupun luring serta jalur penerimaanyang belum diatur secara rinci. Dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, ketentuan penerimaan siswa SMA masih sederhana, dengan syarat utama  \nbatas usia maksimal 21 tahun, memiliki ijazah SMP atau sederajat, dan menyertakan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) .  \nSedangkan, pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip nondiskriminatif diperluas menjadi dengan menambahkan prinsip berkeadilan, disertai penguatan konsep zonasi yang menjadi acuan penentuan penerimaan, serta penegasan jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua/wali. Akan tetapi, pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, ketentuan usia lebih ditegaskandengan tanggal acuan 1 Juli tahun berjalan, prinsip nondiskriminatif dilengkapi dengan asas berkeadilan, dan konsep zonasi mulai muncul meski belum diatur detail. SHUN masih dipersyaratkan bagi calon siswa SMA. Perubahan signifikan juga terjadi pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, di mana jalur penerimaan resmi dip","cbCaiphVI4Y2LMjH","https://ap.wps.com/l/cbCaiphVI4Y2LMjH","pdf",368712,43,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar Belakang Penelitian","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menurut teks?\",\"answer\":\"PPDB adalah kegiatan tahunan yang wajib dilakukan pemerintah untuk menentukan individu dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri pada jenjang berikutnya melalui proses seleksi calon siswa baru.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang disebutkan dalam latar belakang penelitian?\",\"answer\":\"Teks menempatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 sebagai dasar bahwa warga negara berhak memperoleh pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, termasuk kewajiban pemerintah membiayainya.\"},{\"question\":\"Bagaimana perubahan regulasi PPDB dari Permendikbud No. 17 Tahun 2017 hingga Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Teks menyebut adanya perubahan signifikan pada tujuan, istilah, mekanisme jalur, serta persyaratan, termasuk pergeseran dari penekanan nilai ujian nasional menuju pemerataan akses; regulasi terbaru mengganti PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.\"}]","Pendahuluan - Bab I | PDF",66]