[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230475-113":53,"doc-detail-230475-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","human-rights-perspectives-on-appointing-functional-teacher-positions-as-pppk-civil-servants-legal-employment-article","Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Penetapan Jabatan Fungsional Guru Sebagai ASN PPPK - Artikel Ilmiah Hukum Ketenagakerjaan","","Penelitian ini mengkaji perlunya penegakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kebijakan profesi guru, khususnya pada pengadaan Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan berbasis HAM untuk mengevaluasi peraturan terkait. Hasilnya menunjukkan penetapan Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK berpotensi melanggar prinsip kesetaraan, keterkaitan, dan nondiskriminasi. Karena itu, diperlukan peninjauan kebijakan dengan menimbang prinsip HAM serta mengembalikan status Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PNS pada proses SSCASN, melalui data peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/human-rights-perspectives-on-appointing-functional-teacher-positions-as-pppk-civil-servants-legal-employment-article/230475/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/human-rights-perspectives-on-appointing-functional-teacher-positions-as-pppk-civil-servants-legal-employment-article/230475.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Tawan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penelitian ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penelitian ini bertujuan membahas perlunya menegakkan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan profesi guru, terutama terkait pengadaan Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana metode penelitian yang digunakan?",{"text":115,"@type":111},"Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan berbasis HAM untuk mengevaluasi peraturan kebijakan yang terkait.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa temuan utama mengenai Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK?",{"text":119,"@type":111},"Penetapan Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM seperti kesetaraan, keterkaitan, dan nondiskriminasi, sehingga perlu peninjauan ulang.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230475,1789050915,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475104042,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c32af1715be0?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786537525561427321","| Perspektif Human Rights Principles Dalam Penetapan Jabatan Fungsional Guru Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)\u003Cbr>The Perspective of Human Rights Principles in Appointing the Functional Teacher Position as Government Employees with Employment Agreements (PPPK)\u003Cbr>Syahida Ayu Fajjari & Yati Sharfina Desiandri*\u003Cbr>Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia Diterima: 21 Desember 2023; Direview: 16 Februari 2024; Disetujui: 19 Februari 2024\u003Cbr>*[Coresponding Email: yati.Sharfina@usu.ac.id](Coresponding Email: yati.Sharfina@usu.ac.id) |\n| --- |\n| Abstrak\u003Cbr>Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlunya tegakkan hak asasi manusia (HAM) dalam kebijakan profesi guru, terutama terkait pengadaan Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan berbasis HAM untuk mengevaluasiperaturan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK melanggar prinsip-prinsip HAM seperti kesetaraan, keterkaitan, dan nondiskriminasi. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan ulang terhadap kebijakan ini dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM, serta mengembalikan status Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PNS dalam proses SSCASN. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data dari peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah terkait HAM. Dengan demikian, pemahaman dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM menjadi penting dalam menetapkan kebijakan terkait profesi guru.\u003Cbr>Kata kunci: Guru; ASN; PPPK; Human Rights Principles.\u003Cbr>Abstract\u003Cbr>This research aims to discuss the importance of upholding human rights principles (HRP) in teacher profession policies, particularly regarding the appointment of Functional Teacher positions as PPPK civil servants. This study employs a juridical-normative method with a human rights-based approach to evaluate related policy regulations. The research findings indicate that the designation of the Functional Teacher Position as a PPPK civil servant violates HRP principles such as equality, interconnectedness, and nondiscrimination. Therefore, a re-evaluation of this policy is necessary, considering HRP principles, and reinstating the status of the Functional Teacher Position as PNS civil servants in the SSCASN process. This research is descriptive, utilizing data from legislation, books, and scholarly articles related to HRP. Thus, understanding and respecting HRP principles are crucial in establishing teacher profession-related policies. Keywords: Teacher; ASN; PPPK; Human Rights Principles.\u003Cbr>How to Cite: Fajjari, S.A. & Desiandri, Y. S. (2024), Perspektif Human Rights Principles Dalam Penetapan Jabatan Fungsional Guru Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) . 6 (3): 1126-1138. |\n\nPENDAHULUAN  \nPenerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) atau Human Rights Principles dalamperaturan terkait manajemen kepegawaian masih menjadi problematika. Fokus kajian penelitian ini adalah peraturan atas manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (selanjutnyadisebut ASN PPPK), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya sekaligus membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang sejatinya dibentuk dengan semangat membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugasnya sesuai dengan semangat reformasi.  \nHadirnya ASN PPPK disinyalir merupakan buah dari semangat reformasi birokrasi. Perekrutan ASN PPPK didasarkan pada sistem merit dan profesionalitas layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), jenjang ASN PPPK dalam berkarir jauh lebih baik dibandingkan dengan pegawai honorer yang merupakan produk rezim hukum sebelum reformasi (Juliani, 2019) . ASN PPPK didalam Undang-Undang merupakan bagi","cbCaio0RJch9qhZa","https://ap.wps.com/l/cbCaio0RJch9qhZa","pdf",956737,13,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Prinsip HAM dalam peraturan manajemen kepegawaian\n## Kedudukan dan relasi kerja ASN PPPK vs ASN PNS\n## Ironi pengabaian HAM pada pekerjaan berbasis instansi pemerintah\n## Tujuan negara dan hak atas pekerjaan\n## Fokus kajian: pengabaian HAM pada kebijakan ASN PPPK guru","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian ini bertujuan membahas perlunya menegakkan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan profesi guru, terutama terkait pengadaan Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK.\"},{\"question\":\"Bagaimana metode penelitian yang digunakan?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan berbasis HAM untuk mengevaluasi peraturan kebijakan yang terkait.\"},{\"question\":\"Apa temuan utama mengenai Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK?\",\"answer\":\"Penetapan Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN PPPK dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM seperti kesetaraan, keterkaitan, dan nondiskriminasi, sehingga perlu peninjauan ulang.\"}]","Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Penetapan Jabatan Fungsional Guru Sebagai ASN PPPK - Artikel Ilmiah Hukum Ketenagakerjaan | PDF",20]