[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231066-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":84,"doc-detail-231066-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":77,"head_meta":79,"extra_data":81,"updated_unix":83},113,"id","important-leave-for-civil-servants-application-provisions-and-max-1-month","Cuti Alasan Penting - Ketentuan Pengajuan dan Batas Maksimal 1 Bulan","","Cuti alasan penting mengatur pemberian izin kepada PNS untuk situasi mendesak seperti anggota keluarga (ibu/bapak/isteri/suami/anak dan seterusnya) sakit keras atau meninggal dunia, serta ketika PNS melangsungkan perkawinan. PNS yang ditempatkan di perwakilan RI yang rawan/berbahaya juga dapat mengajukan cuti untuk memulihkan kondisi kejiwaan. Masa cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan, dengan prosedur pengajuan tertulis, bukti sakit keras, serta mekanisme izin sementara saat kondisi mendesak.",{"@graph":14,"@context":76},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/important-leave-for-civil-servants-application-provisions-and-max-1-month/231066/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/important-leave-for-civil-servants-application-provisions-and-max-1-month/231066.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"eBook King","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68,72],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa saja alasan penting yang dapat membuat PNS memperoleh cuti?","Question",{"text":62,"@type":63},"Cuti alasan penting dapat diberikan karena anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia, kewajiban mengurus hak-hak keluarga yang meninggal, serta melangsungkan perkawinan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Berapa lama cuti karena alasan penting dapat diberikan?",{"text":67,"@type":63},"Cuti karena alasan penting diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Dokumen apa yang diperlukan jika alasan cuti adalah sakit keras?",{"text":71,"@type":63},"Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.",{"name":73,"@type":60,"acceptedAnswer":74},"Apa yang terjadi bila kondisi mendesak sehingga keputusan cuti belum bisa menunggu?",{"text":75,"@type":63},"Dalam keadaan mendesak, pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis, kemudian wajib segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":78,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":80,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":82,"site_id":7},231066,1789059101,{"code":4,"msg":85,"data":86},"success",[87,92,96,100,104,107,111,115,119,123,127],{"id":88,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":90,"slug":91},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":90,"slug":95},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":90,"slug":99},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":90,"slug":103},51,"Komik","comic",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":90,"slug":106},53,"healthcare",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":90,"slug":110},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":90,"slug":114},49,"Sastra","literature",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":90,"slug":118},52,"Teknologi","technology",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":90,"slug":122},50,"Ujian","exam",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":90,"slug":126},57,"Umum","general",{"id":128,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":129,"show_sort_weight":4,"slug":130},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":85,"data":132},{"doc_id":82,"user_id":133,"nickname":42,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":30,"language":140,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":141,"faqs":142,"seo_title":143,"seo_description":12,"update_tm":83,"read_time":144},962088006270,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","CUTI ALASAN PENTING  \nA. Diberikan kepada PNS karena :  \na. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras ataumeninggal dunia;  \nb. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau  \nc. Melangsungkan perkawinan.  \nB. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atauberbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisikejiwaan PNS yang bersangkutan  \nC. Diberikan kepada PNS karena :  \na. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu salit keras ataumeninggal dunia;  \nb. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau  \nc. melangsungkan perkawinan.  \nD. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atauberbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisikejiwaan PNS yang bersangkutan  \nE. Cuti karena alasan penting diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan  \nKetentuan Pengajuan Cuti Karena Alasan Penting  \n1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:  \n2. Ibu, Bapak, Isteri atau Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, atau Menantu sakit keras ataumeninggal dunia;  \n3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau  \n4. Melangsungkan perkawinan.  \n5. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan.  \n6. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan melalui operasi caesar dapat diberikan cuti karenaalasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.  \n7. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.  \n8. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatauberbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisikejiwaan PNS yang bersangkutan.  \n9. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.  \n10. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud padaangka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.  \n11. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.  \n12. Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka  \n7 dan angka 8 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimanatercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.  \n13. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi ditempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulisuntuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.  \n14. Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 dapat memberikan tzin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.  \n15. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus segeradiberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.  \n16. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuansebagaimana dimaksud pada angka 12 mem","cbCaisxvh7wLCmIW","https://ap.wps.com/l/cbCaisxvh7wLCmIW","pdf",450319,"Indonesian","# CUTI ALASAN PENTING\n## Ketentuan Pengajuan Cuti Karena Alasan Penting\n## Dasar Dokumen dan Referensi\n## Subbid Layanan dan Alur","[{\"question\":\"Apa saja alasan penting yang dapat membuat PNS memperoleh cuti?\",\"answer\":\"Cuti alasan penting dapat diberikan karena anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia, kewajiban mengurus hak-hak keluarga yang meninggal, serta melangsungkan perkawinan.\"},{\"question\":\"Berapa lama cuti karena alasan penting dapat diberikan?\",\"answer\":\"Cuti karena alasan penting diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan.\"},{\"question\":\"Dokumen apa yang diperlukan jika alasan cuti adalah sakit keras?\",\"answer\":\"Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.\"},{\"question\":\"Apa yang terjadi bila kondisi mendesak sehingga keputusan cuti belum bisa menunggu?\",\"answer\":\"Dalam keadaan mendesak, pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis, kemudian wajib segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.\"}]","Cuti Alasan Penting - Ketentuan Pengajuan dan Batas Maksimal 1 Bulan | PDF",5]