[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204400-113":53,"doc-detail-204400-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","implementation-guidelines-for-the-new-student-admission-system-spmb-academic-year-20252026","PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) - TA. 2025/2026","","Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2025/2026 menetapkan dasar hukum dan ketentuan penerimaan untuk calon murid SMA Negeri dan SMK Negeri. Dokumen memuat persyaratan umum usia, kelulusan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, serta larangan bagi peserta yang sudah diterima di sekolah boarding negeri. Selain jalur domisili dan jalur afirmasi, dijelaskan rincian dokumen pendukung, keabsahan data pada kartu keluarga, pengecualian kondisi tertentu, serta bukti untuk keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan/panti sosial.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/implementation-guidelines-for-the-new-student-admission-system-spmb-academic-year-20252026/204400/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/implementation-guidelines-for-the-new-student-admission-system-spmb-academic-year-20252026/204400.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ava Thompson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa saja dasar hukum pelaksanaan SPMB TA 2025/2026?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dokumen menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Murid Baru serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid SMA Negeri dan SMK Negeri?",{"text":115,"@type":111},"Calon murid harus memenuhi ketentuan usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan (dikecualikan untuk disabilitas), serta telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan seperti SKL. Calon murid juga harus berasal dari lulusan SMP/MTs tahun berjalan atau tahun sebelumnya yang diakui setara.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa ketentuan utama pada Jalur Domisili untuk pendaftaran SPMB?",{"text":119,"@type":111},"Jalur Domisili berlaku bagi calon murid yang berdomisili sesuai wilayah penerimaan yang ditetapkan. Pendaftaran mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dan nama orang tua/wali sesuai dokumen sebelumnya; bila terdapat perbedaan karena kondisi tertentu, kartu keluarga terbaru atau surat keterangan domisili yang dilegalisasi dapat digunakan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},204400,1788572921,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT  \nPETUNJUK PELAKSANAAN  \nSISTEM PENERIMAAN MURID BARU  \n(SPMB)  \nTA. 2025/2026  \nDisampaikan oleh : MAHYAN,S.Pd.MM  \nKeputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat : NOMOR : 423 /405/KPTS-2025  \nDASAR HUKUM PELAKSANAAN  \n1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Murid Baru;  \n2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.  \nMenengah Republik Sistem Penerimaan  \nNomor 2 Tahun 2019  \nPERSYARATAN SPMB  \nPERSYARATAN UMUM  \n1. Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahunpada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan:  \na. akta kelahiran; atau  \nb. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasioleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuaidengan domisili calon murid.  \n(Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid baru penyandang disabilitas) .  \n2. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL);  \n3. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri merupakan lulusan SMP/MTs, dan bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun berjalan serta lulusan tahun sebelumnya;  \n4. Calon murid baru yang sudah diterima di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB baik ke SMA Negeri maupun ke SMK Negeri;  \nPersyaratan Khusus SMA Negeri  \n1. Jalur Domisili  \na. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagicalon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.  \nb. Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga dengan ketentuan:  \n1) Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.  \n2) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.  \n3) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartukeluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:  \na. meninggal dunia;  \nb. bercerai; atau  \nc. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitankartu  \n4) Orang tua/wali calon murid yang meninggal dengan akta kematian yang diterbitkan olehditerbitkan oleh pengadilan agama  \ndunia atau bercerai dibuktikandukcapil atau akta cerai yang  \nJalur Domisili  \n5) Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentumeliputi bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuaidengan domisili calon murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:  \na. calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan  \nb. jenis bencana yang dialami.  \n6. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluargabukan karena perpindahan domisili dapat berupa:  \na. penambahan anggota keluarga, selain calon murid;  \nb. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau  \nc. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:  \na. kartu keluarga yang lama bagi kartu ","cbCaidCOGp29n766","https://ap.wps.com/l/cbCaidCOGp29n766","pdf",2503009,42,"Indonesian","# Dasar Hukum Pelaksanaan SPMB\n# Persyaratan SPMB\n## Persyaratan Umum\n## Persyaratan Khusus SMA Negeri\n### Jalur Domisili\n### Jalur Afirmasi","[{\"question\":\"Apa saja dasar hukum pelaksanaan SPMB TA 2025/2026?\",\"answer\":\"Dokumen menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Murid Baru serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid SMA Negeri dan SMK Negeri?\",\"answer\":\"Calon murid harus memenuhi ketentuan usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan (dikecualikan untuk disabilitas), serta telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan seperti SKL. Calon murid juga harus berasal dari lulusan SMP/MTs tahun berjalan atau tahun sebelumnya yang diakui setara.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan utama pada Jalur Domisili untuk pendaftaran SPMB?\",\"answer\":\"Jalur Domisili berlaku bagi calon murid yang berdomisili sesuai wilayah penerimaan yang ditetapkan. Pendaftaran mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dan nama orang tua/wali sesuai dokumen sebelumnya; bila terdapat perbedaan karena kondisi tertentu, kartu keluarga terbaru atau surat keterangan domisili yang dilegalisasi dapat digunakan.\"}]","PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) - TA. 2025/2026 | PDF",65]