[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231897-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231897-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","higher-education-program-study-restructuring-for-religious-and-non-religious-fields-in-the-ministry-of-religious-affairs-follow-up-policy","Penataan Program Studi Rumpun Ilmu Agama dan Non-Agama di Kementerian Agama - Tindak Lanjut Kebijakan","","Surat resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia berisi tindak lanjut penataan program studi rumpun ilmu agama dan non-agama di perguruan tinggi keagamaan. Dokumen menetapkan dua skema: pengalihan izin penyelenggaraan prodi non-agama dan perubahan nama prodi campuran menjadi non-agama berikut pengalihan izin penyelenggaraan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perguruan tinggi diminta menyiapkan naskah akademik per program studi dengan lampiran persyaratan dan mengirimkannya paling lambat 20 Februari 2024.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/higher-education-program-study-restructuring-for-religious-and-non-religious-fields-in-the-ministry-of-religious-affairs-follow-up-policy/231897/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/higher-education-program-study-restructuring-for-religious-and-non-religious-fields-in-the-ministry-of-religious-affairs-follow-up-policy/231897.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Hazel","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan surat mengenai penataan program studi rumpun ilmu agama dan non-agama?","Question",{"text":63,"@type":64},"Surat ini menjadi tindak lanjut kebijakan penataan program studi rumpun ilmu agama dan non-agama pada perguruan tinggi keagamaan agar izin penyelenggaraan sesuai pengelompokan dan kewenangan lembaga terkait.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa perbedaan Skema 1 dan Skema 2 yang ditetapkan dalam surat?",{"text":68,"@type":64},"Skema 1 mengalihkan izin penyelenggaraan program studi rumpun ilmu non-agama dari Kementerian Agama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Skema 2 mengubah nama program studi rumpun ilmu agama yang masuk kategori campuran menjadi program studi rumpun ilmu non-agama, sekaligus mengalihkan izin penyelenggaraannya ke kementerian tersebut.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa yang harus disiapkan PTK dalam usulan perubahan izin program studi?",{"text":72,"@type":64},"Usulan dibuat dalam bentuk Naskah Akademik per Program Studi, minimal mencakup cover, surat persetujuan dan pengesahan, surat pengantar, dasar pemikiran, kurikulum, data dosen, data mahasiswa, data alumni, fasilitas pendidikan, serta lampiran SK izin, SK akreditasi BAN PT, dan SK pengelola prodi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231897,1789067700,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM  \nJalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3–4 Lt. 7, Jakarta Pusat Telepon. (021) 3853449, 3812344, 3519734 Faks. 021-34833981 Website: [http://diktis.kemenag.go.id](http://diktis.kemenag.go.id)  \nNomor : B-153/DJ. I/Dt. I. III/HM.00/02/2024 15 Februari 2024  \nLampiran : 1 (satu) dokumen  \nHal : Tindak Lanjut Kebijakan Penataan Program Studi  \nRumpun Ilmu Agama dan Non-Agama di Kementerian Agama  \nYth.  \n1. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri  \n2. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Swastadi lingkungan Kementerian Agama  \nMenindaklanjuti Surat Menteri Agama Nomor B-440/MA/ PP.00/11/2023 Tanggal 15 November 2023 Hal: Penataan Program Studi Rumpun Ilmu Agama dan Non-Agamapada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Surat Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0091/E.E3/DT.03.09/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Hal Pendirian Program Studi di Perguruan Tinggi Keagamaan, dengan hormat disampaikan 2 (dua) skema penataan program studi rumpun ilmu agama dannon-agama dengan ketentuan sebagai berikut:  \n1. Kementerian Agama akan mengalihkan izin penyelenggaraan program studi rumpun ilmu non-agama pada perguruan tinggi keagamaan yang sebelumnyaditetapkan oleh Kementerian Agama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (selanjutnya disebut “Skema 1”);  \n2. Kementerian Agama akan mengubah nama sejumlah program studi rumpun ilmu agama yang masuk kategori rumpun “program studi campuran” (seperti Tadris Matematika, Psikologi Islam, Psikologi Kristen, dan sejenisnya) menjadi program studi rumpun ilmu non-agama dan mengalihkan izin penyelenggaraan program studi dari Kementerian Agama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (selanjutnya disebut “Skema 2”) .  \nSehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:  \n1. Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang mempunyai nama program studi umum tetapi izin operasionalnya ditetapkan oleh Kementerian Agama (Skema 1) wajibmengajukan perubahan izin penyelenggaraan program studi dimaksud ke Kemendikbud Ristek melalui mekanisme yang diatur dalam surat ini;  \n2. PTK yang mempunyai program studi campuran (Skema 2) diharapkanmengajukan perubahan nama program studi rumpun ilmu agama menjadi program studi rumpun ilmu non-agama dan mengalihkan izin penyelenggaraan program studi dari Kementerian Agama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;  \n3. Usulan Perubahan Izin sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dan 2 (dua) diatas dibuat dalam bentuk Naskah Akademik per Program Studi yang sekurangkurangnya mencakup:  \na. Cover;  \nb. Surat Persetujuan dan Pengesahan oleh Rektor, Dekan, dan Ketua Program Studi;  \nDokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.  \nToken : 793EYz  \nc. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Rektor;  \nd. Dasar Pemikiran;  \ne. Kurikulum;  \nf. Data Dosen;  \ng. Data Mahasiswa;  \nh. Data Alumni;  \ni. Fasilitas Pendidikan yang dimiliki;  \nj. SK Izin Penyelenggaraan Program Studi (Lampiran);  \nk. SK Akreditasi BAN PT (Lampiran);  \nl. SK Pengelola Program Studi (Lampiran) .  \n4. Dokumen Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas dibuatdalam format PDF dan dikirim ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama palinglambat 20 Februari 2024 melalui link: [http://tiny.cc/naskahakademik](http://tiny.cc/naskahakademik).  \n5. PTK yang telah mengajukan usulan peralihan program studi baik melalui Skema  \n1 dan Skema 2 melalui tautan Formulir Google sebelumnya tidak perlu mengisi Formulir Google lagi sebagaimana dimaksud dalam poin 4. Daftar PTK yang telah mengajukan usulan dan monitoring status usulan dapat dilihat pada tautan berikut:  \n[http://tinyurl.com/prosesnaskahakademik](http://tinyurl.com/prosesnaskahakademik)  \n6. PTK yang terlambat atau tidak menggunakan kesempatan pem","cbCaikCHkqoU1Ne4","https://ap.wps.com/l/cbCaikCHkqoU1Ne4","pdf",232850,11,"Indonesian","# Tindak Lanjut Kebijakan Penataan Program Studi\n## Skema 1: Pengalihan izin prodi non-agama\n## Skema 2: Perubahan nama prodi campuran menjadi non-agama\n## Langkah yang harus dilakukan PTK\n## Bentuk dan komponen Naskah Akademik\n## Batas waktu dan pengiriman dokumen\n## Ketentuan bagi PTK yang terlambat","[{\"question\":\"Apa tujuan surat mengenai penataan program studi rumpun ilmu agama dan non-agama?\",\"answer\":\"Surat ini menjadi tindak lanjut kebijakan penataan program studi rumpun ilmu agama dan non-agama pada perguruan tinggi keagamaan agar izin penyelenggaraan sesuai pengelompokan dan kewenangan lembaga terkait.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan Skema 1 dan Skema 2 yang ditetapkan dalam surat?\",\"answer\":\"Skema 1 mengalihkan izin penyelenggaraan program studi rumpun ilmu non-agama dari Kementerian Agama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Skema 2 mengubah nama program studi rumpun ilmu agama yang masuk kategori campuran menjadi program studi rumpun ilmu non-agama, sekaligus mengalihkan izin penyelenggaraannya ke kementerian tersebut.\"},{\"question\":\"Apa yang harus disiapkan PTK dalam usulan perubahan izin program studi?\",\"answer\":\"Usulan dibuat dalam bentuk Naskah Akademik per Program Studi, minimal mencakup cover, surat persetujuan dan pengesahan, surat pengantar, dasar pemikiran, kurikulum, data dosen, data mahasiswa, data alumni, fasilitas pendidikan, serta lampiran SK izin, SK akreditasi BAN PT, dan SK pengelola prodi.\"}]","Penataan Program Studi Rumpun Ilmu Agama dan Non-Agama di Kementerian Agama - Tindak Lanjut Kebijakan | PDF",17]