[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-43075-id":3,"doc-seo-43075-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},43075,5909877438554,"Maeve","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272",54,"Penelitian & Laporan","Kerja Sama Perfilman dan Animasi Indonesia Prancis","Perjanjian kerja sama antara Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Indonesia dan Centre National du Cinéma et de l’Image Animée (CNC) Prancis menetapkan kerangka kolaborasi di bidang sinematografi. Fokus mencakup pelestarian warisan sinematografi, konservasi, katalogisasi, restorasi, digitalisasi, pengarsipan, serta pertukaran keahlian dan koleksi film untuk proyek restorasi bersama. Kerja sama juga meliputi sosialisasi melalui media gambar, produksi bersama internasional, pertukaran pengalaman distribusi dan pendayagunaan film, serta akses informasi pembiayaan perfilman. Perjanjian berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang otomatis.","REPUBLIK INDONESIA  \nPERJANJIAN KERJA SAMA  \nANTARA  \nBADAN EKONOMI KREATIF  \n(INDONESIA)  \nDAN  \n# PUSAT NASIONAL PERFILMAN DAN ANIMASI\n\n(PRANCIS)  \nBadan Ekonomi Kreatif(indonesia),yang bertempat di JI.Medan MerdekaSelatan No.13.Jakarta Pusat 10110,untuk selanjutnya disebut BEKRAF;  \ndan  \nPusat Nasional Perfilnan dan Animasi (Prancis),badan acininistrasi publikPrancis,bertempat di 12,rue de Lübeck 75784 Paris Cedex,France,untukselanjutnya disebut CNC;  \nSelanjutnya secara bersama-sama disebút Para Pihak;  \nPENDAHULUAN  \nMempertimbangkan:  \n1.Hubungan erat antara kedua negara di bidang sinematografi;  \n2.Kerja sama di bidang kebudayaan yang masih terus terjalin antaraPrancis dan Indonesia;  \n3.Perlunya penguatan hubungan bilateral antara Para Pihak untukmeningkatkan alih kompetensi dan pertukaran tata kelola yang baik;  \n4.Perlunya memberikan perhatian khusus pada pelestarian warisansinematografi dan penyebaran karya-karya sinematografi kedua negara;  \n5.Persetujuan mengenai Kebudayaan dan Kerjasama Teknik antaraPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis yangdibuat di Jakarta pada tanggal 20 September 1969;  \nPara Pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut:  \n1.Mewujudkan sebuah kerangka kerja sama yang erat dalam bidangsinematografi;  \n2.Melakukan pertukaran ahli-ahli,berdasarkan ketersediaan mereka,yangmemungkinkan   tterjadinya pertukaran pengalaman terkaitpengembangan sinema di kedua negara,dan peningkatan kapasitaspersonel dalam sektor tersebut.  \n## PASAL 1Warisan Sinematografi\n\nPara Pihak:  \n1.Telah mengidentifikasi persoalan-persoalan mengenai konservasi,katalogisasi,restorasi,digitalisasi,penghormatan terhadap film-filmklasik,serta pengarsipan dokumen sebagai prioritas;  \n2.Akan bertukar keahlian dalam bidang-bidang yang diperlukan gunatercapainya pelaksanaan administrasi pengarsipan sinematografi yangbaik,khususnya dalam bidang-bidang teknis;  \n3.Akan melakukan pertukaran koleksi film-film Prancis dan Indonesia yangdapat mengarah pada pelaksanaan proyek restorasi dan penghormatanbersama terhadap karya-karya perfilman.  \n## PASAL 2Sosialisasi Melalui Media Gambar\n\nPara Pihak:  \n1.sepakat bahwa sosialisasi melalui media gambar adalah cara yangefektif untuk memperkenalkan keragaman budaya secaraberkelanjutan;  \n2.menyadari bahwa sejalan dengan sosialisasi melalui media gambar,komunitas-komunitas film adalah wadah yang tepat untuk mendorongkecintaan terhadap film;  \n3.akan melakukan pertukaran pengalaman di bidang ini.  \n## PASAL 3Produksi Bersama\n\nPara Pihak sepakat:  \n1.Mengembangkan kerja sama di bidang produksi internasional secarabersama;  \n2.Melakukan tukar-menukar keahlian dalam bidang produksi internasionalsecara bersama;  \n3.Mendorong penyelenggaraan kegiatan-kegiatan untuk memfasilitasipertemuan antara produser Prancis dan Indonesia.  \n## PASAL 4Distribusi dan Pendayagunaan\n\nPara Pihak menyadari:  \n1.Kebutuhan bersama mengenai keragaman sinematografi yang dapatditawarkan.Para Pihak sepakat untuk saling bertukar pengalamanmengenai tata kelola yang baik dalam hal distribusi.Para Pihak akanberbagi pengalaman dalam hal manajerial dan perangkat pendukungdalam sektor ini;  \n2.Kesamaan visi mengenai pengenalan film di bioskop-bioskop.ParaPihak akan bertukar informasi terkait upaya pengembangan sektor ini dinegara masing-masing,serta pengalaman mereka dalam hal manajerialdan perangkat pendukung dalam sektor pendayagunaan.  \n## PASAL 5Akses Informasi Mengenai Pembiayaan Perfilman\n\nPara Pihak sepakat untuk saling bertukar informasi mengenai pembiayaanperfilman.  \n## PASAL6Pertukaran Kelembagaan\n\nDengan mempertimbangkan pengalaman CNC dalam bidang regulasi danpembuatan peraturan,CNC akan berbagi pengalaman kepada BEKRAF dalamhal pengembangan kebijakan perfilman.  \nPASAL7  \nPelaksanaan  \n1.Untuk pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini,Para Pihak akan menyusunpengaturan khusus,untuk disepakati bersama oleh Para Pihak.  \n2.Setiap Pihak menunjuk perwakilan yang akan bertanggung jawab ataspelaksanaan Perjanjia","cbCaintfeowTeJlW","https://ap.wps.com/l/cbCaintfeowTeJlW","pdf",3176585,4,1,10,"Indonesian","id",113,"# PENDAHULUAN\n## Pasal 1 Warisan Sinematografi\n## Pasal 2 Sosialisasi Melalui Media Gambar\n## Pasal 3 Produksi Bersama\n## Pasal 4 Distribusi dan Pendayagunaan\n## Pasal 5 Akses Informasi Mengenai Pembiayaan Perfilman\n## Pasal 6 Pertukaran Kelembagaan\n## Pasal 7 Pelaksanaan\n## Pasal 8 Ketentuan-Ketentuan Lainnya","[{\"question\":\"Apa tujuan utama perjanjian kerja sama ini antara BEKRAF dan CNC?\",\"answer\":\"Membangun kerangka kerja sama yang erat di bidang sinematografi melalui pertukaran ahli, peningkatan kapasitas personel, serta penguatan hubungan bilateral, termasuk pelestarian warisan sinematografi dan penyebaran karya kedua negara.\"},{\"question\":\"Bagaimana bentuk kerja sama terkait pelestarian warisan sinematografi?\",\"answer\":\"Para Pihak mengidentifikasi prioritas seperti konservasi, katalogisasi, restorasi, digitalisasi, penghormatan terhadap film klasik, dan pengarsipan dokumen; selain itu bertukar keahlian teknis serta melakukan pertukaran koleksi film untuk proyek restorasi dan penghormatan bersama.\"},{\"question\":\"Berapa lama perjanjian berlaku dan bagaimana perpanjangannya?\",\"answer\":\"Perjanjian berlaku sejak tanggal penandatanganan dan untuk jangka waktu dua tahun, serta diperpanjang otomatis terus menerus selama satu tahun kecuali dibatalkan dengan pemberitahuan tertulis tiga bulan sebelum penghentian yang diinginkan.\"}]",1783377383,15,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":86,"head_meta":88,"extra_data":90,"updated_unix":28},"indonesia-france-film-and-animation-cooperation-agreement","",{"@graph":36,"@context":85},[37,53,68],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,51],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":50},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":52,"name":13,"@type":43,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/indonesia-france-film-and-animation-cooperation-agreement/43075/",{"url":52,"name":13,"@type":54,"author":55,"headline":13,"publisher":57,"fileFormat":60,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":61,"datePublished":62,"encodingFormat":60,"isAccessibleForFree":63,"interactionStatistic":64},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":56},"Person",{"url":41,"name":58,"@type":59},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-19","2026-07-06",true,{"@type":65,"interactionType":66,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":67},"ViewAction",{"@type":69,"mainEntity":70},"FAQPage",[71,77,81],{"name":72,"@type":73,"acceptedAnswer":74},"Apa tujuan utama perjanjian kerja sama ini antara BEKRAF dan CNC?","Question",{"text":75,"@type":76},"Membangun kerangka kerja sama yang erat di bidang sinematografi melalui pertukaran ahli, peningkatan kapasitas personel, serta penguatan hubungan bilateral, termasuk pelestarian warisan sinematografi dan penyebaran karya kedua negara.","Answer",{"name":78,"@type":73,"acceptedAnswer":79},"Bagaimana bentuk kerja sama terkait pelestarian warisan sinematografi?",{"text":80,"@type":76},"Para Pihak mengidentifikasi prioritas seperti konservasi, katalogisasi, restorasi, digitalisasi, penghormatan terhadap film klasik, dan pengarsipan dokumen; selain itu bertukar keahlian teknis serta melakukan pertukaran koleksi film untuk proyek restorasi dan penghormatan bersama.",{"name":82,"@type":73,"acceptedAnswer":83},"Berapa lama perjanjian berlaku dan bagaimana perpanjangannya?",{"text":84,"@type":76},"Perjanjian berlaku sejak tanggal penandatanganan dan untuk jangka waktu dua tahun, serta diperpanjang otomatis terus menerus selama satu tahun kecuali dibatalkan dengan pemberitahuan tertulis tiga bulan sebelum penghentian yang diinginkan.","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":87,"og:title":13,"og:site_name":58,"og:description":14},"article",{"robots":89,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":92},[93,98,102,106,110,114,116,120,124,128],{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":95,"show_sort_weight":96,"slug":97},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":99,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":100,"show_sort_weight":96,"slug":101},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":103,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":104,"show_sort_weight":96,"slug":105},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":107,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":108,"show_sort_weight":96,"slug":109},51,"Komik","comic",{"id":111,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":112,"show_sort_weight":96,"slug":113},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":96,"slug":115},"research-report",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":118,"show_sort_weight":96,"slug":119},49,"Sastra","literature",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":122,"show_sort_weight":96,"slug":123},52,"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":126,"show_sort_weight":96,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":130,"show_sort_weight":96,"slug":131},57,"Umum","general"]