[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228199-113":53,"doc-detail-228199-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","indonesian-national-police-regulation-no-14-of-2018-organizational-structure-and-working-procedures-of-regional-police","PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 14 TAHUN 2018 - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH","","Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah. Dokumen ini mengatur peran dan definisi Polri, Kapolri, serta Polda dan pimpinan daerah, termasuk unsur pengawasan dan pembantu pimpinan di tingkat Polda. Pengaturan juga mencakup berbagai bidang teknis dan fungsi operasional seperti perencanaan, sumber daya manusia, logistik, profesi dan pengamanan, hubungan masyarakat, hukum, teknologi informasi dan komunikasi, serta layanan markas dan pelayanan kepolisian terpadu. Regulasi ini menjadi dasar penyesuaian struktur terhadap ketentuan serta kebutuhan organisasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/indonesian-national-police-regulation-no-14-of-2018-organizational-structure-and-working-procedures-of-regional-police/228199/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/indonesian-national-police-regulation-no-14-of-2018-organizational-structure-and-working-procedures-of-regional-police/228199.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn Holloway","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-13","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",18,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ditetapkan untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab melalui penyusunan organisasi serta tata kerja Kepolisian Daerah, sekaligus mengganti aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana definisi Polri dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Polri adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan Polda dan siapa pimpinannya?",{"text":119,"@type":111},"Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi di bawah Kapolri, sedangkan Kepala Polda (Kapolda) adalah pimpinan Polri di daerah yang bertanggung jawab kepada Kapolri.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228199,1789023036,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336474466712,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA  \nKEPOLISIAN DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ,  \nMenimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah dilakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah sebagai amanat Pasal  \n35 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nb. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJAKEPOLISIAN DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.  \n3. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.  \n4. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.  \n5. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnyadisebut Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.  \n6. Biro Operasi yang selanjutnya disebut Roops adalahunsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang operasi pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.  \n7. Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.  \n8. Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Ro SDM adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang sumber daya manusia padatingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.  \n9. Biro Logistik yang selanjutnya disebut Rolog adalahunsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidanglogistik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.  \n10. Bidang Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disebut Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.  \n11. Bidang Hubungan Masyarakat yang selanjutnyadisebut Bidhumas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hubungan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.  \n12. Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkumadalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam  \nbidang hukum pada tingkat ","cbCaid2HdfeqaAQ7","https://ap.wps.com/l/cbCaid2HdfeqaAQ7","pdf",5359340,491,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab melalui penyusunan organisasi serta tata kerja Kepolisian Daerah, sekaligus mengganti aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi Polri dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Polri adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Polda dan siapa pimpinannya?\",\"answer\":\"Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi di bawah Kapolri, sedangkan Kepala Polda (Kapolda) adalah pimpinan Polri di daerah yang bertanggung jawab kepada Kapolri.\"}]","PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 14 TAHUN 2018 - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH | PDF",756]