[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232011-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-232011-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","internal-quality-monitoring-and-evaluation-guidelines-uin-mataram","Pedoman Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal - UIN Mataram","","Pedoman Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal UIN Mataram disusun untuk memastikan kelancaran pelaksanaan perbaikan sistem kerja dan pengelolaan mutu di seluruh lini. Dokumen ini menekankan kebutuhan pembenahan mutu internal melalui dukungan sumber daya manusia, regulasi, serta dokumen yang memadai. Pedoman ini juga diarahkan untuk menjawab dinamika pengelolaan kampus menghadapi tuntutan revolusi industri 4.0 dan penguatan “Kampus Merdeka”, sehingga mutu dan daya saing UIN Mataram meningkat secara regional, nasional, dan internasional.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/internal-quality-monitoring-and-evaluation-guidelines-uin-mataram/232011/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/internal-quality-monitoring-and-evaluation-guidelines-uin-mataram/232011.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aria","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-30","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal UIN Mataram?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pedoman disusun untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan pedoman monitoring dan evaluasi mutu internal serta mendorong perbaikan sistem kerja di seluruh lini dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing UIN Mataram.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa pembenahan mutu internal perlu dilakukan di UIN Mataram?",{"text":68,"@type":64},"Pembenahan mutu internal diperlukan sebagai respons terhadap dinamika pengelolaan kampus, termasuk tuntutan penguatan “Kampus Merdeka” dan perubahan lingkungan yang dipengaruhi revolusi industri 4.0.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Siapa pihak yang ditetapkan dalam Tim Penyusun pedoman ini?",{"text":72,"@type":64},"Dokumen menetapkan personalia Tim Penyusun beserta peran seperti pelindung, pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, penyunting, desain grafis, dan kesekretariatan (sesuai lampiran).","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},232011,1789068328,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336464648322,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488","PEDOMAN  \nMONITORING DAN EVALUASIMUTU INTERNAL  \nUIN MATARAM  \nLEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM  \nHalaman PengesaHan  \nKode Dokumen :  \nRevisi :  \nTanggal Berlaku :  \nDisahkan oleh Rektor UIN Mataram  \nMutawali  \nDiperiksa oleh Wakil Rektor 1  \nMasnun  \nDibuat oleh Ketua LPM  \nWinengan  \nTIM PENYUSUN  \nPelindung : Prof. Dr. H. Mutawali, M.Ag.  \nPengarah : 1 . Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag.  \n2. Dr. Faizah, M.A.  \n3. Dr. Hj. Nurul Yakin, M.Pd. Penganggung Jawab : Dr. Winengan, M.Si.  \nKetua : Dr. Nurrahmah, M.Pd.  \nSekretaris : H. Muhammad Taufiq, Lc. , M.H.I.  \nPenyunting : Dr. Supardi, M.Pd.  \nDesain Grafis : Rizal Tabroni, S.Kom.  \nKesekretariatan : 1. Drs. H. Ridwan, M.Pd.  \n2. Haerudin, S.Sos.  \n3. Darmini, M.H.  \n4. Saipul Arif Watoni, M.Si.  \n5. Multazam, M.Si.  \n6. Safwira Guna Putra, M.Ec. , Dev.  \n7. Samlan, M.E.  \n8. Nilal Fauza, M.E.  \n9. Sri Ismiati, M.E.  \n10. Uci Widyani Primadewi, S.E.  \nKEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM  \nNOMOR  TAHUN 2020  \nTENTANG  \nTIM PENYUSUN PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI MUTU INTERNAL  \nUNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM TAHUN 2020  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM,  \nMenimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal Universitas Islam Negeri Mataram Tahun 2020 makadinilai perlu menetapkan Tim dimaksud;  \nb. bahwa Tim Penyusun Pedoman Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal Universitas Islam Negeri Mataram Tahun 2020 dinilai mampu dan memenuhisyarat untuk melaksanakan tugas dan tanggung tersebut;  \nc. bahwa Panitia Tim Penyusun Pedoman Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Mataram;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;  \n2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;  \n3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n4. Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;  \n5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Universitas Islam Negeri Mataram;  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;  \n7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi  \n8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor  \n18 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram;  \n9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor  \n27 Tahun 2017 tentang STATUTA Universitas Islam Negeri Mataram;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM TENTANG TIM PENYUSUN PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI MUTU INTERNAL UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM TAHUN 2020.  \nKESATU : Menetapkan Tim Penyusun Pedoman Monitoring dan  \nEvaluasi Mutu Internal Universitas Islam Negeri Mataram Tahun 2020, yang selanjutnya disebut sebagai Tim dengan ketentuan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Keputusan ini.  \nKEDUA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya  \nKeputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Universitas Islam Negeri Mataram Tahun Anggaran 2020.  \nKETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .  \nDitetapkan di Mataram pada tanggal Mei 2020  \nREKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM,  \nMUTAWALI  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM NOMOR  TAHUN 2020  \nTENTANG  \nTIM PENYUSUN PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI MUTU INTERNAL UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM TAHUN 2020  \nTIM PENYUSUN PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI MUTU INTERNAL  \nUNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM TAHUN 2020","cbCaivzGBPKyKSho","https://ap.wps.com/l/cbCaivzGBPKyKSho","pdf",4117132,162,"Indonesian","# Keputusan Rektor tentang Tim Penyusun Pedoman Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal\n## Dasar pertimbangan (Menimbang)\n## Dasar peraturan (Mengingat)\n## Menetapkan, biaya, dan mulai berlaku\n## Lampiran: Tim Penyusun Pedoman\n# Kata Pengantar\n## Latar belakang pentingnya peningkatan mutu internal\n## Kebutuhan pembenahan sistem kerja untuk Kampus Merdeka","[{\"question\":\"Apa tujuan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal UIN Mataram?\",\"answer\":\"Pedoman disusun untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan pedoman monitoring dan evaluasi mutu internal serta mendorong perbaikan sistem kerja di seluruh lini dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing UIN Mataram.\"},{\"question\":\"Mengapa pembenahan mutu internal perlu dilakukan di UIN Mataram?\",\"answer\":\"Pembenahan mutu internal diperlukan sebagai respons terhadap dinamika pengelolaan kampus, termasuk tuntutan penguatan “Kampus Merdeka” dan perubahan lingkungan yang dipengaruhi revolusi industri 4.0.\"},{\"question\":\"Siapa pihak yang ditetapkan dalam Tim Penyusun pedoman ini?\",\"answer\":\"Dokumen menetapkan personalia Tim Penyusun beserta peran seperti pelindung, pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, penyunting, desain grafis, dan kesekretariatan (sesuai lampiran).\"}]","Pedoman Monitoring dan Evaluasi Mutu Internal - UIN Mataram | PDF",249]