[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229807-113":53,"doc-detail-229807-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","implementation-of-travel-restrictions-outside-the-region-andor-homecoming-andor-leave-for-state-civil-apparatus-to-prevent-the-spread-of-covid-19-in-lampung-province","PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI PROVINSI LAMPUNG","","Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Penelitian membahas pelaksanaan aturan di Provinsi Lampung dan faktor pendukungnya. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif-empiris dengan studi lapangan dan kepustakaan, serta analisis yuridis kualitatif. Hasil menunjukkan pembatasan bertujuan menekan laju pertumbuhan COVID-19 dan didukung sosialisasi edukatif serta sanksi disiplin yang tegas.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/implementation-of-travel-restrictions-outside-the-region-andor-homecoming-andor-leave-for-state-civil-apparatus-to-prevent-the-spread-of-covid-19-in-lampung-province/229807/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/implementation-of-travel-restrictions-outside-the-region-andor-homecoming-andor-leave-for-state-civil-apparatus-to-prevent-the-spread-of-covid-19-in-lampung-province/229807.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rizky","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar aturan pembatasan bepergian ke luar daerah, mudik, dan/atau cuti bagi ASN di Provinsi Lampung?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dasar aturan berupa Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana penelitian menjelaskan pelaksanaan pembatasan kegiatan bagi ASN?",{"text":114,"@type":110},"Penelitian menegaskan bahwa pembatasan bepergian keluar daerah dan/atau mudik bertujuan menekan laju pertumbuhan COVID-19, ASN diharapkan menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat, serta pelanggaran dikenai sanksi disiplin.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa faktor pendukung utama yang membuat aturan pembatasan dapat berjalan?",{"text":118,"@type":110},"Faktor pendukung utama adalah sosialisasi dan edukasi mengenai COVID-19 kepada ASN serta penerapan sanksi yang tegas agar ASN tidak berpotensi melakukan pelanggaran.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229807,1789044078,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":11,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUARDAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARANCOVID-19 DI PROVINSI LAMPUNG  \n(Skripsi)  \nOleh  \nST DINI MILLINITRI  \nNPM: 1812011064  \nFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG  \nABSTRAK  \nPELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUARDAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARANCOVID-19 DI PROVINSI LAMPUNG  \nOleh  \nST DINI MILLINITRI  \nPemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pemberlakuan peraturan ini dikarenakan setiap libur panjang selalu berakhir pada lonjakan kasus COVID-19. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti BagiASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Provinsi Lampung? (2) Apa sajakah yang menjadi faktor pendukung Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Provinsi Lampung?  \nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data yaituseleksi, klasifikasi dan penyusunan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif.  \nHasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik bagi Pegawai ASN bertujuan untuk menekan laju pertumbuhan COVID-19. Pegawai ASN diharapkan agar menjadi contoh bagi keluarga sertamasyarakat sekitar. Pegawai ASN yang melanggar, akan diberikan hukumandisiplin. (2) Faktor-faktor pendukung pelaksanaan aturan ini adalah sosialisasi danedukasi tentang COVID-19 kepada Pegawai ASN serta sanksi yang tegas sehingga Pegawai ASN tidak berpotensi untuk melakukan pelanggaran. Hal tersebut diharapkan agar tidak adanya peningkatan angka kasus COVID-19 di Provinsi Lampung.  \nSaran dalam penelitian ini adalah: (1) Pemerintah hendaknya memberlakukanaturan sejenis pada hari libur nasional lainnya guna mencegah terjadinya lonjakkankasus COVID-19 (2) Pemerintah hendaknya lebih sering melakukan sosialisasi langsung pentingnya upaya penekkanan laju pertumbuhan COVID-19 agar ASNdapat menjadi pelopor, penggagas dan penggerak bagi masyarakat umum dimana pun dia berada.  \nKata Kunci: Pelaksanaan, Pembatasan, Aparatur Sipil Negara, COVID-19  \nABSTRACT  \nIMPLEMENTATION OF RESTRICTIONS FOR TRAVELING OUT OF THE REGION AND/OR HOMECOMING ACTIVITIES AND/OR PAID LEAVE FOR STATE CIVIL APPARATUS IN EFFORT TO PREVENT THE SPREAD OF COVID-19 IN LAMPUNG PROVINCE  \nBy  \nST DINI MILLINITRI  \nLampung Provincial Government issued a Circular of the Governor of Lampung Number 045.2/1308/07/2021 concerning Restrictions on Activities for Traveling Outside the Region and/or Homecoming Activities and/or Paid Leave for State Civil Apparatus in Efforts to Prevent the Spread of COVID-19. This regulation applies because every long holiday always ends in a spike in COVID-19 cases. The problems of this research are: (1) How is the implementation of restrictions on activities for traveling outside the region and/or homecoming and/or leave for State Civil Apparatus in an effort to prevent the spread of COVID-19 in Lampung Province? (2) What is the supporting factors for the implementation of restrictions on activities for traveling outside the region and/or homecoming and/or leave for State Civil Apparatus in an effort to prevent the spread of COVID-19 in Lampung Province?  \nThis study uses a normative and empirical juridical approach. Collecting data by field studies and literature studies. Data processing is selection, classification and compilation. The data were analyzed in a qualitative juridical manner.  \nThe results of this study indicate: (1) Restrictions on travelin","cbCainE26yBLO5KV","https://ap.wps.com/l/cbCainE26yBLO5KV","pdf",3129535,"Indonesian","# Rumusan Masalah\n## Pelaksanaan pembatasan\n## Faktor pendukung\n# Metode Penelitian\n## Pendekatan yuridis normatif-empiris\n## Pengumpulan dan pengolahan data\n## Analisis data\n# Hasil Penelitian\n## Tujuan pembatasan dan dampak kepatuhan\n## Faktor pendukung pelaksanaan\n# Saran","[{\"question\":\"Apa dasar aturan pembatasan bepergian ke luar daerah, mudik, dan/atau cuti bagi ASN di Provinsi Lampung?\",\"answer\":\"Dasar aturan berupa Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.\"},{\"question\":\"Bagaimana penelitian menjelaskan pelaksanaan pembatasan kegiatan bagi ASN?\",\"answer\":\"Penelitian menegaskan bahwa pembatasan bepergian keluar daerah dan/atau mudik bertujuan menekan laju pertumbuhan COVID-19, ASN diharapkan menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat, serta pelanggaran dikenai sanksi disiplin.\"},{\"question\":\"Apa faktor pendukung utama yang membuat aturan pembatasan dapat berjalan?\",\"answer\":\"Faktor pendukung utama adalah sosialisasi dan edukasi mengenai COVID-19 kepada ASN serta penerapan sanksi yang tegas agar ASN tidak berpotensi melakukan pelanggaran.\"}]","PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI PROVINSI LAMPUNG | PDF",92]