[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228303-113":53,"doc-detail-228303-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","indonesian-national-police-chief-regulation-no-12-of-2021-amendment-to-regulation-no-6-of-2018-on-official-uniforms-for-civil-servants-in-the-indonesian-national-police","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 12 Tahun 2021 - Perubahan atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 menetapkan perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 mengenai pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan dilakukan terutama pada ketentuan dan lampiran yang mengatur penyesuaian warna, atribut, serta penggunaan PDU, PDH, dan PDL. Regulasi menetapkan rincian jenis serta peruntukan PDU-I sampai PDU-IV, PDH berseragam dan tidak berseragam, termasuk PDH putih-hitam serta PDH bebas, serta PDL-I dan PDL-II beserta varian operasionalnya yang tercantum pada lampiran.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/indonesian-national-police-chief-regulation-no-12-of-2021-amendment-to-regulation-no-6-of-2018-on-official-uniforms-for-civil-servants-in-the-indonesian-national-police/228303/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/indonesian-national-police-chief-regulation-no-12-of-2021-amendment-to-regulation-no-6-of-2018-on-official-uniforms-for-civil-servants-in-the-indonesian-national-police/228303.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Genevieve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",21,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Bagaimana pembagian PDU, PDH, dan PDL menurut peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PDU terdiri dari PDU-I, PDU-II, PDU-III, dan PDU-IV; PDH terdiri dari PDH polisi berseragam dan PDH polisi tidak berseragam (termasuk PDH putih-hitam dan PDH bebas); sedangkan PDL terdiri dari PDL-I dan PDL-II dengan beberapa varian yang digunakan sesuai fungsi dan kegiatan operasional.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},228303,1789024464,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":129,"language":130,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":134},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 12 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS  \nPERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a.  \nb.  \nc.  \nbahwa dalam melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan pakaian dinas yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nbahwa penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, memerlukan penyesuaian dalambentuk warna, atribut dan penggunaannya, sehingga perlu diubah;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMengingat  \n: 1.  \n2.  \nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \nPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) , ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 5  \n(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:  \na. PDU-I;  \nb. PDU-II;  \nc. PDU-III; dan  \nd. PDU-IV.  \n(2) PDU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk acara kenegaraan, upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara Hari Bhayangkara, upacara pelantikan Presiden/Wakil Presiden, pelantikan menjadi Kapolri dan Perwira, acara penganugerahan tanda kehormatan, upacarapenerimaan/pelepasan kunjungan resmi kepala negara asing, apel kehormatan dan renungan suci.  \n(3) PDU-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, digunakan untuk acara resepsi kenegaraan, hari nasional, hari nasional negara lain dan resepsi Hari Bhayangkara/Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia/angkatan perang negara lain.  \n(4) PDU-III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk upacara pernikahan, upacarapemakaman, ziarah nasional hari-hari besar dan tabur bunga di laut.  \n(5) PDU-IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan oleh:  \na. pejabat yang melaksanakan serah terimajabatan;  \nb. pejabat sidang kode etik profesi Polri dan sidang disiplin;  \nc. pejabat dan peserta upacara pembukaan pendidikan atau penutupan pendidikan; dan  \nd. ziarah hari bhayangkara dan Hari Ulang Tahun Satuan Kerja di lingkungan Polri.  \n(6) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDU tercantum pada Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.  \n2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) , ayat (3) dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 7  \n(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurufc, terdiri atas:  \na. PDH Polisi berseragam; dan  \nb. PDH Polisi tidak berseragam.  \n(2) PDH Polisi berseragam sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, digunakan ol","cbCaiaqxJ8tqETT7","https://ap.wps.com/l/cbCaiaqxJ8tqETT7","pdf",8512694,245,"Indonesian","# Pasal I\n## Perubahan ketentuan Pasal 5\n## Perubahan ketentuan Pasal 7\n## Perubahan ketentuan Pasal 8","[{\"question\":\"Bagaimana pembagian PDU, PDH, dan PDL menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"PDU terdiri dari PDU-I, PDU-II, PDU-III, dan PDU-IV; PDH terdiri dari PDH polisi berseragam dan PDH polisi tidak berseragam (termasuk PDH putih-hitam dan PDH bebas); sedangkan PDL terdiri dari PDL-I dan PDL-II dengan beberapa varian yang digunakan sesuai fungsi dan kegiatan operasional.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 12 Tahun 2021 - Perubahan atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia | PDF",377]