[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228177-113":53,"doc-detail-228177-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","implementation-of-crime-scene-processing-tkp-in-the-investigation-process-of-traffic-accidents","PELAKSANAAN PEMERIKSAAN OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) DALAM PROSES PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS","","Pengaturan hukum pelaksanaan pemeriksaan tempat kejadian perkara dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas dirujuk pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Implementasi penyidikan mencakup pencatatan dan persiapan mendatangi TKP, kunjungan ke lokasi, pengolahan TKP, serta pengakhiran penanganan. Pengakhiran diposisikan sebagai langkah terakhir pada proses tersebut. Kendala penyidikan meliputi faktor manusia (kerusakan/ketidakteraturan akibat pihak terkait dan keterlibatan masyarakat, tersangka, serta orang yang tidak berkepentingan) dan faktor alam seperti hujan, angin, embun, disertai keterlambatan pelaporan dari pihak terkait.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/implementation-of-crime-scene-processing-tkp-in-the-investigation-process-of-traffic-accidents/228177/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/implementation-of-crime-scene-processing-tkp-in-the-investigation-process-of-traffic-accidents/228177.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Clementine","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan TKP dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja tahapan implementasi penyidikan kecelakaan lalu lintas berdasarkan dokumen ini?",{"text":115,"@type":111},"Tahapannya meliputi mencatat dan mempersiapkan mendatangi TKP, pergi ke tempat kejadian, pengolahan TKP kecelakaan, serta pengakhiran penanganan TKP.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa faktor yang menjadi kendala dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas?",{"text":119,"@type":111},"Kendalanya berasal dari faktor manusia (misalnya pihak masyarakat, tersangka, dan orang yang tidak berkepentingan) serta faktor alam seperti hujan, angin, embun, ditambah keterlambatan laporan dari pihak terkait.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228177,1789022961,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374391974564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253aa45c000a9e?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779874745381141002","PELAKSANAAN PEMERIKSAAN OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) DALAM PROSES PENYIDIKAN KECELAKAAN  \nLALU LINTAS  \nHarry Kurniawan  \nFakultas Hukum, Universitas Batam  \n[Email:](Email: harrykurniawan@univbatam.ac.id)[ ](Email: harrykurniawan@univbatam.ac.id)[harrykurniawan@univbatam.ac.id](Email: harrykurniawan@univbatam.ac.id)  \nABSTRAK  \nPengaturan hukum yang mengatur pelaksanaan tempat kejadian perkara padapenyidikan kecelakaan lalu lintas adalah Pasal 35 ayat 1 tentang Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 junto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Implementasi pelaksanaan penyidikan kecelakaanlalu lintas adalah Mencatat dan mempersiapan mendatangi tempat kejadian perkarakecelakaan lalu lintas Pergi ke tempat kejadian, Pengolahan Tempat Kejadian Perkara, kecelakaan lalu lintas serta Pengakhiran penanganan tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas. Pengakhiran merupakan suatu langkah terakhir dalam pelaksanaan penangananterhadap tempat kejadian perkara kecelakaan lalu-lintas. Faktor-faktor yang menjadi kendalapada penyidikan kecelakaan lalu lintas adalah Faktor manusia, dalam hal ini yang membuat keruasakan sehingga hambatan dalam proses penyidikan adalah Masyarakat, Tersangka dan Orang-orang yang tidak berkepentingan, Faktor alam berupa hujan, angin, embun, Keterlambatan dari laporan yang diterima dari pihak-pihak yang bersangkutan.  \nKata Kunci : Penyidikan, Lalu Lintas, Kecelakaan  \nABSTRACT  \nThe legal regulation governing the implementation of the scene of the incident in the investigation of traffic accidents is Article 35 paragraph 1 concerning Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia Number 15 of 2013 junto Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The implementation of the implementation of traffic accident investigations is to record and prepare to visit the scene of a traffic accident case. Go to the scene, processing the crime scene, traffic accident and termination of handling the traffic accident scene Termination is the final step in handling the traffic accident scene. Factors that become obstacles in the investigation of traffic accidents are the human factor, in this case what causes damage so that obstacles in the investigation process are the community, suspects and people who are not interested, natural factors in the form of rain, wind, dew, delays in reporting received from the parties concerned.  \nKeywords: Investigation, Traffic, Accident  \nReceived: Desember 20, 2022; Revised: Januari 02, 2023; Accepted: Januari 26, 2023 *Corresponding author, [e-mail](e-mail harrykurniawan@univbatam.ac.id)[ harrykurniawan@univbatam.ac.id](e-mail harrykurniawan@univbatam.ac.id)  \nPENDAHULUAN  \nDi era globalisasi, kehidupan masyarakat semakin berkembang. Perkembangan masyarakat meliputi berbagai aspek kehidupan, seperti perkembangan teknologi, informasi, gaya hidup dan sebagainya. Semakin maju dan berkembangnya kehidupan masyarakat menuntut tiap anggotanya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.  \nDi kota-kota besar perkembangan masyarakat dapat dilihat dari semakin padatnya penduduk kota dan semakin padatnya lalu lintas di kota-kota besar. Karena kebutuhan akansarana transportasi agar dapat mendukung aktivitas warga masyarakat berakibat perkembangan jumlah kendaraan bermotor sangat cepat sedangkan perkembangan prasaranalalu lintas jalan tidak bertambah. Hal ini mengakibatkan berbagai masalah lalu lintas di perkotaan seperti kemacetan lalu lintas dan makin tingginya angka kecelakaan lalu lintas.  \nPermasalahan lalu lintas yang kerap kali menimbulkan banyaknya problem dalammasyarakat, diantaranya banyaknya pelanggaran yang dapat ditemui dalam kehidupan seharihari, mulai dari pelanggaran lalu lintas, pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan pengendara. Masalah lalu lintas lain yang sering ditemui adalah masalah kelalaian dari pengendara kendaraan bermotor dalam mengendarai kend","cbCait2A244JjVRj","https://ap.wps.com/l/cbCait2A244JjVRj","pdf",762489,8,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang perkembangan masyarakat dan lalu lintas\n## Pengertian penyidikan menurut peraturan dan ahli\n## Pengertian kecelakaan lalu lintas\n# Pengaturan dan implementasi TKP dalam penyidikan\n## Dasar hukum pelaksanaan penyidikan\n## Tahapan pelaksanaan (mencatat, mendatangi, pengolahan, pengakhiran)\n# Faktor kendala penyidikan\n## Faktor manusia\n## Faktor alam dan keterlambatan pelaporan","[{\"question\":\"Apa dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan TKP dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas?\",\"answer\":\"Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.\"},{\"question\":\"Apa saja tahapan implementasi penyidikan kecelakaan lalu lintas berdasarkan dokumen ini?\",\"answer\":\"Tahapannya meliputi mencatat dan mempersiapkan mendatangi TKP, pergi ke tempat kejadian, pengolahan TKP kecelakaan, serta pengakhiran penanganan TKP.\"},{\"question\":\"Apa faktor yang menjadi kendala dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas?\",\"answer\":\"Kendalanya berasal dari faktor manusia (misalnya pihak masyarakat, tersangka, dan orang yang tidak berkepentingan) serta faktor alam seperti hujan, angin, embun, ditambah keterlambatan laporan dari pihak terkait.\"}]","PELAKSANAAN PEMERIKSAAN OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) DALAM PROSES PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS | PDF",12]