[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227704-113":53,"doc-detail-227704-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","indonesian-national-armed-forces-commander-regulation-amendment-to-tni-commander-regulation-no-58-of-2018-on-drill-and-marching-2025","Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia - Perubahan Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2018 tentang Peraturan Baris Berbaris TNI - 2025","","Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2018 mengenai Peraturan Baris Berbaris. Perubahan diarahkan untuk menyempurnakan ketentuan agar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI, termasuk pelaksanaan ketentuan disiplin militer. Regulasi ini mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf b terkait macam, panjang, dan tempo langkah melalui penetapan rincian langkah biasa, tegap, perlahan, ke samping, ke belakang, ke depan, serta langkah waktu lari, dan mengatur pelaksanaan gerakan kelompok secara serentak.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/indonesian-national-armed-forces-commander-regulation-amendment-to-tni-commander-regulation-no-58-of-2018-on-drill-and-marching-2025/227704/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/indonesian-national-armed-forces-commander-regulation-amendment-to-tni-commander-regulation-no-58-of-2018-on-drill-and-marching-2025/227704.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Asher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Panglima TNI Nomor 3 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait disiplin militer dan menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2018 agar memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagian ketentuan apa yang diubah dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 3 Tahun 2025?",{"text":115,"@type":111},"Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2018 diubah, terutama pada bagian macam, panjang, dan tempo langkah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan tempo dan panjang langkah yang ditetapkan?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan menetapkan rincian berbagai jenis langkah beserta ukurannya dan tempo, termasuk langkah biasa (60 cm/96 tiap menit), langkah tegap (60 cm/116 tiap menit), langkah perlahan (40 cm/30 tiap menit), langkah ke samping (40 cm/70 tiap menit), langkah ke belakang (40 cm/70 tiap menit), langkah ke depan (60 cm/70 tiap menit), dan langkah waktu lari (70 cm/166 tiap menit).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227704,1789012943,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":74,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":77},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","TENTARA NASIONAL INDONESIA  \nPERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA  \nNOMOR 3 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN BARIS BERBARISTENTARA NASIONAL INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dalam menumbuhkan jiwa dan semangat Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia;  \nb. bahwa ketentuan dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 tentang Peraturan Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia, masihmemerlukan penyempurnaan untuk dapat memenuhikebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diubah;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Perubahanatas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor  \n58 Tahun 2018 tentang Peraturan Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);  \n3. Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2018 tentang Peraturan Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia;  \n-2-  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA.  \nPasal I  \nKetentuan Pasal 32 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2018 tentang Peraturan Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia, diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 32  \n(1) Macam, panjang dan tempo langkah.  \na. Langkah biasa 60 cm/96 tiap menit.  \nb. Langkah tegap 60 cm/ 116 tiap menit.  \nc. Langkah perlahan 40 cm/30 tiap menit.  \nd. Langkah ke samping 40 cm/70 tiap menit.  \ne. Langkah ke belakang 40 cm/70 tiap menit.  \nf. Langkah ke depan 60 cm/70 tiap menit.  \ng. Langkah waktu lari 70 cm/166 tiap menit.  \n(2) Untuk gerakan kelompok/pasukan dilaksanakan secara serentak bersama-sama.  \nPasal II  \nPeraturan Panglima ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 23 Januari 2025  \nPANGLIMA TNI,  \ntertanda  \nAGUS SUBIYANTO  \nAutentikasi KEPALA BABINKUM TNI,  \nKRESNO BUNTORO","cbCaiv8k1U32vx71","https://ap.wps.com/l/cbCaiv8k1U32vx71","pdf",119613,"Indonesian","# Pasal I\n## Perubahan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf b\n## Macam, panjang dan tempo langkah\n# Pasal II\n## Mulai berlaku","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Panglima TNI Nomor 3 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait disiplin militer dan menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2018 agar memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI.\"},{\"question\":\"Bagian ketentuan apa yang diubah dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 3 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2018 diubah, terutama pada bagian macam, panjang, dan tempo langkah.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan tempo dan panjang langkah yang ditetapkan?\",\"answer\":\"Peraturan menetapkan rincian berbagai jenis langkah beserta ukurannya dan tempo, termasuk langkah biasa (60 cm/96 tiap menit), langkah tegap (60 cm/116 tiap menit), langkah perlahan (40 cm/30 tiap menit), langkah ke samping (40 cm/70 tiap menit), langkah ke belakang (40 cm/70 tiap menit), langkah ke depan (60 cm/70 tiap menit), dan langkah waktu lari (70 cm/166 tiap menit).\"}]","Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia - Perubahan Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2018 tentang Peraturan Baris Berbaris TNI - 2025 | PDF"]