[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232679-113":53,"doc-detail-232679-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","honorarium-protection-for-instructorslecturers-teaching-at-private-higher-education-institutions-according-to-law-no-13-of-2003","Perlindungan Honorarium Terhadap Tenaga Pengajar/Dosen yang Mengajar di Perguruan Tinggi Swasta Menurut UU No 13 Tahun 2003","","Perguruan Tinggi (PT) memiliki peranan besar dalam pembangunan nasional melalui tugas mendidik penguasaan IPTEK dan mempersiapkan pemimpin bermoral serta berbudaya demokratis. Keberhasilan pendidikan tinggi sangat dipengaruhi oleh dosen sebagai tenaga pengajar, yang diklasifikasikan berdasarkan status dan hubungan kerja. Status dosen terbagi menjadi dosen PTN dan PTS, serta dosen biasa, luar biasa, dan tamu; sedangkan dalam hukum positif dibagi menjadi tenaga tetap dan tidak tetap. Kompleksitas hubungan kerja tersebut menekankan perlunya perlindungan upah dosen.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/honorarium-protection-for-instructorslecturers-teaching-at-private-higher-education-institutions-according-to-law-no-13-of-2003/232679/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/honorarium-protection-for-instructorslecturers-teaching-at-private-higher-education-institutions-according-to-law-no-13-of-2003/232679.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Finn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Bagaimana peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional menurut tulisan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Perguruan tinggi menjalankan dua tugas pokok: mendidik putra-putri bangsa untuk menguasai IPTEK dan menjadi lokomotif pembangunan nasional serta daerah.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana dosen diklasifikasikan dalam teks?",{"text":114,"@type":110},"Dosen dibagi menjadi dosen PTN dan PTS, serta dari sisi status hubungan kerja menjadi tenaga pengajar/dosen biasa, luar biasa, dan tamu.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana fokus pembahasan terhadap perlindungan upah dosen?",{"text":118,"@type":110},"Teks menekankan bahwa status hubungan dan kerja dosen kompleks, sehingga perlindungan upah dosen menjadi isu penting, terutama dalam kerangka perlindungan tenaga kerja.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232679,1789073026,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},34359740700684,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1f400023980c374ae676?_k=1777273430885731487","YAYASANAKRAB PEKANBARUJurnal AKRAB JUARA  \nVolume 6 Nomor 1 Edisi Februari 2021 (31-41)  \nPERLINDUNGAN HONORARIUM TERHADAP TENAGA  \nPENGAJAR/DOSEN YANG MENGAJAR DI PERGURUAN TINGGI SWASTAMENURUT UU NO 13 TAHUN 2003  \nAndry Dwiarnanto  \nUniversitas Bung Karno  \n(Naskah diterima: 1 Januari 2021, disetujui: 30 Januari 2021)  \nAbstract  \nUniversities (PT) as an institution of higher education having a huge role in the national development framework. There are two main task undertaken by the college. 1. To educate the children of the nation in order to master science and technology. 2. To be lokomotif national and regional development, including preparing the nation’s future leaders of high moral standing and democratic culture. One component of the very influential and and very decisive in the succes of a college education is the presence of a faculty/lectures. Lectures were divided into 2 (two) the college lecturer (PTN) and private university lecturer (PTS), and while the views of the status of employement of teachers/lectures can classified into 3 (three) things: Teachers/lectures ordinary, teachers/lectures and teachers/lectures exceptional/guest lectures. In the development of positive law status of teachers/lectures divided into 2 (two) are teachers/lectures permanent and teachers/lectures not permanent. Therefore labor relations and the status of teachers is so complex, especially on the protection of wages lectures, the author took the caes study on wage protection in labor law professor.  \nKeywords: Protection of Wages, Lecturer  \nAbstrak  \nPerguruan Tinggi (PT) sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi memiliki peranan yang sangat besar dalam kerangka pembangunan nasional. Ada dua tugas pokok yang diemban oleh perguruan tinggi, yaitu: 1. Mendidik putra-putri bangsa agar menguasai IPTEK, 2. Melokomotifipembangunan nasional dan daerah, termasuk mempersiapkan calon-calon pemimpin bangsa yang bermoral tinggi serta berbudaya demokratis. Salah satu komponen yang sangat berperan danamat menentukan dalam keberhasilan dalam suatu pendidikan tinggi adalah keberadaan seorang tenaga pengajar/dosen. Dosen itu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Dosen Perguruan Tinggi Negri (PTN) dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan dilihat dari status hubungan kerja tenaga pengajar/dosen dapat digolongkan kedalam 3 (tiga) hal, yaitu : tenaga pengajar/dosen biasa, tenaga pengajar/dosen luar biasa, dan tenaga pengajar/dosen tamu. Dalam perkembangan hukum positif status tenaga pengajar/dosen dibagi menjadi 2 (dua) yakni tenaga pengajar/dosen tetap dan tenaga pengajar/dosen tidak tetap. Oleh karena itu hubungan dan status tenaga kerja dosen begitu komplek, khususnya tentang perlindungan upah dosen.  \nKata Kunci: Perlindungan Upah, Dosen  \nYAYASANAKRAB PEKANBARUJurnal AKRAB JUARA  \nVolume 6 Nomor 1 Edisi Februari 2021 (31-41)  \nI. PENDAHULUAN  \nalam rangka melaksanakan fungsi  \nDpengajaranruan tinggi an pewastandi(PdiTkSn pmeerregkuu-t  \ntenaga pengajar. Dalam ruang lingkup perguruan tinggi tenaga pengajar disebut dosen. Abdullah Sulaiman dalam tulisan berjudul “Desentralisasi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Hukum Dalam Bingkai Otonomi Daerah“menempatkan kata dosen didalam tanda bacakurung setelah kata guru. Dalam perkembangan hukum positif Dosen adalah Pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.  \nMenurut Zaeni Asyhadie menjelaskan bahwa pegawai negeri adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain (negara/pemerintah) dengan mendapat upah/gaji. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai persamaan kepentingan ialah kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan, tetapi disisi lain hubungan antar keduanya juga memiliki perbedaan dan bahkan potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-ma-  \nsing pihak yang pada dasar","cbCaipNzXM2be4m7","https://ap.wps.com/l/cbCaipNzXM2be4m7","pdf",68092,11,"Indonesian","# I. PENDAHULUAN\n## Perguruan Tinggi dan Peran Dosen\n## Hubungan Kerja, Upah, dan Potensi Konflik\n## Dasar Hukum: KUH Perdata dan Peraturan Terkait","[{\"question\":\"Bagaimana peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional menurut tulisan ini?\",\"answer\":\"Perguruan tinggi menjalankan dua tugas pokok: mendidik putra-putri bangsa untuk menguasai IPTEK dan menjadi lokomotif pembangunan nasional serta daerah.\"},{\"question\":\"Bagaimana dosen diklasifikasikan dalam teks?\",\"answer\":\"Dosen dibagi menjadi dosen PTN dan PTS, serta dari sisi status hubungan kerja menjadi tenaga pengajar/dosen biasa, luar biasa, dan tamu.\"},{\"question\":\"Bagaimana fokus pembahasan terhadap perlindungan upah dosen?\",\"answer\":\"Teks menekankan bahwa status hubungan dan kerja dosen kompleks, sehingga perlindungan upah dosen menjadi isu penting, terutama dalam kerangka perlindungan tenaga kerja.\"}]","Perlindungan Honorarium Terhadap Tenaga Pengajar/Dosen yang Mengajar di Perguruan Tinggi Swasta Menurut UU No 13 Tahun 2003 | PDF",17]