[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228679-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-228679-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","hendardis-activism-footprints-from-student-movement-to-legal-and-human-rights-advocacy","Jejak Aktivisme Hendardi - Dari Gerakan Mahasiswa ke Advokasi Hukum dan HAM","","Buku ini menelusuri Jejak Aktivisme Hendardi sejak keterlibatannya dalam gerakan mahasiswa pada masa awal Orde Baru, termasuk respons terhadap penolakan Soeharto, pendudukan militer di kampus, dan pembentukan ruang advokasi. Melalui pengalaman di berbagai lembaga bantuan hukum dan kerja advokasi, buku mengulas pembelaan terhadap aktivis, petani, dan tahanan politik, serta upaya memperkuat penegakan hak asasi manusia dan negara hukum. Gagasan yang ditulis pada rentang 1990–2000 tetap relevan untuk tantangan kemanusiaan dan demokrasi di Indonesia.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/hendardis-activism-footprints-from-student-movement-to-legal-and-human-rights-advocacy/228679/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/hendardis-activism-footprints-from-student-movement-to-legal-and-human-rights-advocacy/228679.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Terk","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Bagaimana Hendardi memulai perjalanan aktivismenya?","Question",{"text":62,"@type":63},"Hendardi terlibat sejak keterkejutannya terhadap pernyataan politik senior-seniornya pada 1978 yang menolak Soeharto, lalu merasakan dampak penangkapan, penahanan, dan pendudukan militer di kampus. Pengalaman itu membentuk pendidikan dan pematangan arah politiknya.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bidang apa yang ditekuni Hendardi setelah gerakan mahasiswa?",{"text":67,"@type":63},"Hendardi memilih berkecimpung dalam pembelaan hukum dan hak asasi manusia, meski berlatar belakang pendidikan teknik sipil. Keterlibatannya mencakup Komite Pembelaan Mahasiswa, LBH Bandung, YLBHI, PBHI, hingga Setara Institute.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Siapa dan kondisi apa yang dibela Hendardi dalam advokasi HAM?",{"text":71,"@type":63},"Hendardi membela aktivis mahasiswa yang ditahan aparat negara secara sewenang-wenang, petani yang lahannya diambil alih paksa, serta tahanan politik seperti Xanana Gusmao. Advokasi tersebut terkait penguatan penegakan HAM dan negara hukum.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},228679,1789028226,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","JEJAK AK TI VIS ME  \nH E N DA R D I  \nPADA 1978, Hendardi—yang masih “anak bawang” di Institut Teknologi Bandung—terkaget-kaget dengan keberanian para seniornya mengeluarkan pernyataan politik: tidak menghendaki lagi Soeharto sebagai Presiden Indonesia. Penangkapan dan penahanan terhadap para pemimpin dan ratusan aktivis mahasiswa pun terjadi. Kampus diduduki tentara dan “dinormalkan”, rektor ITB dicopot dan diganti dengan rektorium. Perangkat Badan Koordinasi Kemahasiswaan ditanamkan untuk menggencet kebebasan berorganisasi atauberserikat.  \nItulah “medan pertempuran awal” Hendardi, tempat dia memperoleh pendidikan dan pengalaman politik secara langsung. Pengalaman tersebut membentuk perjalanan hidup selanjutnya. Dia memutuskan berkecimpung di bidang pembelaan hukum dan hak asasi manusia—meski berlatar belakang pendidikan teknik sipil. Mulai dari keterlibatannya dalam Komite Pembelaan Mahasiswa, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), hingga Setara Institute.  \nDia membela aktivis mahasiswa yang ditahan aparat negara secara semenamena, petani yang lahannya diambil alih secara paksa, hingga tahanan politik seperti Xanana Gusmao. Berkat kiprahnya, Hendardi memperoleh penghargaandari organisasi HAM terkemuka di Amerika Serikat, Human Rights Watch.  \nBuku ini memuat percik-percik gagasan Hendardi yang ditulis di sejumlahmedia nasional. Dengan jernih dia mengupas berbagai persoalan dan tantanganterkait penegakan hak asasi manusia, negara hukum, dan kehidupan kebangsaan. Meski ditulis dalam rentang 1990–2000, banyak gagasannya masih relevan bagi Indonesia hari ini.  \nKPG (KEPUSTAKAAN POPULER GRAMEDIA)  \nGedung Kompas Gramedia, Blok 1 Lt. 3  \nJl. Palmerah Barat 29-37, Jakarta 10270 Telp. 021-53650110, 53650111 ext. 3359  \nFax. 53698044, [www.penerbitkpg.id](www.penerbitkpg.id)  \n KepustakaanPopulerGramedia;  @penerbitkpg;  penerbitkpg  \nHarga P. Jawa Rp110 .000,  \nISBN Digital: 978-602-481-472-4  \nJE JAK AK TI VIS ME  \nJEJAK AK TI VIS ME  \nH E N DA R D I  \nH E N DA R D I  \nDari Gerakan Mahasiswa ke Advokasi Hukum dan HAM  \nEditor:  \nIsmail Hasani  \nHalili  \nEditor:  \nIsmail Hasani  \nHalili  \nJEJAK AK TI VIS ME  \nH E N DA R D I  \nDari Gerakan Mahasiswa  \nke Advokasi Hukum dan HAM  \nUndang-Undang Republik Indonesia  \nNomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  \nLingkup Hak Cipta  \nPasal 1  \nHak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \nKetentuan Pidana  \nPasal 113  \n(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  \n9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) .  \n(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/ atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .  \n(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/ atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp[1.000.000.000](1.000.000.000),00 (satu miliar rupiah) .  \n(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda palin","cbCaieYQfzZYXXjA","https://ap.wps.com/l/cbCaieYQfzZYXXjA","pdf",5941296,535,"Indonesian","# Daftar Isi\n## Pengantar Editor\n## Hendardi, HAM, dan Toleransi\n## BAGIAN I MELAWAN REZIM\n### Api Pergolakan Anti-Soeharto\n### Pendudukan Militer: Miniatur Fasisme\n### Penjara dan Pembelaan\n### Mempertahankan Student Government\n### Menjadi Pembela HakAsasi Manusia\n### Mendirikan PBHI\n## BAGIAN II MEMBELA HAM DAN GERAKAN HAM\n### Hal Menjual Bangsa\n### Dari Hak Asasi Manusia Menuju Perbaikan Politik\n### Roh, Chun, dan Korea Selatan yang Berubah\n### Gerakan New Left?\n### Soal Terbentuknya Federasi LBH Indonesia\n### Warga Irian Jaya, Freeport, dan LSM\n### HAM dan Hal Menggurui\n### Tanah Irian Jaya Bergolak\n### LBH: Konservatisme yang Bertahan\n### Kesadaran Demokratis di LBH\n### Soal LSM Bermasalah\n### Transformasi LSM\n### Kemanusiaan Kita\n### HAM, Masyarakat, dan Negara\n### HAM: Dalam TAP MPR atau GBHN?\n### TAP MPR tentang HAM\n### HAM dan Akomodasi Politik\n### Kondisi HAM 1997 Tak Menggembirakan\n### Disappearances\n### Ratih\n### Tanggung Jawab Negara dalam “OH”\n### Pelanggaran HAM di Indonesia\n### Kejahatan Politik di Indonesia\n### Kekerasan Rasial: Perspektif HAM\n### Kekeliruan Memahami HAM\n### Indonesia yang Manusiawi\n### Kewajiban Negara RI terhadap Warga","[{\"question\":\"Bagaimana Hendardi memulai perjalanan aktivismenya?\",\"answer\":\"Hendardi terlibat sejak keterkejutannya terhadap pernyataan politik senior-seniornya pada 1978 yang menolak Soeharto, lalu merasakan dampak penangkapan, penahanan, dan pendudukan militer di kampus. Pengalaman itu membentuk pendidikan dan pematangan arah politiknya.\"},{\"question\":\"Bidang apa yang ditekuni Hendardi setelah gerakan mahasiswa?\",\"answer\":\"Hendardi memilih berkecimpung dalam pembelaan hukum dan hak asasi manusia, meski berlatar belakang pendidikan teknik sipil. Keterlibatannya mencakup Komite Pembelaan Mahasiswa, LBH Bandung, YLBHI, PBHI, hingga Setara Institute.\"},{\"question\":\"Siapa dan kondisi apa yang dibela Hendardi dalam advokasi HAM?\",\"answer\":\"Hendardi membela aktivis mahasiswa yang ditahan aparat negara secara sewenang-wenang, petani yang lahannya diambil alih paksa, serta tahanan politik seperti Xanana Gusmao. Advokasi tersebut terkait penguatan penegakan HAM dan negara hukum.\"}]","Jejak Aktivisme Hendardi - Dari Gerakan Mahasiswa ke Advokasi Hukum dan HAM | PDF",824]