[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229898-113":53,"doc-detail-229898-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","indonesian-prosecutors-regulation-no-3-of-2025-amendment-to-regulation-no-1-of-2020-on-promotion-guidelines-for-civil-servants-in-the-prosecutors-office","Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 - Perubahan Atas Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia","","Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pengaturan ini dilandasi kebutuhan penambahan periodesasi kenaikan pangkat serta penetapan syarat kenaikan pangkat pilihan sesuai kebutuhan organisasi. Dokumen memuat dasar hukum, pertimbangan, serta ketentuan perubahan lampiran, termasuk pedoman yang mencakup sistem, masa, susunan pangkat, pejabat berwenang, tata cara pengajuan, dan kelengkapan administrasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/indonesian-prosecutors-regulation-no-3-of-2025-amendment-to-regulation-no-1-of-2020-on-promotion-guidelines-for-civil-servants-in-the-prosecutors-office/229898/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/indonesian-prosecutors-regulation-no-3-of-2025-amendment-to-regulation-no-1-of-2020-on-promotion-guidelines-for-civil-servants-in-the-prosecutors-office/229898.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tJames","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa alasan utama penerbitan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 belum mengatur penambahan periodesasi kenaikan pangkat dan syarat kenaikan pangkat pilihan sesuai kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa maksud dan tujuan peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan bertujuan memberi kepastian waktu serta persyaratan yang harus dipenuhi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup pedoman kenaikan pangkat?",{"text":119,"@type":111},"Ruang lingkup meliputi sistem, masa kenaikan pangkat dan susunan pangkat; pejabat yang berwenang dan atasan langsung; pejabat pengusul serta tata cara pengajuan usul; dan kelengkapan administrasi kenaikan pangkat.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229898,1789044919,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336474466412,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 3 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nJAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan untuk pembinaan karier atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil serta sebagaipendorong bagi para pegawai untuk terus meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya;  \nb. bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia belummengatur mengenai penambahan periodesasi kenaikan pangkat dan syarat kenaikan pangkat pilihan sesuaikebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam hurufa dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang  \nKejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);  \n2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengandengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor  \n-2-  \n38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28);  \n3. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 448);  \n4. Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 113);  \n5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);  \n6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);  \n7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 563);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEJAKSAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.  \nPasal I  \nMengubah Lampiran I Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 113), sehinggamenjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.  \nPasal II  \nPeraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \n-3-  \nAgar setiap pengundangan  \npenempatannya  \norang mengetahuinya, memerintahkan  \nPeraturan Kejaksaan ini dengandalam Berita Negara Republik Indonesi","cbCaivxIk0yXZadQ","https://ap.wps.com/l/cbCaivxIk0yXZadQ","pdf",186035,20,"Indonesian","# BAB I - PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Maksud dan Tujuan\n## Ruang Lingkup\n## Pengertian","[{\"question\":\"Apa alasan utama penerbitan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 belum mengatur penambahan periodesasi kenaikan pangkat dan syarat kenaikan pangkat pilihan sesuai kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.\"},{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan bertujuan memberi kepastian waktu serta persyaratan yang harus dipenuhi.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup pedoman kenaikan pangkat?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi sistem, masa kenaikan pangkat dan susunan pangkat; pejabat yang berwenang dan atasan langsung; pejabat pengusul serta tata cara pengajuan usul; dan kelengkapan administrasi kenaikan pangkat.\"}]","Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 - Perubahan Atas Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia | PDF",31]