[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-227582-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-227582-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","interest-free-riba-free-approach-in-cooperative-institutions","Pendekatan Sistim Bebas Riba dalam Lembaga Koperasi","","Tulisan membahas riba sebagai tema sentral dalam sistem ekonomi Islam dan mengaitkannya dengan praktik kegiatan simpan pinjam dalam lembaga koperasi/usaha bersama. Berdasarkan larangan riba pada Ali Imran ayat 130 dan rujukan Al-Qur'an, pembahasan menyoroti berbagai penafsiran riba serta perkembangan historis larangan tersebut lintas peradaban. Metode yang digunakan bersifat empirical problem solving melalui pengalaman pengembangan masyarakat oleh PPM, namun tetap berpijak pada Al-Qur'an dan Al-Hadits. Analisis ini memaparkan kendala bebas riba, macam riba, serta model simpan pinjam PPM.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/interest-free-riba-free-approach-in-cooperative-institutions/227582/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/interest-free-riba-free-approach-in-cooperative-institutions/227582.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Olivia Brown","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",8,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Mengapa riba menjadi tema sentral dalam sistem ekonomi Islam menurut dokumen?","Question",{"text":63,"@type":64},"Riba disebut sebagai doktrin yang ditegaskan dalam Al-Qur'an, termasuk Ali Imran ayat 130, sehingga membuka ruang diskusi tentang seberapa jauh aktivitas ekonomi dapat terkena larangan riba.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini?",{"text":68,"@type":64},"Pendekatan bersifat empirical problem solving, dengan dasar pengalaman pengembangan masyarakat oleh PPM, serta tetap berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadits.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana dokumen menghubungkan larangan riba dengan praktik koperasi simpan pinjam?",{"text":72,"@type":64},"Dokumen membahas instrumen dalam sistem ekonomi Islam melalui pembahasan riba dalam subsistem ekonomi terbatas, khususnya usaha koperasi/usaha bersama pada aktivitas simpan pinjam anggota.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},227582,1789010369,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","“...Allah telah menghalalkan jual belidan mengharamkan riba ...\"  \n(Al-Baqoroh,275)  \n\"Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan riba yangberlipat-lipat ganda...”  \n(Ali-Imran,130)  \nPendahuluan  \nRibanampaknyahampirselalumenjaditema sentral dalam perbincangan SistemEkonomi Islam,karena larangan riba inidalam surat Ali Imran ayat 130,sepertiyang dikutip diatas,telah memberikanpeluang bagi para pakar muslim untukberdiskusi tentang berapa jauh aktivitasekonomi akan terkenariba teresbut.Diskusiyangberkembang sejakdahulu sampai padaberbagai pertemuan ilmiah masa kini telahmemberikan penafsiran tentang riba yangberagam \"Muhammad Abduh,seorangpembaharu Islam Mesir abad ke-19 dan  \n# Pendekatan Sistim Bebas Ribadalam Lembaga Koperasi\n\nOleh:Anas Hidayat  \nAnas Hidayat,lahir di Yogyakarta,27 Juli 1962,danmenamatkan program S-1 pada Fakultas Eonomi UItahun 1987.Tugas tetapnya adalah sebagai dosenpada almamatenya,yang ia juga aktif mengikutiseminar serta penelitian-penelitian yang terkaitdengan disiplin ilmunya.la juga adalahstaf PPM diDIY.  \nmantan Rektor Universitas Al-Azhar,misalnya,mengatakan bahwa bunga yangtidak terlalu tinggi tingkatnyadiperbolehkan.Pendapat lain mengatakan,berapapun besamya tingkat pembungaanuang tidak diperbolehkan.Pembahasanterhadap masalah ini menjadi menarik ditengahproseskebangkitan sistem EkonomiIslam dan sadamya para pakar terhadapsistem sosialisme dan kapitalisme yangdianggap tidak mampu mengakomodirfitrah manusia dalam ber-ekonomi.  \nOleh karena itu,tulisan ini mencobamembahas salah satu instrumen dalamsistem ekonmi Islam yaitu riba,dalamsubsistem perekonoian yangterbatas,yaknidalam usaha Koperasi/Usaha Bersama,khususnyayangmenyangkut aktifitas usahasimpan pinjam bagi para anggotanya,dengan memandangmasalahriba ini dalamkaitnnya dengan transformasi strukturpermodalan dan struktur kerjasama para  \npemodal.  \n·Pendekatan yang digunakan bersifatempirical problem solving karenalandasannya diambil dari pengalamanpengembangan masyarakat oleh PusatPeran serta Masyarakat(PPM).Namun,pendekatan initidak haruslepas samasekalidari sisi pendekatan normatif sebagailandasan yang utama yaitu Al-Qur'an danAl-Hadits.  \nTulisan ini akan membahas beberapapokok bahasan antara lain:perkembanganriba dalam sistem perekonomian non Is-lam,larangan riba sebagai salah satuinstrumen sistem ekonomi.Islam,penelaahan praktek riba dalam koperasi(hasil temuan di lapangan),macam ribadan kenadala bebas riba dalam simpanpinjam,dan model Simpan pinjam yangdikembangkan Pusat PeransertaMasyarakat.  \n## Perkembangan Riba.\n\nPengertian riba biasanya dikaitkandengan usaha penarikan bunga dalamhubungannya dengan pinjam meminjamuang.Semua agama samawitidak adayangmentolerir aktifitas ekonomi dalampembungaan uang(riba).Tapi konsistensilarangan riba ini hanya ada pada duniaIslam saja,sehingga doktrin riba seolah-olah hanya adadimasyarakat Islam.Padahalsecara historis,Teologi Kristen jugamelarang pembuangaan uang ini yangdiikuti juga oleh Undang-Undang Negara.Hanya saja larangan riba di negara Kristenkemudian dilepas/dihapus dari Undang-Undang Negara pada pertengahan abad ke  \n19,gawang terakhir adalah Inggris tahun1854 dan Belanda tahun 1857.Pada waktuyang sama,sebagian besar negara-negarabagian di Amerika Serikat:masih  \nmempertahankan Undang-Undang antinibatersebut.1  \nMemudarmya larangan riba ini sangatterkait dengan tumbuh subumya pahamkapitalisme pada saat itu.dan dampak darihapusnya larangan riba,terlihat dariberkembangnya bisnis pembungaan uangyang sangat pesat dan sistematis melaluidunia perbankan,pegadaian ataupunberbagai model simpan pinjam di seluruhdunia.Keadaan ini nampaknya sudahsemakin melembaga/mengkristal baik dinegara-negara yang mengadaptasi fahamini,yang mayoritas adalah negara duniaketiga dengan mayoritas beragama Islam.  \nKondisi di Indonesia,terlepas daripolemik masalah syubhat dalammemandang bunga bank milik pemerintah,ribadapatkitajumpai ditengahmasyarakat,baik yangberbentuk lembaga/institusionamaupun non institusion","cbCaiq81bpV842Mo","https://ap.wps.com/l/cbCaiq81bpV842Mo","pdf",459649,10,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Pendekatan Sistim Bebas Riba dalam Lembaga Koperasi\n## Perkembangan Riba\n## Macam Riba dan Kendala Bebas Riba dalam Simpan Pinjam","[{\"question\":\"Mengapa riba menjadi tema sentral dalam sistem ekonomi Islam menurut dokumen?\",\"answer\":\"Riba disebut sebagai doktrin yang ditegaskan dalam Al-Qur'an, termasuk Ali Imran ayat 130, sehingga membuka ruang diskusi tentang seberapa jauh aktivitas ekonomi dapat terkena larangan riba.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini?\",\"answer\":\"Pendekatan bersifat empirical problem solving, dengan dasar pengalaman pengembangan masyarakat oleh PPM, serta tetap berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadits.\"},{\"question\":\"Bagaimana dokumen menghubungkan larangan riba dengan praktik koperasi simpan pinjam?\",\"answer\":\"Dokumen membahas instrumen dalam sistem ekonomi Islam melalui pembahasan riba dalam subsistem ekonomi terbatas, khususnya usaha koperasi/usaha bersama pada aktivitas simpan pinjam anggota.\"}]","Pendekatan Sistim Bebas Riba dalam Lembaga Koperasi | PDF",15]