[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230438-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230438-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","implementation-of-additional-income-allowance-for-government-employees-under-work-agreements-pppk-in-regional-government","Implementasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah","","Implementasi kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah menjadi fokus kajian. Penelitian bertujuan untuk melihat proses implementasi kebijakan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, sekaligus menilai pelaksanaan di beberapa pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif, melalui wawancara dan dokumentasi. Penentuan informan dilakukan dengan purposive sampling.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/implementation-of-additional-income-allowance-for-government-employees-under-work-agreements-pppk-in-regional-government/230438/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/implementation-of-additional-income-allowance-for-government-employees-under-work-agreements-pppk-in-regional-government/230438.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Valentina","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan penelitian tentang PPPK dalam dokumen ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penelitian bertujuan melihat implementasi kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Metode apa yang digunakan untuk mengkaji implementasi kebijakan?",{"text":68,"@type":64},"Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana penentuan informan dilakukan dalam penelitian ini?",{"text":72,"@type":64},"Informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan pengetahuan dan kemampuan informan dalam memberikan keterangan terkait PPPK.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230438,1790736606,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":55,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},13056703020460,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253dac470eee5d?_k=1778207105932848923","IMPLEMENTASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGIPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \nBayu Putra  \nAnalis Kebijakan Ahli Muda, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau  \n\n| Correspondence |  |  |  |\n| --- | --- | --- | --- |\n| [Email:](Email: byouputra@yahoo.com)[ ](Email: byouputra@yahoo.com)[byouputra@yahoo.com](Email: byouputra@yahoo.com) |  | No. Telp: |  |\n| Submitted 22 Juli 2024 | Accepted 25 Juli 2024 |  | Published 1 Agustus 2024 |\n\nABSTRAK  \nImplementasi Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi kebijakan dan melihat faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) . Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Penentuan informan penelitian dengan teknik pusposive sampling. Implementasi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) sudah dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.  \nKata Kunci : Implementasi Kebijakan, Tambahan Penghasilan Pegawai, Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja  \nPENDAHULUAN  \nAdanya permasalahan tenaga honorer di tingkat Pusat maupun Daerah telah menjadi isu pokok yang terus bergulir sampai saat ini. Sampai saat ini keberadaan para tenaga honorer sering kali membawa dilema bagi kebijakan baik di pusat maupun daerah. Hal ini karena disatu sisi honorer memiliki peran yang cukup besar dalam membantu kinerja PNS namun apabilamengacu ke regulasi, semenjak keluarnya Undang-Undang ASN maka tenaga honorer tidak lagi masuk dalam skema kepegawaian pemerintah.  \nKeluarnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Mei 2022 membuat Pemerintah telah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tanggal 28 November 2023 baik di tingkat Pusat mapun Daerah. Hal tersebut semakin diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa Pegawai nonASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dansejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawainon-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.  \nKebijakan ini membuat Pemerintah baik pusat maupun daerah berbondong-bondong membuka keran penerimaan pegawai melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodir tenaga honorer yang berada di lingkupinstansinya masing-masing. Adanya kebijakan Pemerintah ini tentunya memiliki sisi positif diantaranya Tenaga Honorer akan dapat memiliki status yang jelas dan upah yang lebih layak dari sebelumnya. Namun disisi lain akan menimbulkan dampak negatif berupa terjadipembengkakan anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah sehingga akan mempengaruhistruktur Belanja Daerah.  \nMETODE  \nPenelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif yaitusuatu rumusan masalah yang memandu penelitian untuk mengeksplorasi atau memotret situasi  \nsosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam.  \nMenurut Bogdan dan Taylor yang dikutip oleh Lexy.J. Moleong, pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataulisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.1 Penelitian kualitatifberfokus pada fenomenasosial, pemberian suara pada perasaan dan persepsi dari partisipan. Hal ini didasarkan padakepercayaan bahwa pengetahuan dihasilkan dari seting sosial dan bahwa pemahaman pengetahuan sosial adalah suatu proses ilmiah yang sah.  \nPendekatan kualitatif ini bertujuan untuk mendapatkan i","cbCaikzxnPRt1Wgu","https://ap.wps.com/l/cbCaikzxnPRt1Wgu","pdf",212803,"Indonesian","# Abstrak\n# Pendahuluan\n## Isu tenaga honorer dan perubahan regulasi\n## Kebijakan PPPK dan dampak pada anggaran belanja pegawai\n# Metode\n## Pendekatan deskriptif kualitatif\n## Sumber data primer\n## Sumber data sekunder\n# Komponen Penggajian PPPK","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian tentang PPPK dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Penelitian bertujuan melihat implementasi kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya.\"},{\"question\":\"Metode apa yang digunakan untuk mengkaji implementasi kebijakan?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana penentuan informan dilakukan dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan pengetahuan dan kemampuan informan dalam memberikan keterangan terkait PPPK.\"}]","Implementasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah | PDF",1789050626,9]