[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-185131-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":77,"doc-detail-185131-id":124},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":70,"head_meta":72,"extra_data":74,"updated_unix":76},113,"id","implementation-of-ppdb-zoning-policy-for-junior-high-school-in-blitar-city","Implementasi Kebijakan PPDB Sistem Zonasi Jenjang SMP di Kota Blitar","","Implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi jenjang SMP di Kota Blitar dikaji melalui teori implementasi George C. Edward dengan fokus pada empat variabel: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pembahasan menekankan pentingnya komunikasi antar aktor kebijakan, termasuk konsistensi standar dan tujuan serta koordinasi dalam proses pelaksanaan. Rujukan kebijakan meliputi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, revisi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kebijakan masa darurat Covid-19, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, hingga pedoman pelaksanaan untuk tahun ajaran 2024/2025 beserta ketentuan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.",{"@graph":14,"@context":69},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/implementation-of-ppdb-zoning-policy-for-junior-high-school-in-blitar-city/185131/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/implementation-of-ppdb-zoning-policy-for-junior-high-school-in-blitar-city/185131.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ezra","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-02",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Bagaimana komunikasi antar aktor memengaruhi pelaksanaan kebijakan sistem zonasi PPDB SMP di Kota Blitar?","Question",{"text":63,"@type":64},"Komunikasi berperan pada penyampaian standar dan tujuan kebijakan yang harus konsisten dan didukung sumber yang akurat. Koordinasi antar aktor menjadi mekanisme penting dalam proses implementasi.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Regulasi apa saja yang menjadi dasar pelaksanaan PPDB zonasi yang dibahas dalam dokumen?",{"text":68,"@type":64},"Dokumen merujuk Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang direvisi menjadi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kebijakan masa darurat Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Selanjutnya disebut juga Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 41/M/2023 sebagai pedoman pelaksanaan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":71,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":73,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":75,"site_id":7},185131,1788365875,{"code":4,"msg":78,"data":79},"success",[80,85,89,93,97,101,104,108,112,116,120],{"id":81,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":82,"show_sort_weight":83,"slug":84},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":86,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":83,"slug":88},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":83,"slug":92},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":83,"slug":96},51,"Komik","comic",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":83,"slug":100},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":83,"slug":103},54,"research-report",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":83,"slug":107},49,"Sastra","literature",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":83,"slug":111},52,"Teknologi","technology",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":83,"slug":115},50,"Ujian","exam",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":83,"slug":119},57,"Umum","general",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":4,"slug":123},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":78,"data":125},{"doc_id":75,"user_id":126,"nickname":42,"user_avatar":127,"doc_module":4,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":128,"file_id":129,"file_url":130,"file_type":131,"file_size":132,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":133,"language":134,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":135,"faqs":136,"seo_title":137,"seo_description":12,"update_tm":76,"read_time":138},1099514068035,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","| – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.\u003Cbr>Untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan implementasi kebijakan PPDB jenjang SMP di Kota Blitar peneliti mengakaji dengan menggunakan teori teori George C. Edward yang memiliki pandangan tentang implementasi kebijakan pada empat variable yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan sutrukturbirokrasi (Amrin, 2021) .\u003Cbr>Komunikasi Antar Aktor Kebijakan\u003Cbr>Komunikasi yang dimkasud dalam pelaksanaan kebijakan sistem zonasi yaitu terletak pada penyampaian kepada aktor kebijakan tentang hal – hal yang menjadi standar serta tujuan. Kedua hal tersebut harus konsisten dan sesuai yang didasarkan pada sumber – sumbe r yang akurat. Hal penting yang harusdilakukan aktor pembuatan maupun pelaksana kebijakan sistem zonasi yaitu koordinasi antar aktor. Koordinasi dalam pelaksanaan sistem zonasi ini menjadi mekanisme yang harus dilakukan dalam proses implementasi kebijakan sistem zonasi. Komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu dengan menginformasikan Peraturan PPDB Zonasi yang telah diperbarui menjadi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan. Tetapi juga perludiingat kembali terjadinya pandemic Covid – 19 yang pada akhirnya kementerian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid – 19. Kemudian, diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDBpada Taman Kanak – Kanak, SD, SMP, SMP dan SMK serta Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek nomor 41/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 PPDB Taman Kanak – Kanak, SD, SMP, SMP dan SMK jalur pendaftaran PPDB Tahun ajaran 2024/2025 meliputi beberapa hal yaitu 1) jalur zonasi, 2) jalur afirmasi, 3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan 4) jalur prestasi (Juknis PPDB Jatim Tahun Ajaran 2024/2025).\u003Cbr>Kemudian koordinasi dilanjutkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur yang mana pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 13 Seri E. Kemudian dilanjutkan pada pemerintah daerah Kota Blitar dalam melaksanakankebijakan sistem zonasi ini yang memiliki tingkat antusias tinggi dalam mempersiapkan kebijakan PPDBsistem zonasi. Dalam hal ini, pemerintah Kota Blitar sejalan dengan visi misi terkait dengan peningkatan daripada kualitas pendidikan yang ada di Kota Blitar. Pemerintah Kota Blitar juga mengeluarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak – Kanak, SDN dan SMPN di Kota Blitar. Berdasarkan petunjuk teknis pemetaan dari penerapan sistem zonasi di Kota Blitar dibagi menjadi 3 zona sebagai berikut\u003Cbr>Tabel 1 Pemetaaan Zona PPDB SMP Kota Blitar Tahun 2024 |\n| --- |\n| No Kecamatan Nama Sekolah |","cbCailMMD3UKP38V","https://ap.wps.com/l/cbCailMMD3UKP38V","pdf",617809,9,"Indonesian","# Komunikasi Antar Aktor Kebijakan\n## Dasar Regulasi PPDB Zonasi\n## Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah\n# Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025\n## Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi\n# Pemetaan Zona PPDB SMP Kota Blitar Tahun 2024\n## Struktur zona dan sekolah per kecamatan","[{\"question\":\"Bagaimana komunikasi antar aktor memengaruhi pelaksanaan kebijakan sistem zonasi PPDB SMP di Kota Blitar?\",\"answer\":\"Komunikasi berperan pada penyampaian standar dan tujuan kebijakan yang harus konsisten dan didukung sumber yang akurat. Koordinasi antar aktor menjadi mekanisme penting dalam proses implementasi.\"},{\"question\":\"Regulasi apa saja yang menjadi dasar pelaksanaan PPDB zonasi yang dibahas dalam dokumen?\",\"answer\":\"Dokumen merujuk Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang direvisi menjadi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kebijakan masa darurat Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Selanjutnya disebut juga Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 41/M/2023 sebagai pedoman pelaksanaan.\"}]","Implementasi Kebijakan PPDB Sistem Zonasi Jenjang SMP di Kota Blitar | PDF",14]