[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-327047-113":53,"doc-detail-327047-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","implementation-of-civil-servant-pns-recruitment-selection-in-purbalingga-regency-government-fiscal-year-2024","PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA - TAHUN ANGGARAN 2024","","Pengumuman Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2024 dalam rangka mengisi kebutuhan jabatan. Dokumen memuat dasar hukum penyelenggaraan seleksi, jenis kebutuhan (kebutuhan umum dan kebutuhan khusus disabilitas), serta rincian jumlah untuk jabatan Tenaga Teknis. Persyaratan pendaftaran mencakup ketentuan usia, tidak pernah dihukum, status kepegawaian, larangan keanggotaan politik praktis, kualifikasi pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkotika, serta kesediaan penempatan di seluruh wilayah NKRI.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/implementation-of-civil-servant-pns-recruitment-selection-in-purbalingga-regency-government-fiscal-year-2024/327047/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/implementation-of-civil-servant-pns-recruitment-selection-in-purbalingga-regency-government-fiscal-year-2024/327047.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodore","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-21",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum pelaksanaan seleksi pengadaan PNS di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dokumen mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara terkait manajemen serta pengadaan PNS.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa perbedaan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus disabilitas dalam seleksi ini?",{"text":114,"@type":110},"Kebutuhan umum dapat dilamar oleh WNI yang memenuhi persyaratan umum sesuai ketentuan, sedangkan kebutuhan khusus disabilitas ditujukan bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja syarat utama pelamar PNS pada pengumuman ini?",{"text":118,"@type":110},"Pelamar wajib memenuhi ketentuan usia, tidak pernah dipidana dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS/PNS/TNI/Polri, tidak terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan, sehat jasmani rohani, bebas narkotika, dan bersedia ditempatkan sesuai ketentuan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},327047,1791111008,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA  \nSEKRETARIAT DAERAH  \nJL. ONJE NO 1B TELP. (0281) 891059 - 891430- 891452FAX. (0281) 891271 PURBALINGGA 53316  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR : 800.1.2.2 /15006  \nTENTANG  \n# PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)\n\nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGATAHUN ANGGARAN 2024  \nDalam rangka mengisi lowongan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil maka PemerintahKabupaten Purbalingga membuka kesempatan bagi Putra-Putri Terbaik Bangsayang memenuhi syarat, untuk mengikuti Seleksi Pengadaan PNS di LingkunganPemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuansebagai berikut :  \n## I. DASAR HUKUM\n\n1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  \n3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur SipilNegara;  \n4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024  \n5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PengadaanPegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;  \n6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SeleksiKompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;  \n7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SeleksiKompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai NegeriSipil Tahun Anggaran 2024;  \n8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentangPetunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.  \n## II. KEBUTUHAN JABATAN\n\n\n| Jabatan   | Kebutuhan Umum   | Kebutuhan KhususDisabilitas   | Jumlah   |\n| --- | --- | --- | --- |\n| Tenaga Teknis   | 39   | 1   | 40   |\n\nRincian kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerjapenempatan dapat dilihat pada Lampiran 1 pengumuman ini.  \n## III. JENIS KEBUTUHAN\n\n1. Kebutuhan Umum adalah kebutuhan jabatan yang dapat dilamar olehsetiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuaidengan ketentuan;  \n2. Kebutuhan Khusus adalah kebutuhan jabatan yang dapat dilamar olehsetiap Warga Negara Republik Indonesia penyandang disabilitas yangmemenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.  \n## IV. PERSYARATAN\n\n1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluhlima) tahun pada saat melamar PNS;  \n2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiriatau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara NasionalIndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;  \n4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara NasionalIndonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \n5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis;  \n6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;  \n7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;  \n8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, danzat adiktif lainnya;  \n9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;  \n10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK;  \n11. Tidak pernah melakukan dan/a","cbCaivF6fJBoNSiw","https://ap.wps.com/l/cbCaivF6fJBoNSiw","pdf",1729097,16,"Indonesian","# PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)\n## DASAR HUKUM\n## KEBUTUHAN JABATAN\n## JENIS KEBUTUHAN\n## PERSYARATAN","[{\"question\":\"Apa dasar hukum pelaksanaan seleksi pengadaan PNS di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024?\",\"answer\":\"Dokumen mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara terkait manajemen serta pengadaan PNS.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus disabilitas dalam seleksi ini?\",\"answer\":\"Kebutuhan umum dapat dilamar oleh WNI yang memenuhi persyaratan umum sesuai ketentuan, sedangkan kebutuhan khusus disabilitas ditujukan bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.\"},{\"question\":\"Apa saja syarat utama pelamar PNS pada pengumuman ini?\",\"answer\":\"Pelamar wajib memenuhi ketentuan usia, tidak pernah dipidana dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS/PNS/TNI/Polri, tidak terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan, sehat jasmani rohani, bebas narkotika, dan bersedia ditempatkan sesuai ketentuan.\"}]","PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA - TAHUN ANGGARAN 2024 | PDF",1789976078,25]