[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-387715-113":53,"doc-detail-387715-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","implementation-of-in-service-teacher-professional-education-for-islamic-religious-education-teachers","Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam","","Surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam menyampaikan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Pemerintah Daerah. Dokumen memuat dasar regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, permohonan alokasi Anggaran Bantuan Biaya PPG Dalam Jabatan, rincian persyaratan serta besaran anggaran PPG PAI Tahun Anggaran 2026 (Rp.800.000 per guru) dan jadwal mulai awal Oktober 2026. Lampiran berisi rekap guru PAI yang belum tersertifikasi beserta estimasi pembiayaan dan proyeksi Tunjangan Profesi Guru PAI 2027.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/implementation-of-in-service-teacher-professional-education-for-islamic-religious-education-teachers/387715/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/implementation-of-in-service-teacher-professional-education-for-islamic-religious-education-teachers/387715.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"RuangKosong","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-24",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",17,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada surat ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai amanah regulasi yang disebutkan dalam surat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berapa besaran anggaran PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun Anggaran 2026?",{"text":115,"@type":111},"Besaran anggaran PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun Anggaran 2026 adalah Rp.800.000,- per guru.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026 dimulai?",{"text":119,"@type":111},"Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai awal Oktober 2026.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},387715,1790446264,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":142,"read_time":143},962090883219,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM  \nJalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta Pusat [http://www.pendis.kemenag.go.id/](http://www.pendis.kemenag.go.id/)  \nNomor : B-151/DT. I. IV/HM.01/09/2026 22 September 2026  \nSifat : Penting  \nLampiran : -  \nPerihal : Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  \nGuru Pendidikan Agama Islam  \nKepadaYth:  \n1. Sekretaris Daerah Provinsi  \n2. Sekretaris Daerah Kota dan Kabupaten  \nUp. Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan  \ndi Seluruh Indonesia  \nAssalamu’alaikum wr. wb.  \nDalam rangka pelaksanaan program Prioritas (Asta Cita) Pemerintah/Presiden RI Tahun 2024- 2029 serta sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru dituntut memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Pemerintah Daerah baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta.  \nSehubungan dengan itu, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:  \n1. Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam setiap tahun membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi GPAI pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Pemerintah Daerah baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta. Pada tahun ini, jumlah TPG yang harus dibayarkan adalah sebesar  \n8,4 Triliun. Pada tahun 2026, proyeksi pembayaran TPG PAI sebesar 10 Triliun jika 249.502 GPAI telah tersertifikasi secara keseluruhan;  \n2. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 13, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyediakan pembiayaan pendidikan profesi guru:  \n“(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  \n(2) Ketentuan lebih lanjut mengenaianggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”  \nOleh karena itu, kami mohon kesediaan kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan dapat mengalokasikan Anggaran Bantuan Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Guru PAI pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Bapak/Ibu, baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta. Adapun anggaran PPG PAI:  \na. PPG Dalam Jabatan guru PAI Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.800.000,- setiap guru dengan persyaratan:  \n1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam SIAGA;  \n2. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 31 Desember 2025 dan terdata aktifpada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027;  \n3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;  \n4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.  \n5. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI; dan  \n6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakitpemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.  \nb. Besaran satuan anggaran PPG Dalam Jabatan Guru PAI dapat melebihi sesuai yang ditetapkan yang dapat digunakan untuk biaya pendampingan/pembekalan/ pembinaan/pengelolaan/koordinasi/monitoring/evaluasi/dan lain-lain (selain komponen pembiayaan yang ditetapkan dalam Juknis PPG 2026) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  \nc. PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai awal Oktober 2026; dan  \nd. Sebagai data dukung kami lampiran rekap guru PAI di sekolah (TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR) yang belum sertifikasi dengan estimasi pembiayaan dan proyeksi besaran Tunjangan Profesi Guru PAI tahun 2027 yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, Kemente","cbCaivQUJbzzOciP","https://ap.wps.com/l/cbCaivQUJbzzOciP","pdf",2822528,12,"Indonesian","# Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam\n## Dasar kebijakan dan rencana pelaksanaan\n## Permohonan alokasi anggaran bantuan\n## Persyaratan peserta PPG PAI Tahun Anggaran 2026\n## Besaran anggaran, jadwal mulai, dan lampiran rekap","[{\"question\":\"Apa tujuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada surat ini?\",\"answer\":\"Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai amanah regulasi yang disebutkan dalam surat.\"},{\"question\":\"Berapa besaran anggaran PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun Anggaran 2026?\",\"answer\":\"Besaran anggaran PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun Anggaran 2026 adalah Rp.800.000,- per guru.\"},{\"question\":\"Kapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026 dimulai?\",\"answer\":\"Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai awal Oktober 2026.\"}]","Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam | PDF",1790288326,18]