[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229434-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229434-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","indonesian-police-noncommissioned-officer-bintara-recruitment-fiscal-year-2025","PENERIMAAN BINTARA POLRI - TAHUN ANGGARAN 2025","","Pengumuman penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 berisi dasar hukum serta penjelasan rekrutmen calon Bintara Polri dengan pangkat Bripda melalui pendidikan pembentukan. Pendidikan ditujukan untuk membentuk personel dengan pengetahuan dan kemampuan dasar kepolisian, ketangguhan, serta sikap dan perilaku terpuji. Kuota didik ditetapkan 4.000 orang dengan jadwal buka 30 Juli 2025, tutup 24 Februari 2026, dan durasi 7 bulan, termasuk ketentuan tempat/penyelenggara pendidikan. Dokumen memuat persyaratan umum dan khusus calon, termasuk ketentuan usia, pendidikan, kesehatan, dan status.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/indonesian-police-noncommissioned-officer-bintara-recruitment-fiscal-year-2025/229434/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/indonesian-police-noncommissioned-officer-bintara-recruitment-fiscal-year-2025/229434.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Sophia Brooks","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-30","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",9,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan rekrutmen penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025?","Question",{"text":63,"@type":64},"Rekrutmen ini bertujuan menyediakan personel Bintara Polri melalui pendidikan pembentukan agar peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar kepolisian, ketangguhan, serta sikap dan perilaku terpuji.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Berapa kuota didik dan bagaimana jadwal pendidikan pembentukan Bintara Polri?",{"text":68,"@type":64},"Kuota didik sesuai DIPA adalah 4.000 orang. Pendidikan dibuka 30 Juli 2025, ditutup 24 Februari 2026, dengan lama pendidikan 7 (tujuh) bulan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi calon Bintara Polri?",{"text":72,"@type":64},"Calon harus warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa, setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SMU/sederajat, berumur minimal 18 tahun saat dilantik, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana (dibuktikan SKCK), serta berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229434,1789039008,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962084925636,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","omor PengyGUMUMDK212025  \ntentang  \nPENERIMAAN BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2025  \n1.  Rujukan:  \na.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nb.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PeraturanPresiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;  \nC.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian NegaraRepublik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PeraturanKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara RepublikIndonesia;  \nd.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;  \ne.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentangPenerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nf.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 TentangPemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Polri;  \ng.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang RekrutmenProaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nh.  Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Kep/2100/XII/2024 tanggal19 Desember 2024 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun Anggaran 2025;  \nPeraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan danKebudayaan Nomor:06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Spektrum Keahlian SekolahMenengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK);  \nKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset,danTeknologi Nomor 27/D/M/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Daftar Nama Program Studi JenisPendidikan Tinggi Vokasi;  \nk.Keputusan Kepala Badan Standar,Kurikulum,dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2.022 tanggal 19 Januari 2022 tentangKonsentrasi Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka;  \nIKeputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Kep/210/I/2025 tanggal3 Februari 2025 tentang Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025.  \n2.  Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya danpenyediaan personel Bintara Polri pada khususnya,maka dalarn penyelenggaraan penerimaan BintaraPolri Tahun Anggaran 2025,bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Bintara PolriTahun Anggaran 2025,dengan penjelasan sebagai berikut:  \na.rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Pori untuk menjadi Bintara Polri denganpangkat Brigadir Polisi Dua(Bripda)melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri;  \nb.  pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memilikipengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian,ketangguhan,sikap dan perilaku terpuji sebagaipelaksana utama tugas Polri;  \nC.  kuota didik sesuai DIPA:4.000 orang;  \nd.  buka pendidikan:30 Juli 2025;  \ne.  tutup pendidikan24 Februari 2026;  \nf.  lama pendidikan7(tujuh)bulan;  \ng.  tempat pendidikan-SPN Polda untuk Bintara PTU,Bintara Brimob,Bintara Polair,Bakomsus dan Bintara Rekpro pria;  \n-Sepolwan untuk Bintara PTU.Bakomsus dan Bintara Rekpro wanita.  \nh.  pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.  \n3.  Persyaratan umum sesuai Pasal 21(1)UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia yaitu:  \na.  warga negara Indonesia;  \nb.  beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;  \nC.  setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nd.  pendidikan pali","cbCaictmWekB29ed","https://ap.wps.com/l/cbCaictmWekB29ed","pdf",5373472,11,"Indonesian","# Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025\n## Rujukan\n## Penyelenggaraan Rekrutmen\n## Persyaratan Umum\n## Persyaratan Khusus","[{\"question\":\"Apa tujuan rekrutmen penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025?\",\"answer\":\"Rekrutmen ini bertujuan menyediakan personel Bintara Polri melalui pendidikan pembentukan agar peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar kepolisian, ketangguhan, serta sikap dan perilaku terpuji.\"},{\"question\":\"Berapa kuota didik dan bagaimana jadwal pendidikan pembentukan Bintara Polri?\",\"answer\":\"Kuota didik sesuai DIPA adalah 4.000 orang. Pendidikan dibuka 30 Juli 2025, ditutup 24 Februari 2026, dengan lama pendidikan 7 (tujuh) bulan.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi calon Bintara Polri?\",\"answer\":\"Calon harus warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa, setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SMU/sederajat, berumur minimal 18 tahun saat dilantik, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana (dibuktikan SKCK), serta berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.\"}]","PENERIMAAN BINTARA POLRI - TAHUN ANGGARAN 2025 | PDF",17]