[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228499-113":53,"doc-detail-228499-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","indonesian-national-police-regulation-sixth-amendment-to-police-chief-regulation-no-6-of-2017","Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia - Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017","","Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertimbangan utama meliputi peningkatan kinerja organisasi dan penyesuaian dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi, termasuk capaian persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Diatur pula perubahan redaksional ketentuan yang telah beberapa kali diubah sebelumnya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/indonesian-national-police-regulation-sixth-amendment-to-police-chief-regulation-no-6-of-2017/228499/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/indonesian-national-police-regulation-sixth-amendment-to-police-chief-regulation-no-6-of-2017/228499.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Violet","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",9,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan menetapkan Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa perubahan ini perlu dilakukan?",{"text":115,"@type":111},"Perubahan diperlukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta agar ketentuan selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa dasar rujukan utama peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 (beserta perubahan terakhirnya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228499,1789026857,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 4 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nb. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;  \nc. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlumenetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 223);  \n3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 728);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.  \nPasal I  \nPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisi","cbCaiqbs3afs5Wko","https://ap.wps.com/l/cbCaiqbs3afs5Wko","pdf",2225840,115,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n# Pasal I\n## Perubahan atas Peraturan Tahun 2017 beserta perubahan sebelumnya\n## Penyesuaian ketentuan Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan menetapkan Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.\"},{\"question\":\"Mengapa perubahan ini perlu dilakukan?\",\"answer\":\"Perubahan diperlukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta agar ketentuan selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.\"},{\"question\":\"Apa dasar rujukan utama peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 (beserta perubahan terakhirnya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024).\"}]","Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia - Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 | PDF",177]